Mantan Dirut Pertamina Stres Jalani Proses Hukum, Putranya Tak Teruskan Sekolah dan Berhenti Kerja

PROSES hukum terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, berdampak pada kondisi pribadi dan keluarganya.

Penulis: |
Warta Kota/Herudin
Karen Agustiawan 

Sehingga, papar Herman, harusnya perkara ini tidak dilimpahkan ke pengadilan, karena belum lengkap. Menurutnya, ada pihak penting yang belum diperiksa.

"Kami sudah meminta sejak penyidikan. Dalam eksepsi kami menyampaikan sebagai salah satu poin keberatan," tuturnya.

"Kejaksaan tidak menghadirkan pihak yang sangat penting untuk diperiksa dan dihadirkan ke persidangan. Nah, seharusnya (dakwaan) tidak bisa diterima oleh pengadilan kalau ada pihak yang tidak lengkap ini," imbuhnya.

Pengamat Ungkap Alasan Mengapa Aksi 22 Mei Merupakan Upaya Makar yang Gagal

Sebelumnya, Direktur Utama PT Pertamina 2009-2014 Karen Galaila Agustiawan dituntut 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp 284 miliar.

Karen Agustiawan dinilai terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam "participating interest" (PI) atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan Galaila Agustiawan sebagai tersangka baru.

Seperti Fadli Zon, Menteri Pertahanan Juga Tak Yakin Empat Pejabat Negara Jadi Target Pembunuhan

Hal ini terkait kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Kasus itu diduga merugikan negara hingga Rp 568 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Rum menyatakan, penetapan Karen Agustiawan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tanggal 22 Maret 2018.

Selain Kasus Dugaan Makar, Kivlan Zen Juga Diperiksa Terkait Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Seperti dikutip Antara, Rabu (4/4/2018), Kejaksaan juga menetapkan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan sebagai tersangka.

Tersangka lainnya adalah mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederik Siahaan.

Kejaksaan menjerat mereka menggunakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999.

Tak Yakin Empat Pejabat Nasional Jadi Target Pembunuhan, Fadli Zon: Jangan Mengalihkan Isu!

Sebagaimana, telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Sampai sekarang sudah 67 saksi diperiksa oleh penyidik," kata Rum.

Kejaksaan sebelumnya menetapkan BK, mantan Manager Merger & Acquisition Direktorat Hulu PT Pertamina sebagai tersangka.

Uang untuk Menteri Agama dan Romahurmuziy Dianggap Bisyaroh, JPU KPK Bilang Itu Ilegal

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved