Mantan Dirut Pertamina Stres Jalani Proses Hukum, Putranya Tak Teruskan Sekolah dan Berhenti Kerja
PROSES hukum terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, berdampak pada kondisi pribadi dan keluarganya.
Penulis: |
Kasus itu berawal pada 2009, ketika PT Pertamina (Persero) melakukan akuisisi (Investasi Non-Rutin) berupa pembelian sebagian aset milik ROC Oil Company Ltd.
Aset itu berada di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia, berdasarkan Agreement for Sale and Purchase-BMG Project tanggal 27 Mei 2009.
Dalam pelaksanaannya, ada dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai pedoman investasi dalam pengambilan keputusan investasi.
• Menteri Agama Terima Rp 70 Juta dari Kakanwil Kemenag Jatim, Romahurmuziy Dapat Rp 255 Juta
Juga, tanpa adanya studi kelayakan berupa kajian secara lengkap atau Final Due Dilligence, dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.
Akibatnya, peruntukkan dan penggunaan dana sejumlah 31.492.851 dolar AS serta biaya-biaya yang timbul lainnya sejumlah 26.808.244 dolar AS, tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT Pertamina (Persero), dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional.
Akibatnya, negara cq PT Pertamina (Persero) dirugikan sebesar 31.492.851 dollar AS dan 26.808.244 dolar Australia, atau setara Rp 568.066.000.000 menurut perhitungan akuntan publik. (*)