CPNS 2019

Surat PermenpanRB Sudah Terbit, Ini 10 Daftar Syarat Pengadaan CPNS 2019

Surat Permenpan RB tentang Pengadaan CPNS 2019 sudah terbit. Inilah daftar 10 syarat pengadaan CPNS 2019.

Tribunnews
Lowongan CPNS 2019 

KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) pastikan informasi akan adanya rekrtumen CPNS dan PPPK tahun 2019.

Surat pengadaan telah diterbitkan oleh lembaga tersebut, juga meminta lembaga pemerintah pusat dan daerah mengusulkan kebutuhan formasi.

Kemenpan RB telah menerbitkan surat tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2019 bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, dilansir Bangkapos.com dari artikel menpan.go.id berjudul Menteri PANRB Terbitkan Surat Pengadaan ASN Tahun 2019.

Polly Alexandria Ternyata Balik ke Indonesia Bukan Karena Kangen Nur Khamid

Istri Penulis Buku Jokowi People Power Kecam Amien Rais yang Punya Maksud Politik Tertentu

Prilly Latuconsina Bersama GeKrafs Sebarkan Spirit Ekonomi Kreatif di Kalangan Anak Muda

Dalam surat Menteri PANRB tersebut, dijelaskan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan usulan kebutuhan formasi ASN untuk tahun ini.

Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN Tahun 2019, usulan kebutuhan ASN tahun 2019 bagi pemerintah daerah harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar.

Adapun usulan untuk jabatan pelaksana harus berpedoman pada peraturan Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2018 tentang nomenklatur Jabatan Pelaksana, dan untuk Jabatan Fungsional diprioritaskan pada jenjang ahli pertama, terampil, serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula.

Catat dan Pahami, Ini Skenario One Way dan Contraflow di Tol Trans Jawa saat Arus Mudik dan Balik

VIRAL, Pemandu Karaoke Sering Kasih Bintang 1 ke Driver Online, Dihujat Hingga Dipecat

Keseruan Aura Kasih di Ramadan yang Sudah Berstatus Istri

Dalam menyampaikan usulan kebutuhan, untuk pemerintah daerah berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memperhatikan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019, rasio jumlah penduduk dengan PNS, luas wilayah, serta melampirkan surat pernyataan kesediaan anggaran gaji dan latihan dasar (latsar) bagi CPNS.

 Untuk alokasi pegawai, pemerintah daerah mendapat 30 persen untuk CPNS, dan 70 persen untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar dengan memberi kesempatan kepada pegawai non-PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus-menerus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

BMKG Prediksi Jabodetabek Cerah Berawan Sepanjang Hari Selasa (28/5) Ini

Merasa Ditelikung, Seorang Caleg Kerahkan 350 Orang dan Bikin Rusuh, Empat Orang Tewas

Istri Penulis Buku Jokowi People Power Kecam Amien Rais yang Punya Maksud Politik Tertentu

Pengadaan ASN diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.

Sedangkan untuk pemerintah pusat, usulan kebutuhan memperhatikan peta jabatan yang telah ditetapkan PPK, dan jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019, serta kesediaan anggaran untuk latsar bagi CPNS.

Untuk alokasi pegawai, pemerintah pusat mendapat 50 persen untuk CPNS, dan 50 persen untuk PPPK yang diprioritaskan untuk satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.

Selain itu, setiap instansi dapat mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional yang dapat diisi dari PPPK dengan memberi kesempatan kepada pegawai non-PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus-menerus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Polly Alexandria Ternyata Balik ke Indonesia Bukan Karena Kangen Nur Khamid

Istri Penulis Buku Jokowi People Power Kecam Amien Rais yang Punya Maksud Politik Tertentu

Keseruan Aura Kasih di Ramadan yang Sudah Berstatus Istri

Usulan kebutuhan yang telah diinput ke dalam aplikasi e-Formasi dicetak dan disampaikan secara resmi kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN, dengan cara diunggah dalam format file pdf pada menu ‘Unggah Usulan Formasi’ dalam aplikasi e-Formasi.

Proses usulan kebutuhan pegawai paling lambat disampaikan pada minggu kedua bulan Juni 2019, dan apabila terdapat K/L/Pemda yang belum menyampaikan, maka dinyatakan K/L/Pemda tersebut tidak melaksanakan pengadaan ASN Tahun 2019.

Sebelumnya, Kementerian PANRB telah menetapkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 12/2019 tentang Kebutuhan Pegawai ASN Tahun Anggaran 2019.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved