Pilpres 2019
Sama-Sama Dianggap Curang oleh Prabowo, Ini Alasan Hakim MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2014
Pilpres 2019 dan Pilpres 2014 punya kesamaan soal dianggap curang. Keduanya pun digugat sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi. Ini putusannya.
"Justru sebaliknya keterangan saksi yang diajukan oleh termohon dan pihak terkait membuktikan bahwa tidak ada keberatan dari semua saksi pasangan calon dalam proses rekapitulasi mengenai perolehan suara," kata Hakim MK Muhammad Alim.
• Pakar Hukum Jelaskan Lengkap Alasan Prabowo Sulit Menang Sengketa Pilpres di MK
• Jenis Luka Tembak Korban Tewas 22 Mei 2019 Buat Ahli Simpulkan Bahwa Bukan Polisi Pelakunya
• Rumah Kosong Ditinggal Mudik, Waspada Pencurian dan Kebakaran
2. Penyusunan dan DPT
Prabowo-Hatta juga menuding KPU melakukan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif dengan pengabaian Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) sebagai sumber penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pengabaian itu berujung manipulasi data DPT dan akhirnya berdampak sistemik hingga menimbulkan terjadinya kecurangan dalam proses pilpres yang menguntungkan Jokowi-JK.
Tetapi, berdasarkan bukti dan saksi ketiga pihak, Mahkamah menilai tidak dijelaskan secara detil mengenai pengabaian DP4.
• Pakar Hukum Jelaskan Lengkap Alasan Prabowo Sulit Menang Sengketa Pilpres di MK
• Jenis Luka Tembak Korban Tewas 22 Mei 2019 Buat Ahli Simpulkan Bahwa Bukan Polisi Pelakunya
• Rumah Kosong Ditinggal Mudik, Waspada Pencurian dan Kebakaran
Mahkamah juga berpendapat, penyusunan DPT merupakan proses panjang yang dilakukan KPU dengan tahapan yang sesuai peraturan.
"Maka apabila ada keberatan mengenai DPT, seperti penambahan dan modifikasi jumlah pemlih sebagimana didalilkan pemohon, seharusnya permasalahan tersebut diselesaikan oleh penyelenggara dan peserta dalam kerangka waktu tersebut," kata Hakim Ahmad Fadlil Sumadi.
3. Jumlah DPKTb Tinggi
Prabowo-Hatta juga mecurigai tingginya jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) adalah strategi mobilisasi massa untuk memenangkan Jokowi-JK.
Mereka menilai DPKTb tidak sah dan melanggar Undang-Undang. Namun, Mahkamah menilai, DPKTb sah dan justru dapat menyalurkan hak konstitusional warga negara yang tidak terdaftar dalam DPT.
Mahkamah juga menilai saksi yang dihadirkan Prabowo-Hatta tidak bisa membuktikan tuduhannya mengenai mobilisasi massa.
• Pakar Hukum Jelaskan Lengkap Alasan Prabowo Sulit Menang Sengketa Pilpres di MK
• Jenis Luka Tembak Korban Tewas 22 Mei 2019 Buat Ahli Simpulkan Bahwa Bukan Polisi Pelakunya
• Rumah Kosong Ditinggal Mudik, Waspada Pencurian dan Kebakaran
Selain itu, Prabowo-Hatta juga tidak bisa menjamin siapa yang dipilih oleh pemilih yang terdaftar dalam DPKTb karena pemilu bersifat rahasia.
"Pemohon sama sekali tidak dapat membuktikan beprapa kepastian perolehan suara yang diperoleh pemohon jika hal tersebut (DPKTb) tidak terjadi," kata Hakim Aswanto.
4. Nol Suara di Papua
Prabowo-Hatta merasa telah dicurangi karena sama sekali tidak mendapatkan satu suara pun di 2152 TPS yang tersebar di seluruh Indonesia.
