Pilpres 2019

Pakar Hukum Jelaskan Lengkap Alasan Prabowo Sulit Menang Sengketa Pilpres di MK

Prabowo sudah mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Lalu inilah penjelasan lengkap pengacara soal peluang menang prabowo.

CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). 

Prabowo Subiyanto-Sandiaga Uno diwakili tim kuasa hukumnya mendaftarkan permohonan sengketa Pilpres 2019 MK, Jumat (24/5/2019) malam.

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto mengatakan, dalam permohonan tersebut kliennya menyampaikan beberapa argumen penting.

Kendati demikian, apa substansi dari argumen tersebut belum bisa disampaikan oleh Bambang Widjojanto.

"Tapi ketika sudah diregistrasi, mudah-mudahan itu bisa diakses oleh publik," ujar Bambang.

Kuasa hukum KPU berpengalaman tangani sengketa pemilu

Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam menghadapi sengketa hasil pemilihan presiden dari firma hukum ANP Law Firm memiliki sejumlah pengalaman membela KPU dalam sengketa pemilu sebelumnya.

Ketua tim hukum sengketa permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres Ali Nurdin di Jakarta, Sabtu, mengatakan, firmanya ditunjuk sebagai kuasa hukum KPU untuk sengketa parpol peserta pemilu pada 2013 dan pada 2014 menjadi ketua tim kuasa hukum untuk sengketa pileg partai politik peserta pemilu.

"Pada 2014 ada 903 perkara, yang berhasil kami tangani 880 menang 23 yang pemungutan suara ulang (PSU). Keberhasilan 97,5 persen," ujar Ali Nurdin.

Pada Pemilu 2014, untuk sengketa pilpres, ia menjadi wakil ketua tim mendukung ketua tim Adnan Buyung Nasution. Saat itu, KPU RI memenangkan sengketa pilpres.

Dalam Pemilu 2019, selain ditunjuk mendampingi KPU dalam sengketa pilpres, ANP Law Firm juga menjadi kuasa hukum KPU menghadapi sengketa untuk partai politik peserta pemilu.

"Di Bawaslu kami juga menjadi kuasa hukum KPU dalam sengketa partai politik di PTUN," tambah dia.

Selain itu, dalam pilkada serentak Ali Nurdin mengatakan juga didapuk menjadi tim konsultan hukum KPU provinsi, kabupaten dan kota yang digugat ke MK.

Untuk sengketa pilpres pada 2019 ini, Ali Nurdin mengaku tidak melihat tantangan yang berbeda dibandingkan gugatan-gugatan pemilu sebelumnya.

"Tantangannya biasa saja ya. Yang namanya pemilu ada yang menang dan ada yang kalah. Tentunya yang kalah mempersoalkan masalah tahapan dan kami selaku kuasa hukum tentunya menyiapkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa KPU telah melaksanakan tugasnya dengan baik," ucap Ali Nurdin.

 Luhut Binsar Pandjaitan Sebut Nama Prabowo Subianto Bisa Rusak di Mata Dunia Karena Lakukan Hal Ini

 Peneliti LIPI: Aparat Kita Terlalu Baik Hadapi Perusuh Aksi 22 Mei

 Beredar Rekaman CCTV Pembagian Amplop kepada Para Perusuh Aksi 22 Mei, Ada Ambulans Partai Gerindra

 Ini Peran Andri Bibir Saat Kerusuhan Aksi 22 Mei, Polisi Tegaskan Tak Pukuli Anak Hingga Tewas

KPU siapkan strategi khusus hadapi sengketa pemilu

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved