Pilpres 2019
Mahfud MD Bela Bambang Widjojanto Pengacara Kubu Prabowo yang Sebut MK 'Mahkamah Kalkulator'
Bambang Widjojanto memelesatkan MK sebagai kepanjangan dari Mahkamah Kalkulator. Tapi ternyata Mahfud MD justru membela BW. Simak selengkapnya.
SENGKETA Pilpres 2019 berlanjut. Kubu Prabowo sudah mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi.
KPU RI pun menyiapkan pengacarannya, sementara kubu Paslon nomor urut 01 Jokowi-Maruf dalam posisi menunggu hasil putusan MK.
Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), memberi pernyataan terkait mahkamah konstitusi (MK) yang membuat beberapa tokoh menanggapinya
Bambang Widjojanto meminta agar MK tak berubah menjadi "Mahkamah Kalkulator' usai menyerahkan permohonan gugatan hasil Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Tetapi Mahfud MD justru terkesan membela Bambang Widjojanto yang mengeluarkan pernyataan tersebut.
• Sidang Sengketa Pilpres 2019, Mahfud MD Perkirakan Kejadian 2009 Akan Terulang Kembali
• Kubu Prabowo Dianggap Buat Framing Opini Berbahaya Soal MK, Jokowi: Jangan Rendahkan Insitusi Negara
• BEREDAR, Sandiaga dan AHY Masuk di Susunan Kabinet Kerja Jilid II Jokowi, Begini Katanya
Hal itu terjadi dalam sebuah acara dimana pembawa acaranya menanyakan ke Mahfud MD apakah yang diucapkan BW termasuk bentuk Contempt of Court.
Menanggapi hal itu, Mahfud MD pun memberikan jawabannya dalam acara tersebut.
Dikutip TribunWow.com dari tayangan program metrotvnews,Sabtu (25/5/2019), Mahfud kemudian menjelaskan mengenai istilah tersebut.

• Sidang Sengketa Pilpres 2019, Mahfud MD Perkirakan Kejadian 2009 Akan Terulang Kembali
• Kubu Prabowo Dianggap Buat Framing Opini Berbahaya Soal MK, Jokowi: Jangan Rendahkan Insitusi Negara
• BEREDAR, Sandiaga dan AHY Masuk di Susunan Kabinet Kerja Jilid II Jokowi, Begini Katanya
Namun, ia menganggap perkataan seperti 'Mahkamah Kalkulator' tidak perlu dianggap sebagai hal yang berlebihan.
"Tetapi ini anggap sebagai penilaian publik yang tidak usah disikapi terlalu berlebihan," katanya.
Mahfud MD lalu mengatakan ia dahulu saat menjadi Ketua MK di tahun 2009 juga pernah diragukan saat memutuskan sengketa pilpres.
"Saya punya pengalaman, tahun 2009 itu sama Mahkamah Konstitusi itu dituding sebagai Mahkamah Kalkulator, dituding sudah diatur oleh presiden SBY waktu itu," ujar Mahfud.
• Bagaimana Prospek IHSG Tiga Hari Kedepan?
• Andi Soraya Bakal Tampil Jadi Saksi Meringankan Sidang Kasus Narkoba Terdakwa Steve Emmanuel
Ia juga mengatakan ada banyak aksi unjuk rasa saat itu.
"Seminggu sebelum putusan MK, itu demo setiap hari, tapi kita jalan saja, kemudian kita ingat tanggal 12 Agustus tahun 2009, jam 4 sore saya mengetok palu, bahwa sesudah memeriksa dengan seksama kami memutuskan bahwa Pak SBY tetap menang, itu jam 4 sore," ujar Mahfud.
• Enam Tersangka Kasus Pembakaran Kantor Polsek: MUI Sebut Coreng Ulama dan Minta Tangkap Dalangnya
• Ivan Kolev Ungkap Tiga Faktor Kekalahan 2-1 Persija Jakarta atas PSIS Semarang
• Kubu Prabowo Dianggap Buat Framing Opini Berbahaya Soal MK, Jokowi: Jangan Rendahkan Insitusi Negara