PNS Aceh Sudutkan Jokowi di Status Facebook Dijebloskan ke Penjara, Begini Penjelasan Polisi

PNS Aceh sudutkan Jokowi di Facebook dibekuk polisi dari Ditreskrimsus Polda Aceh. Status Facebook soal Jokowi itu berisi ujaran kebencian dan hoaks.

Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
ILUSTRASI Ujaran kebencian (hate speech) 

Kabarnya, Kasman diamankan polisi terkait status facebooknya yang diduga memuat unsur ujaran kebencian atau hoax.

Dalam status facebook, akun Kasman Abdya membagikan video tentang syukuran kemenangan pasangan 01 Jokowi-Maruf Amin di Pilpres 2019.

Ivan Kolev Ungkap Tiga Faktor Kekalahan 2-1 Persija Jakarta atas PSIS Semarang

Kubu Prabowo Dianggap Buat Framing Opini Berbahaya Soal MK, Jokowi: Jangan Rendahkan Insitusi Negara

Istri Mustofa Relawan IT BPN Cerita Saat Suaminya Ditangkap Bareskrim: Kondisi Bapak Lagi Sakit

Kasman menulis status "Pesta seusai membatai umat islam dalam Masjid, persis tarian PKI di Lubang Buaya".

Diduga, status tersebut yang membuat Kasman berurusan dengan aparat berwajib.

Akibat unggahannya itu, tidak sedikit pendukung Jokowi-Ma'ruf marah, lalu menandai Divisi Mabes Polri dan Polda Aceh.

Informasi yang diperoleh Serambinews.com dari sumber terpercaya, Kasman dijemput tim Polda Aceh dirumahnya pada Sabtu (25/5/2019) malam.

8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Dilengkapi Tata Cara dan Doanya

Isi Hati Luna Maya pada Ariel Noah Dibongkar, Ini Perasaan Luna Kata Pakar Mikro Ekspresi

Bambang Widjojanto Plesetkan MK=Mahkamah Kalkulator, Menghina Pengadilan? Ini Tanggapan Mahfud MD

"Semalam dijemput tim Ditreskrimsus Polda Aceh," ujar salah seorang sumber Serambinews.com.

Ia menyebutkan, pasca dijemput hingga saat ini, Kasman masih diperiksa oleh tim Polda di Mapolres Abdya.

"Masih di sini, belum dibawa ke Polda," sebutnya.

Ia menyebutkan status Kasman saat ini masih terduga pelaku ujaran kebencian.

Hari Ini Matahari Tepat di Atas Kabah, Begini Cara Menentukan Arah Kiblat dengan Cara Mudah

Pemprov DKI Tetapkan 3.252 Armada Bus Dalam Angkutan Lebaran 2019

PNS Aceh Sudutkan Jokowi di Status Facebook Dijebloskan ke Penjara, Begini Penjelasan Polisi

Namun, tidak tertutup kemungkinan naik menjadi tersangka.

"Masih diperiksa, kita tidak tahu, tunggu saja," kata sumber itu.

Menurutnya, Kasman bisa terancam Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana setinggi-tingginya 10 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved