Pilpres 2019

Pakar Hukum Jelaskan Lengkap Alasan Prabowo Sulit Menang Sengketa Pilpres di MK

Prabowo sudah mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Lalu inilah penjelasan lengkap pengacara soal peluang menang prabowo.

CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). 

KUBU Prabowo melalui BPN sudah mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. 

Disebutkan Prabowo membawa 51 bukti terkait gugatan dimana diduga ada kecurangan dalam Pilpres 2019. 

Pertanyaannya apakah 51 bukti tersebut cukup?

BERITA FOTO: Trans Tangerang akan Perluas Daerah Operasional

BERITA FOTO: Warga Jakarta Pilih Mudik Lebih Awal untuk Hindari Macet dan Harga Tiket Naik

Kisah Penangkapan Si Penyuplai Batu pada Aksi Kerusuhan 22 Mei: Mau Kabur Sudah Dikepung Brimob

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai, langkah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi untuk memenangkan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi ( MK) tidaklah mudah.

Sebab, BPN perlu bukti yang cukup untuk meyakinkan Majelis Hakim atas dalil mereka.

Sementara, saat mendaftarkan gugatan sengketa ke MK Jumat (24/2/2019), BPN hanya membawa 51 alat bukti.

"Hanya dengan menghadirkan 51 alat bukti yang itu tentu sangat kecil sekali ya," kata Ferry saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/5/2019).

Jika BPN menggunakan dalil yang berkaitan dengan perolehan suara, maka, untuk dapat mengubah pemenang pemilu, Prabowo-Sandi harus mampu membuktikan bahwa perolehan suara mereka lebih banyak dari suara Jokowi-Ma'ruf.

Horee Sekarang Ada RPTRA Mini di Terminal Kampung Rambutan

Kubu Prabowo-Sandi Gugat ke MK, KPU Siapkan Strategi Khusus Hadapi Sengketa Pemilu 2019

Pakar Hukum Tata Negara Sebut 51 Alat Bukti Gugatan Prabowo di MK Sangat Sedikit

Sementara berdasar hasil pemilu yang ditetapkan KPU, Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.607.362 suara, perolehan suara Prabowo-Sandi 68.650.239. Selisih suara keduanya yaitu 16.957.123.

Perbedaan perolehan suara itu dinilai Feri cukup tinggi. Sehingga, tidak mudah bagi paslon nomor urut 02 mengubah hasil pemenang pemilu.

 "Ini kan membuktikannya tidak mudah karena setidak-tidaknya, menurut perhitungan matematika pemilu saya, akan dibutuhkan 100.000-200.000 TPS yang masing-masing TPS membutuhkan 100 suara yang harus dialihkan ke kubu Prabowo sehingga akan ada beralihnya 10 juta lebih suara dari kubu Jokowi menuju kubu Prabowo," ujar Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.

PRABOWO Menggugat, 20 Kuasa Hukum Siap Bantu KPU Hadapi Sengketa Pilpres 2019

BERITA FOTO: Trans Tangerang akan Perluas Daerah Operasional

TERBONGKAR, Unggahan Ilustrasi Foto Presiden Jokowi di Sejumlah Media Asing Ternyata Hoaks

Melihat jumlah alat bukti yang dibawa BPN, Feri menduga, dalil yang digunakan Prabowo-Sandi berkaitan dengan kecurangan pemilu terstruktur, masif, dan sistematis.

Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Ferry Amsyari(Fabian Januarius Kuwado)

 Namun demikian, dalil tersebut juga tidak lantas memudahkan Prabowo-Sandi memenangkan sengketa.

"Ini juga tidak akan gampang, karena memang menjelaskan keterlibatan aparat penyelenggara pemilu, penyelenggara negara lainnya sehingga menguntungkan pihak 01, itu juga tidak mudah. Kalau ada pun, belum tentu kan jumlahnya itu akan memengaruhi hasil," kata Feri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved