Pilpres 2019

Mahfud MD Bela Bambang Widjojanto Pengacara Kubu Prabowo yang Sebut MK 'Mahkamah Kalkulator'

Bambang Widjojanto memelesatkan MK sebagai kepanjangan dari Mahkamah Kalkulator. Tapi ternyata Mahfud MD justru membela BW. Simak selengkapnya.

kolase tribunnews
Mahfud MD dan Bambang Widjojanto 

SENGKETA Pilpres 2019 berlanjut. Kubu Prabowo sudah mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi. 

KPU RI pun menyiapkan pengacarannya, sementara kubu Paslon nomor urut 01 Jokowi-Maruf dalam posisi menunggu hasil putusan MK.

Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), memberi pernyataan terkait mahkamah konstitusi (MK) yang membuat beberapa tokoh menanggapinya

Bambang Widjojanto meminta agar MK tak berubah menjadi "Mahkamah Kalkulator' usai menyerahkan permohonan gugatan hasil Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Tetapi Mahfud MD justru terkesan membela Bambang Widjojanto yang mengeluarkan pernyataan tersebut.

Sidang Sengketa Pilpres 2019, Mahfud MD Perkirakan Kejadian 2009 Akan Terulang Kembali

Kubu Prabowo Dianggap Buat Framing Opini Berbahaya Soal MK, Jokowi: Jangan Rendahkan Insitusi Negara

BEREDAR, Sandiaga dan AHY Masuk di Susunan Kabinet Kerja Jilid II Jokowi, Begini Katanya

Hal itu terjadi dalam sebuah acara dimana pembawa acaranya menanyakan ke Mahfud MD apakah yang diucapkan BW termasuk bentuk Contempt of Court.

Menanggapi hal itu, Mahfud MD pun memberikan jawabannya dalam acara tersebut.

Dikutip TribunWow.com dari tayangan program metrotvnews,Sabtu (25/5/2019), Mahfud kemudian menjelaskan mengenai istilah tersebut.

"Istilah Contempt of Court itu secara resmi di dalam tata hukum kita belum ada tetapi di dalam undang-undang hukum pidana, pelecehan atau perusakan terhadap pejabat-pejabat atau jabatan publik itu ada hukumannya sendiri," ujarnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan proses rekonsiliasi antara kubu 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga optimis akan terjadi.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan proses rekonsiliasi antara kubu 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga optimis akan terjadi. (Capture Metro TV)

 Sidang Sengketa Pilpres 2019, Mahfud MD Perkirakan Kejadian 2009 Akan Terulang Kembali

 Kubu Prabowo Dianggap Buat Framing Opini Berbahaya Soal MK, Jokowi: Jangan Rendahkan Insitusi Negara

 BEREDAR, Sandiaga dan AHY Masuk di Susunan Kabinet Kerja Jilid II Jokowi, Begini Katanya

Namun, ia menganggap perkataan seperti 'Mahkamah Kalkulator' tidak perlu dianggap sebagai hal yang berlebihan.

"Tetapi ini anggap sebagai penilaian publik yang tidak usah disikapi terlalu berlebihan," katanya.

Mahfud MD lalu mengatakan ia dahulu saat menjadi Ketua MK di tahun 2009 juga pernah diragukan saat memutuskan sengketa pilpres.

"Saya punya pengalaman, tahun 2009 itu sama Mahkamah Konstitusi itu dituding sebagai Mahkamah Kalkulator, dituding sudah diatur oleh presiden SBY waktu itu," ujar Mahfud.

Bagaimana Prospek IHSG Tiga Hari Kedepan?

Andi Soraya Bakal Tampil Jadi Saksi Meringankan Sidang Kasus Narkoba Terdakwa Steve Emmanuel

Ia juga mengatakan ada banyak aksi unjuk rasa saat itu.

"Seminggu sebelum putusan MK, itu demo setiap hari, tapi kita jalan saja, kemudian kita ingat tanggal 12 Agustus tahun 2009, jam 4 sore saya mengetok palu, bahwa sesudah memeriksa dengan seksama kami memutuskan bahwa Pak SBY tetap menang, itu jam 4 sore," ujar Mahfud.

Enam Tersangka Kasus Pembakaran Kantor Polsek: MUI Sebut Coreng Ulama dan Minta Tangkap Dalangnya

Ivan Kolev Ungkap Tiga Faktor Kekalahan 2-1 Persija Jakarta atas PSIS Semarang

Kubu Prabowo Dianggap Buat Framing Opini Berbahaya Soal MK, Jokowi: Jangan Rendahkan Insitusi Negara

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved