Isu Makar

BREAKING NEWS: Kivlan Zen dan Sopirnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Djudju Purwantoro mengatakan, status tersangka terhadap kliennya ditetapkan pada Rabu (29/5/2019) sore.

Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha
Kivlan Zen didampingi pengacara Eggi Sudjana memberikan orasi saat demo di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019). 

DJUDJU Purwantoro, kuasa hukum Kivlan Zen mengungkapkan, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Rabu (29/5/2019).

Djudju Purwantoro mengatakan, status tersangka terhadap kliennya ditetapkan pada Rabu (29/5/2019) sore, setelah penyidik menangkap kliennya, untuk kemudian melakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya sejak Rabu pukul 16.00 WIB.

"Status Pak Kivlan pada sore dan tengah malam ini sudah dinyatakan tersangka, walaupun tidak secara langsung Pak Kivlan itu memiliki atau menguasai senjata api," kata Djudju Purwantoro di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).

Mayoritas Pegawai BUMN dan ASN Pilih 02, Fadli Zon: Kok Jokowi-Maruf Amin Bisa Menang Ya?

Djudju Purwantoro mengatakan, kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat kliennya berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta pada 21-22 Mei 2019 lalu.

"Ya Iwan dan teman-teman itu. Ada beberapa senjata api yang dijadikan sebagai alat bukti, yang di mana sebetulnya Pak Kivlan tidak memiliki senjata tersebut," tuturnya.

"Tapi dimiliki oleh pihak lain, sehingga Pak Kivlan diminta keterangan terhadap keberadaan senjata api tersebut. Ada sekitar satu laras panjang dan tiga senjata pistol," sambung Djudju Purwantoro.

Mulai Besok Ada Diskon 10 Persen Jika Menyeberang dari Merak ke Bakauheni Pada Siang Hari

Ia menilai, penetapan tersangka tersebut tidak sesuai kondisi kliennya yang tidak menyimpan, memiliki, menggunakan, atau menguasai senjata api, sebagaimana unsur dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

"Menurut kami Pak Kivlan tidak menyimpan, memiliki, menggunakan, atau menguasai senjata api. Bagaimana kaitannya? Tidak ada relevansinya dengan UU Darurat," ujar Djudju Purwantoro.

Djudju Purwantoro menjelaskan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka, berkaitan dengan tersangka sebelumnya yang diduga akan membunuh empat tokoh nasional berinisial AZ alias Azwarmi atau Armi.

Kubu Jokowi Minta Prabowo Jelaskan Maksud Pergi ke Dubai dan Austria kepada Publik, Perlukah?

"Dalam hal ini ada seseorang yang bernama Armi. Armi ini baru saja bekerja paruh waktu dengan Pak Kivlan Zen itu baru sekitar tiga bulanan," bebernya.

"Armi juga termasuk salah satu tersangka pemilik penggunakan senjata api secara tidak sah," imbuh Djudju Purwantoro.

Djudju Purwantoro mengatakan, Armi bekerja kepada Kivlan Zen sebagai sopir paruh waktu.

Sudah Kantongi Identitas tapi Belum Tangkap Dalang Upaya Pembunuhan Pejabat Negara, Ini Kata Polisi

"Sebagai part time saja, membantu dalam hal sebagai drivernya Pak Kivlan, paruh waktu. Jadi, waktu-waktu tertentu saja, karena pada prinsipnya Pak Kivlan lebih suka nyupir sendiri," terangnya.

"Tapi kan dengan usia yang sekian, sudah cukup tua, ada pihak-pihak yang mencoba membantu lah sekali-sekali untuk sopiri kendaraannya. Tidak full time," tambah Djudju Purwantoro.

Ia mengatakan, penetapan tersangka kliennya tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan pembunuhan empat tokoh nasional.

Seruan Para Tokoh Ini Bisa Jadi Petunjuk Polisi Cari Dalang Kerusuhan Aksi 22 Mei

"Tidak ada kaitannya," cetus Djudju Purwantoro.

Namun ia mengatakan, kliennya mengetahui Armi memiliki senjata api.

Bahkan, kliennya pernah menasihati Armi yang juga diketahui bekerja sebagai koordinator satpam di sebuah perusahaan, terkait kepemilikan senjata ilegal itu.

Pengamat Ungkap Alasan Mengapa Aksi 22 Mei Merupakan Upaya Makar yang Gagal

"Setahu Pak Kivlan itu ada yang kegiatannya koordinator satpam. Dia juga pernah sarankan kalau miliki senjata api harus sesuai prosedur. Itu sudah dikasih tahu di pemeriksaan," papar Djudju Purwantoro.

Diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, berdasarkan keterangan Kaliman, Ketua RT 3 RW 9 Serua, Ciputat, Tangerang Selatan, AZ alias Azwarmi adalah pria kelahiran 6 Juni 1975 asal Sama Dua, Aceh.

Azwarmi memiliki seorang istri bernama Mely (42), dan tiga anak perempuan.

Seperti Fadli Zon, Menteri Pertahanan Juga Tak Yakin Empat Pejabat Negara Jadi Target Pembunuhan

Ia baru tinggal di Ciputat sekira tiga tahun lalu.

Kaliman mengungkapkan, Azwarmi mengaku sebagai anggota TNI.

"Ngakunya sih TNI, cuma saya enggak pernah ngeliat seragamnya apa gimana," ujar Kaliman ditemui di rumahnya.

Selain Kasus Dugaan Makar, Kivlan Zen Juga Diperiksa Terkait Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Namun pada 2018, Azwarmi meminta ganti keterangan pekerjaan kartu keluarga (KK) dan KTP, dari yang sebelumnya anggota TNI menjadi wiraswasta.

Kaliman mengatakan, pergantian identitas itu sebagai syarat untuk masuk sebagai timses Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

"Dia memang pernah bilang masuk BPN. Ya saya bilang alhamdulillah namanya kalau bergabung BPN kan sudah dianggap namanya," ujar Kaliman.

Tak Yakin Empat Pejabat Nasional Jadi Target Pembunuhan, Fadli Zon: Jangan Mengalihkan Isu!

Namun saat pergantian KK dan KTP itu, Kaliman meminta bukti ketidakaktifan Azwarmi di TNI.

Azwarmi memperlihatkan surat disersinya di ponsel hanya sebentar.

"Saya ngelihat dikit doang. Tapi saya langsung lihat 'dengan tidak hormat' gitu," ungkapnya.

Uang untuk Menteri Agama dan Romahurmuziy Dianggap Bisyaroh, JPU KPK Bilang Itu Ilegal

Kaliman mengetahui Azwarmi bertugas di sebuah perusahaan sekuriti swasta bernama Artha Guard, yang berkantor di bilangan Serpong Utara, Tangsel.

"Dia ngakunya sih kerja di perusahaan keamanan gitu dah. Nah, saya sempat minta nama perusahaannya itu dikasih bundelnya, itu," papar Kaliman sambil menunjukkan bundel profil Artha Guard.

Semenjak penangkapan Azwarmi, pria yang memiliki seorang istri dan tiga orang anak itu tidak kelihatan di lingkungan rumahnya.

Menteri Agama Terima Rp 70 Juta dari Kakanwil Kemenag Jatim, Romahurmuziy Dapat Rp 255 Juta

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Muhammad Iqbal mengatakan, pihaknya menetapkan enam tersangka baru terkait kerusuhan aksi 22 Mei 2019.

Enam tersangka baru itu memiliki peran berbeda, mulai dari pembelian senjata api hingga peran menyusup ke kerumunan massa pada aksi 22 Mei.

Bahkan, Polri mengungkap adanya perintah kepada tersangka untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Begini Mekanisme Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1440 Hijriah dan Daftar Lokasi Lihat Bulan

Dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019), Iqbal mengatakan pihaknya sudah menetapkan tersangka berinisial HK alias Iwan, AZ, IR, dan TJ sebagai eksekutor.

Lalu ada tersangka AD dan satu perempuan berinisial AF alias Vivi, yang berperan sebagai penjual senjata api mulai dari harga Rp 5 juta sampai Rp 50 juta.

“Awalnya HK diperintahkan seseorang untuk membeli senjata api pada Oktober 2018, yang kemudian berhasil didapatkan dari AD dan AF pada 13 Oktober 2018," ungkap Iqbal.

Fadli Zon Jelaskan Alasan Prabowo Ajak Warga Asing ke Dubai dan Austria

Senjata yang didapatkan, lajut Iqbal, diserahkan juga kepada AZ dan TJ.

Kemudian pada Maret 2019, HK menerima perintah untuk membunuh dua tokoh nasional.

Pada 12 April 2019, kembali ada perintah untuk membunuh dua tokoh nasional lainnya plus satu pimpinan lembaga swasta, yaitu lembaga survei. Sehingga, total ada empat tokoh nasional yang jadi target.

Fadli Zon Protes Manifes Penerbangan Prabowo ke Dubai Tersebar, Katanya Ini Kan Urusan Privat

Iqbal mengungkapkan, empat tokoh nasional itu adalah pejabat negara, namun dirinya enggan membocorkan identitas empat tokoh nasional itu secara gamblang kepada publik.

Iqbal juga menegaskan bahwa pihak Polri sudah mengantongi identitas seseorang yang memberi perintah tersebut.

“Empat tokoh nasional adalah pejabat negara, tapi bukan kapasitas saya untuk mengungkapkan. Nanti akan disampaikan bila pendalaman sudah mengerucut," tuturnya.

Jokowi-Prabowo Didesak Bertemu, Fadli Zon Bilang Jangan Kompromikan Hitam dan Putih, Air dan Minyak

"Kami sudah mengetahui siapa seseorang yang memberikan perintah tersebut, sedang kami lakukan pendalaman,” sambungnya.

Iqbal mengatakan, para tersangka bahkan sudah mengintai kediaman target-target tersebut.

Bahkan, tersangka IR sudah menerima uang sebanyak Rp 15 juta untuk melakukan tugas tersebut.

Mustofa Nahrawardaya Pernah Diingatkan Polisi Soal Dampak Sebarkan Hoaks, tapi Tak Kapok Juga

Iqbal juga mengungkap bahwa tersangka HK sempat berbaur dengan peserta aksi unjuk rasa pada 21 Mei 2019 di depan Gedung Bawaslu, sambil mengantongi senjata api revolver taurus 38.

Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, pemerintah sudah mengidentifikasi kelompok-kelompok yang memanfaatkan situasi dan membuat kacau saat proses rekapitulasi penghitungan Pemilu 2019 di KPU.

Kelompok pertama adalah para teroris yang bakal beraksi saat 22 Mei, namun sudah lebih dahulu diamankan oleh Densus 88 Mabes Polri.

Ternyata Ada Upaya Menjarah Pusat Perbelanjaan dan Permukiman Warga Keturunan Saat Aksi 22 Mei

Kelompok kedua ialah ‎upaya penyelundupan senjata yang berhasil diendus oleh intelijen. Atas aksi ini, ada dua orang yang ditangkap.

Mereka adalah purnawirawan TNI berpangkat Mayjen berinisial S yang juga mantan Danjen Kopasus, serta seorang oknum berstatus militer aktif, Praka BP.

Kini keduanya sedang menjalani proses hukum oleh penyidik Mabes Polri dan POM TNI, atas dugaan penyelundupan senjata terkait aksi 22 Mei menyikapi hasil Pemilu 2019.

237 Polisi Terluka Saat Kerusuhan Aksi 22 Mei, Ada yang Giginya Rontok Hingga Engsel Tangan Lepas

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di kantornya, Senin (20/5/2019) lalu, sudah menyatakan motif penyelundupan senjata, terindikasi untuk menciptakan isu adanya penembak jitu (sniper).‎

Teranyar, tiga orang ditangkap berikut dua senjata laras panjang dan amunisinya sebagai barang bukti.

"Sebagai kelanjutan dari penangkapan senjata laras panjang yang pernah saya sampaikan. Saat ini juga telah ditangkap tiga orang sebagai aktornya," ujar Moeldoko di kantornya, Rabu (22/5/2019).

Ini Tujuan Prabowo Subianto ke Dubai, Anak Buahnya Tak Tahu Kapan Sang Capres Kembali

Tiga orang yang diamankan itu adalah ‎Asumardi yang bertugas mencari senjata, Helmy Kurniawan sebagai penjual senjata, dan Irwansyah sebagai eksekutor.

"‎Eksekutor kepada siapa? Saya kira semua sudah tahu, pada pejabat yang sudah disiapkan sebagai sasaran," ungkapnya.

"Ini saya sampaikan kepada publik agar publik paham tentang perkembangan situasi yang saya sampaikan. Agar tidak ada praduga," imbuhnya.

Ratna Sarumpaet Stres Dituntut Enam Tahun Penjara dan Kasusnya Dikembangkan Polisi

"Apa yang saya sampaikan sejak awal, telah terbukti bahwa ada sebuah upaya sistematis dari kelompok tertentu di luar kelompok teroris, dompleng pada situasi ini," tambah Moeldoko.

Moeldoko berpesan agar‎ masyarakat Indonesia paham dan tidak melibatkan diri dalam kerumunan massa.

Karena, sejak jauh-jauh hari pemerintah sudah melihat ada upaya sistematis untuk membawa suasana ini menjadi tidak baik.

Prabowo Berangkat ke Dubai Bareng Warga Rusia, Jerman, dan AS Naik Jet Pribadi

Dikonfirmasi apakah tiga orang yang ditangkap ini bagian dari Mayjen S? Moeldoko menjawab ini berbeda kasus. Dia meyakini dalam waktu dekat bakal ada aktor lainnya yang terungkap.

"Ini berbeda (dengan Mayjen S), ada lagi yang di belakangnya. Sebentar lagi akan terungkap. Siapa di belakang dua pucuk senjata sudah diketahui, tinggal tunggu waktu saja," paparnya. (Gita Irawan)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved