Isu Makar

Selain Kasus Dugaan Makar, Kivlan Zen Juga Diperiksa Terkait Kepemilikan Senjata Api Ilegal

MABES Polri mengonfirmasi Kivlan Zen telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan makar di Bareskrim Polri, Rabu (29/5/2019).

Wartakotalive.com/Adhy Kelana
Kivlan Zen didampingi pengacara Eggi Sudjana memberikan orasi saat demo di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019). 

"Kali ini pemeriksaan saya kedua sebagai tersangka. Kasusnya yang di Tebet waktu saya menyatakan merdeka dan lawan. Apa nanti (yang terjadi) di dalam bagaimana, kita lihat aja di dalam," ujar Kivlan Zen, di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).

Mantan Kepala Staf Kostrad itu dengan percaya diri menjawab pertanyaan awak media apabila dirinya ditahan.

Ia mengaku hal tersebut adalah hak penyidik, sehingga dirinya tak mempermasalahkannya.

Fadli Zon Protes Manifes Penerbangan Prabowo ke Dubai Tersebar, Katanya Ini Kan Urusan Privat

"(Apakah siap ditahan)? Sudah siap," tegas Kivlan Zen.

"Itu kan haknya penyidik, haknya penyidik, jadi kita enggak ada masalah. Kita serahkan sama penyidik. Umpamanya dilanjutkan dengan cara pemeriksaan saya di luar atau saya di dalam, saya terima, enggak ada masalah," paparnya.

Ia menyerahkan semua proses penanganan kasusnya kepada penyidik dan negara. Jika pada akhirnya dinyatakan bersalah, Kivlan Zen mengaku siap menerima putusan tersebut.

Jokowi-Prabowo Didesak Bertemu, Fadli Zon Bilang Jangan Kompromikan Hitam dan Putih, Air dan Minyak

"Menurut terminologi negara saya begini, harus begini. Saya melakukan langkah-langkah sesuai dengan yang saya lakukan bahwa ini adalah benar, jujur, dan adil. Kalau saya dinyatakan bersalah ya saya menerima apa adanya," ucap Kivlan Zen.

Kivlan Zen dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin, dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/ BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.

Bambang Widjojanto Sebut Pemilu 2019 Terburuk di Indonesia, KPU Tanggapi Begini

Pasal yang disangkakan adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.

Djudju Purwantoro, kuasa hukum Kivlan Zen, mendampingi kliennya dalam pemanggilan kedua pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Rabu.

Djudju menyebut kliennya tidak memenuhi unsur pidana seperti yang disangkakan dalam kasus dugaan makar tersebut.

Dua Tersangka Kerusuhan Aksi 22 Mei 2019 Konsumsi Narkotika, Kata Polisi untuk Tambah Keberanian

"Kepada Bapak Kivlan Zen ini adalah perbuatan makar sesuai yang diatur di pasal 107 atau 110 di KUHP. Itu kan kami melihat itu terlalu tendensius penyidik itu, terlalu mengada-ada," papar Djudju.

"Karena unsur-unsur dinamakan atau definisi makar itu sangat tidak relevan dan sangat tidak terpenuhi unsur-unsur itu," imbuhnya.

Ia menegaskan, Kivlan Zen tidak memiliki niat dan perbuatan permulaan untuk menggulingkan pemerintahan yang berkuasa. Sehingga, dirinya menilai sangkaan pada kliennya sungguh mengada-ada dan sangat tendensius.

Ini Peran Enam Tersangka Baru Terkait Kerusuhan Aksi 22 Mei, Salah Satunya Perempuan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved