Pilpres 2019

Sama-Sama Dianggap Curang oleh Prabowo, Ini Alasan Hakim MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2014

Pilpres 2019 dan Pilpres 2014 punya kesamaan soal dianggap curang. Keduanya pun digugat sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi. Ini putusannya.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana, menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). 

Bahkan, kecurangan ini sempat dikeluhkan langsung oleh Prabowo dengan menyebut Indonesia layaknya negara totaliter, fasis, dan komunis saat berorasi dalam sidang perdana MK.

Namun, Mahkamah menilai raihan nol suara di sejumlah TPS bukan berarti terjadi kecurangan. 
Pasalnya, dalam berbagai sengketa pemilu yang pernah ditangani MK, kerap terjadi salah satu pasangan calon mendapatkan suara nol.

 Pakar Hukum Jelaskan Lengkap Alasan Prabowo Sulit Menang Sengketa Pilpres di MK

 Jenis Luka Tembak Korban Tewas 22 Mei 2019 Buat Ahli Simpulkan Bahwa Bukan Polisi Pelakunya

 Rumah Kosong Ditinggal Mudik, Waspada Pencurian dan Kebakaran

Hal itu pada umumnya terjadi di daerah tertentu yang memiliki ikatan sosial kuat yang praktik pemilihannya dilakukan secara kesepakatan, seperti di Nias Selatan, Madura, Kalimantan, Bali, Maluku dan Maluku Utara.

"Perolehan suara nol tidak hanya untuk pemohon saja, akan tetapi pihak terkait di suatu TPS juga memperoleh nol suara," kata Hakim Wahidudin Adams.

5. Rekomendasi Bawaslu

Prabowo-Hatta mempermasalahkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu yang tidak dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum.

Mereka menilai, KPU telah dengan sengaja mengabaikan rekomendasi tersebut guna memenangkan pasangan Jokowi-JK.

Namun, MK juga tidak melihat hal ini sebagai suatu bentuk kecurangan, meskipun ada kesalahan prosedur dan administratif yang dilakukan.

 Pakar Hukum Jelaskan Lengkap Alasan Prabowo Sulit Menang Sengketa Pilpres di MK

 Jenis Luka Tembak Korban Tewas 22 Mei 2019 Buat Ahli Simpulkan Bahwa Bukan Polisi Pelakunya

 Rumah Kosong Ditinggal Mudik, Waspada Pencurian dan Kebakaran

Di DKI Jakarta misalnya, menurut Mahkamah, Bawaslu tidak cermat dan tidak mengawasi pelaksanaan rekomendasi yang telah diberikannya sehingga KPU merasa telah menyelesaikannya dengan hanya melakukan kroscek.

"Sehingga oleh karena Bawaslu tidak mempersoalkan pelaksanaan rekomendasinya secara keseluruhan oleh termohon, menurut Mahkamah, Bawaslu harus dianggap telah menerima pelaksaan rekomedasi oleh termohon," ujar Hakim Maria Farida Indriarti.

6. Rincian di daerah

Terakhir, MK juga merinci kecurangan yang terjadi di berbagai daerah seperti yang didalilkan Prabowo-Hatta.

Pasangan yang diusung koalisi merah putih itu sebenarnya mendalilkan seluruh provinsi dalam berkas gugatannya, namun MK memilih lima daerah yang saksinya telah dihadirkan dalam persidangan.

Di Papua misalnya, Prabowo-Hatta menilai sistem noken atau ikat tidak sah menurut hukum.

 Pakar Hukum Jelaskan Lengkap Alasan Prabowo Sulit Menang Sengketa Pilpres di MK

 Jenis Luka Tembak Korban Tewas 22 Mei 2019 Buat Ahli Simpulkan Bahwa Bukan Polisi Pelakunya

 Rumah Kosong Ditinggal Mudik, Waspada Pencurian dan Kebakaran

Namun Mahkamah berpendapat penggunaan Noken sah karena sesuai dengan putusan MK sebelumnya dan juga kerap digunakan dalam berbagai pilkada di sana.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved