Isu Makar
Selain Kasus Dugaan Makar, Kivlan Zen Juga Diperiksa Terkait Kepemilikan Senjata Api Ilegal
MABES Polri mengonfirmasi Kivlan Zen telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan makar di Bareskrim Polri, Rabu (29/5/2019).
MABES Polri mengonfirmasi Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan makar di Bareskrim Polri, Rabu (29/5/2019).
Kini, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan Kivlan Zen juga langsung menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Ia mengatakan, Kivlan Zen diperiksa terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Polda Metro Jaya.
• Tak Yakin Empat Pejabat Nasional Jadi Target Pembunuhan, Fadli Zon: Jangan Mengalihkan Isu!
"Untuk Pak KZ, ada dua LP. LP pertama yang ditangani Bareskrim terkait tindak pidana makar," ujar Dedi Prasetyo di Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019)..
"Kemudian ada satu LP lagi yang saat ini sedang ditangani Polda Metro Jaya terkait kepemilikan senjata api ilegal," sambungnya.
"Pemeriksaannya di Polda. Selesai di Bareskrim, dilanjutkan di Polda. Tentunya dengan melihat kondisi kesehatan yang bersangkutan," imbuhnya.
• Uang untuk Menteri Agama dan Romahurmuziy Dianggap Bisyaroh, JPU KPK Bilang Itu Ilegal
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu memaparkan, penyidik Polda Metro Jaya dapat menyangkakan Kivlan Zen dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 2 Tahun 1951.
Dedi Prasetyo tidak berkomentar jauh soal kemungkinan ditahannya mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu.
Sebab, lanjut dia, penahanan Kivlan Zen akan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik yang bersangkutan.
• Menteri Agama Terima Rp 70 Juta dari Kakanwil Kemenag Jatim, Romahurmuziy Dapat Rp 255 Juta
"Selesai masalah makar, tidak menutup kemungkinan beliau nanti akan dimintai keterangan kembali oleh penyidik PMJ terkait dengan UU Darurat Pasal 1 ayat 1 UU No 2 Darurat Tahun 1951," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kivlan Zen memenuhi panggilan kedua pemeriksaan dari penyidik Bareskrim Polri, Rabu (29/5/2019).
Kivlan Zen tiba sekira pukul 10.30 WIB, mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana kain hitam.
• Begini Mekanisme Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1440 Hijriah dan Daftar Lokasi Lihat Bulan
Ia terlihat berjalan tegap dengan tempo agak cepat, menyusuri jalanan di kawasan Mabes Polri. Tiba di Gedung Awaloedin Djamin, Kivlan Zen langsung memberikan pernyataan kepada awak media.
Kivlan Zen menegaskan kali ini adalah panggilan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Panggilan pemeriksaan pertama telah diagendakan pada tanggal 21 Mei lalu, namun dirinya berhalangan hadir.
• Fadli Zon Jelaskan Alasan Prabowo Ajak Warga Asing ke Dubai dan Austria