PNS Aceh Sudutkan Jokowi di Status Facebook Dijebloskan ke Penjara, Begini Penjelasan Polisi
PNS Aceh sudutkan Jokowi di Facebook dibekuk polisi dari Ditreskrimsus Polda Aceh. Status Facebook soal Jokowi itu berisi ujaran kebencian dan hoaks.
SEORANG PNS Aceh sudutkan Jokowi di Facebook dibekuk polisi dari Ditreskrimsus Polda Aceh. Ddiduga, PNS Aceh di penjara akibat bikin status Facebook soal Jokowi berisikan ujaran kebencian dan hoaks.
WartaKotaLive melansir Tribunnews, Kapolres Aceh Barat Daya (Abdya), AKBP Moch Basori membenarkan adanya PNS Abdya dibui akibat sudutkan Jokowi di Facebook.
Ia juga membenarkan penangkapan PNS Abdya oleh tim Ditreskrimsus Polda Aceh, ujaran kebencian dan hoaks.
Hal tersebut disampaikannya saat dikonfirmasi Serambinews.com, Minggu (26/5/2019) malam, tanggapi kabar penangkapan seorang PNS di Abdya terkait dugaan ujaran kebencian melalui media sosial, facebook.
• Polisi Tahan Mustofa Nahrawardaya, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan
• Ini Berbagai Temuan LSM Terkait Temuan Dalam Kerusuhan 22 Mei 2019
• Rano Karno: Persoalan Emosi Sarah van Heus dan Zaenab Belum Selesai di Si Doel The Movie 2!
Kapolres Abdya menyebutkan, PNS yang ditangkap bernama Kasman.
Kasman diperiksa oleh tim Ditreskrimsus Polda Aceh terkait status di facebooknya yang dinilai menyudutkan Presiden Jokowi.
Menurut Kapolres, yang paling fatal dalam postingan facebook Kasman salah satunya video itu telah menyudutkan bahwa Presiden Jokowi sebagai PKI.
"Kasman diduga telah melakukan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA, berita hoaks, atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum," kata Basori.
• Berkaca dari Sikap Megawati di Pilpres 2009,Mahfud MD Analisa Sikap Prabowo Usai Putusan MK
• Soal Dalang Kerusuhan Aksi 22 Mei 2019, Begini Penjelasan Adian Napitupulu
• Nassar Sungkar Menolak Mengomentari Kabar Penjualan Rumah Muszdalifah dan Rencana Pernikahannya
Atas komentarnya itu, hingga Minggu (26/5/2019) malam atau beberapa jam setelah diamankan dari rumahnya oleh AKBP Musbagh Ni'am MH yang juga Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Aceh, Kasman masih diperiksa oleh Ditreskrimsus di Mapolres Abdya.
"Iya masih di Polres," ujar Kapolres Abdya, AKBP Moch Basori SIK.
Sejauh ini, katanya, Kasman diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik atau penyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana setinggi-tingginya 10 tahun penjara.
• Terungkap, Kamera Mirrorless Medium Format Fujifilm GFX100 Dijual Seharga Rp 144 Juta Body Only
• Mahfud MD Bela Bambang Widjojanto Pengacara Kubu Prabowo yang Sebut MK Mahkamah Kalkulator
• Cara Membuat Ketupat yang Legit dan Tahan Lama Serta Anti Gagal
"Iya masih diperiksa. Ini dilakukan guna mengetahui apa motif beliau melakukan dan menyebarkan video tersebut," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang PNS di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) bernama Kasman, dilaporkan ditangkap pihak kepolisian.