Libur Nasional

PNS Libur Lebaran 9 Hari, Tanggal 1 Juni Hari Sabtu Tapi Tetap Upacara, Bila Absen Kena Sanksi

Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keppres tentang Cuti Bersama PNS tahun 2019 untuk Hari Raya Idul Fitri dan Natal.

Warta Kota/Henry Lopulalan
Presiden Joko Widodo (tengah) bersama anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Istana Merdeka, Jakarta 

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 untuk Hari Raya Idul Fitri dan Natal.

Jika cuti bersama Lebaran 2019 ditambah libur nasional, totalnya mencapai 9 hari.

"Menetapkan cuti bersama pegawai negeri sipil tahun 2019 yaitu pada 3, 4 dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat) untuk Idul Fitri 1440 Hijriah dan 24 Desember 2019 (Selasa) sebagai cuti bersama hari raya Natal," demikian tertulis dalam Keppres tersebut.

Berarti hari Jumat 31 Mei 2019 besok, yang merupakan hari kejepit, tetap masuk kerja.

Ini Daftar Instansi yang Kemungkinan Kembali Buka Formasi di CPNS 2019, dan yang Bakal Jadi Favorit

Surat PermenpanRB Sudah Terbit, Ini 10 Daftar Syarat Pengadaan CPNS 2019

PNS Aceh Sudutkan Jokowi di Status Facebook Dijebloskan ke Penjara, Begini Penjelasan Polisi

Cuti bersama tersebut, menurut Keppres, tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai negeri sipil (PNS).

"Pegawai negeri sipil yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang diberikan," demikian tertuang dalam Keppres tersebut.

Ketentuan mengenai cuti bersama bagi PNS itu, juga berlaku untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Keppres mulai berlaku sejak ditetapkan yaitu pada 27 Mei 2019.

Dengan demikian PNS mendapat total waktu libur Idul Fitri selama 9 hari, yaitu mulai pada Sabtu, 1 Juni 2019 yang juga libur nasional hari Lahir Pancasila, 2 Juni (Minggu), 3 dan 4 (Senin-Selasa sebagai cuti bersama), 5 dan 6 (Rabu-Kamis sebagai hari Idul Fitri pertama dan kedua), 7 (Jumat) serta 8-9 Juni (Sabtu-Minggu).

Sedangkan untuk waktu libur Natal, PNS mendapat waktu libur tanggal 24-25 Desember 2019 yaitu pada Selasa dan Rabu.

Sanksi

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tak ada lagi penambahan cuti bersama bagi PNS tahun 2019 ini.

Oleh karena itu diharapkan PNS dapat memaksimalkan cuti bersama, sesuai Keppres Nomor 13 Tahun 2019.

"Untuk menjamin keberlangsungan pelayanan publik, seluruh PNS diminta menjalani masa cuti sesuai ketentuan," ujar Kabiro BKN Mohammad Ridwan, di Jakarta, Selasa (28/5).

PNS dapat mengajukan cuti asal ada catatan dan alasan tertentu, sehingga jika PNS akan mudik ke kampung halaman, diimbau untuk memperhitungan waktu sesuai keppres.

"PNS yang memperpanjang cuti di luar aturan keppres tanpa prosedur sebelumnya akan dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin PNS," jelas Ridwan.

Terkait peringatan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2019, yang waktunya berdekatan dengan cuti bersama, PNS diminta tetap melangsungkan upacara.

Bagi yang mengajukan cuti pada tanggal tersebut, PNS harus tetap mengikuti upacara di instansi yang bersangkutan sambil membawa formulir bukti yang diatur pejabat pembina instansi masing-masing.

Harlah Pancasila Jadi Hari Libur Nasional Sejak Era Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila dan menjadi Hari Libur Nasional, yang  berlaku sejak  tahun 2017.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016, yang disampaikan Presiden Jokowi saat menyampaikan pidato pada peringatan Pidato Bung Karno 1 Juni 1945, di Gedung Merdeka, Bandung, Selasa (1/6/2016) siang.

"“Dengan mengucap syukur kepada Allah dan bismillah, dengan Keputusan Presiden, Tanggal 1 Juni ditetapkan, diliburkan dan diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila,” kata Jokowi disambut tepuk tangan para hadirin, dikutip WartaKotalive.com dari Setkab.go.id

Setelah menyampaikan keputusan tersebut, Presiden Jokowi kemudian berjalan ke sisi kiri podium untuk menandatangani Keputusan Presiden bahwa 1 Juni adalah hari libur nasional sebagai peringatan Hari Lahir Pancasila. 

(tribunnetwork/rin)

TERPOPULER

 PROFIL 4 JENDERAL Target Pembunuhan, Cerita Lengkap dari Orang Dekat Jokowi sampai Sniper Khusus

 Nyinyiri Wiranto, Fahri Hamzah: Saya Juga Pernah Mau Dibunuh, Tapi Hukum Diam Saja

 7 Fakta Perempuan Inisial AF yang Dituduh Suplai Senjata pada Aksi 22 Mei, Istri Purnawirawan Mayjen

 6 Tersangka Pembunuh Bayaran 4 Jenderal, di Salah Satu Rumahnya Ditempeli Stiker Prabowo-Sandi

TERKINI

 Kepala Imigrasi dan Anak Buahnya Ditangkap KPK Setelah Buka Puasa Bersama, Nilai Suap Rp 1 Miliar?

 BPK Soroti Utang Pemerintah yang Terus Membengkak Sejak 2015, Ini Jawaban Cerdas Sri Mulyani

 PNS Libur Lebaran Selama 9 Hari, Tanggal 31 Mei Masuk Kerja, Tanggal 1 Juni Tetap Upacara

 

Gosip Seleb

 TERUNGKAP, Inilah Mantan Raffi Ahmad yang Membuat Nagita Slavina Cemburu

 Kedekatan Sule dan Naomi Zaskia Makin Terlihat, Mulai dari Suapan Sampai Bilang Sayang

 Padahal Komedian, Konten Youtube Abdur Arsyad Dianggap Cerdas & Berkualitas 

 BARU, Pemerintah Keluarkan Kepres Cuti Bersama Lebaran 2019 untuk PNS di Tanggal Ini 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved