Isu Makar

Selain Kasus Dugaan Makar, Kivlan Zen Juga Diperiksa Terkait Kepemilikan Senjata Api Ilegal

MABES Polri mengonfirmasi Kivlan Zen telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan makar di Bareskrim Polri, Rabu (29/5/2019).

Wartakotalive.com/Adhy Kelana
Kivlan Zen didampingi pengacara Eggi Sudjana memberikan orasi saat demo di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019). 

Disinggung terkait kata diskualifikasi yang berarti menggulingkan, Djudju membantahnya. Menurutnya, ada peraturan yang memang menjabarkan ketentuan mendiskualifikasi calon presiden.

"Mendiskualifikasi sebagai calon presiden memang diatur dalam UU kita nomor 17, memang ada untuk itu. Jadi dalam hal ini Bawaslu sebagai pengawas pelaksanaan Pemilu 2019 sesuai dengan peraturan KPU," bebernya.

"Apabila prosedur tidak sesuai atau ilegal dan ditemukan hal-hal yang sifatnya melanggar hukum, maka dalam hal ini calon terpilih bisa saja didiskualifikasi dengan syarat-syarat ketentuan yang ada, dan itu legal," terang Djudju.

Delapan Orang Tewas, Polri Gandeng Komnas HAM Usut Kerusuhan Aksi 22 Mei

Sebelumnya, Kivlan Zen angkat bicara perihal tuduhan makar yang menimpanya.

Ia mengaku tak habis pikir bahwa dirinya yang seorang pensiunan TNI, dituduh melakukan makar.

Kivlan Zen pun bercerita mengenai jasanya kepada Indonesia, saat dirinya masih aktif sebagai personel TNI.

Polisi Duga Perusuh Aksi 22 Mei Bakar Asrama Brimob Petamburan untuk Rebut Senjata Aparat

"Saya ini adalah TNI. Saya ini Mayjen TNI yang sudah punya kerja nyata untuk Bangsa Indonesia ini," ujar Kivlan Zen di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).

"Saya pernah membebaskan sandera, pernah mendamaikan pemberontak Filipina. Saya pernah membebaskan sandera (tahun) 2016, saya membebaskan sandera tahun 73. Saya sudah berbuat untuk Bangsa Indonesia," ungkapnya.

Ia juga mengatakan dirinya adalah salah satu orang yang memperjuangkan kebebasan berpendapat, dengan mendorong lahirnya UU No 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Permadi Bilang Ucapannya Soal Revolusi di Gedung DPR Kebal Hukum

Namun, Kivlan Zen melihat saat ini kebebasan berpendapat di muka umum justru berkurang.

Oleh karena itu, dirinya pun menyampaikan pendapatnya agar kebebasan berpendapat itu dapat dilakukan seperti sedia kala.

"Karena memberikan pendapat di sini sudah mulai dikurangi, saya menyampaikan supaya adil dan saya sampaikan dulu kita perjuangkan 98, Pak Habibie membuat UU No 9/1998 kita bebas berpendapat dan merdeka berpendapat," beber Kivlan Zen.

Polisi Temukan Rompi Anti Peluru dari Penyusup Aksi 22 Mei, Aparat Cari Tahu Cara Mendapatkannya

Sebelumnya, Kivlan Zen membantah tuduhan makar.

Kivlan Zen juga membantah dirinya bukan inisiator dalam aksi di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Kamis (9/5/2019) dan Jumat (10/5/2019) pekan lalu.

"Saya bantah dong, unjuk rasa sesuai dengan undang-undang kebebasan berpendapat tahun 99, boleh kita berunjuk rasa," ujar Kivlan Zen di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).

Anies Baswedan Bilang Tak Pernah Tangkap Pengkritiknya, Kubu Jokowi Nilai Sedang Tebar Pesona

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved