Pilpres 2019

Sama-Sama Dianggap Curang oleh Prabowo, Ini Alasan Hakim MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2014

Pilpres 2019 dan Pilpres 2014 punya kesamaan soal dianggap curang. Keduanya pun digugat sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi. Ini putusannya.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana, menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). 

"Mahkamah berpendapat pemungutan suara dengan sistem noken atau ikat adalah sah menurut hukum karena dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945," ujar Hakim MK Wahidudin Adams.

Di Jawa Tengah, Prabowo-Hatta menuding adanya keterlibatan Gubernur setempat yang juga kader PDI-P, Ganjar Pranowo karena yang bersangkutan mengirimkan surat instruksi kepada seluruh lurah.

Namun, dalam salinan surat tersebut, Ganjar hanya meminta lurah untuk bersikap netral dan tidak ada perintah untuk memihak Jokowi-JK.

 Pakar Hukum Jelaskan Lengkap Alasan Prabowo Sulit Menang Sengketa Pilpres di MK

 Jenis Luka Tembak Korban Tewas 22 Mei 2019 Buat Ahli Simpulkan Bahwa Bukan Polisi Pelakunya

 Rumah Kosong Ditinggal Mudik, Waspada Pencurian dan Kebakaran

"Dalam persidangan pemohon tidak bisa membuktikan baik dengan bukti saksi maupun bukti tulisan adanya tindak lanjut dan pengaruh surat Gubernur Jawa Tengah tersebut terhadap perolehan suara masing-masing calon," kata Hakim Ahmad Fadlil Sumadi.

Di provinsi tersebut, Mahkamah juga menilai tudingan pemohon yang menyebut KPU menggunakan tinta yang mudah dihapus agar pemilih bisa mencoblos dua kali, tidak terbukti.

Mahkamah menilai, pemohon tidak pernah bisa menunjukkan tinta jenis tersebut di persidangan sehingga menganggap tinta semacam itu tidak pernah ada.

Amar Putusan

Sebelum membuat putusan, Mahkamah terlebih dulu membuat konklusi dari setiap pokok-pokok permohonan yang sudah ditolak.

Mahkamah menyimpulkan pokok permohonan yang diajukan Prabowo-Hatta tidak beralasan menurut hukum.

"Mengadili, menyatakan dalam pokok permohonan: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Hamdan Zoelva. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Kilas Balik Gugatan Prabowo Hatta 2014: MK Tolak Gugatan, dari Masalah DPT hingga Nol Suara di Papua.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved