Pilpres 2019
Pakar Hukum Tata Negara Sebut 51 Alat Bukti Gugatan Prabowo di MK Sangat Sedikit
Langkah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi untuk memenangkan sengketa hasil pemilu di MK tidak mudah.
PALMERAH, WARTAKOTALIVE.COM -- Menimbang kalah menang gugatan sengketa Pemilu yang diajukan kubu Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK) yang hanya membawa 51 alat bukti.
Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi resmi mendaftarkan gugatan sengketa Pemilu di MK pada Jumat (24/5/2019) sekitar pukul 22.30 WIB.
Mengetahui hanya 51 alat bukti yang dibawa tim kuasa hukum Prabowo-Sandi di MK, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari, jumlah itu sangat sedikit untuk bisa memenangkan gugatan.
• Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Minggu (26/5/2019) Hanya di Tiga Wilayah
• TERBARU TKN Bongkar Skandal Pengacara Prabowo Bambang Widjojanto di MK, KPU Diminta Waspada
• Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 26 Mei 2019: Seluruh Wilayah Jakarta Cerah Berawan
Menurutnya, langkah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi untuk memenangkan sengketa hasil pemilu di MK tidak mudah.
BPN perlu bukti yang cukup untuk meyakinkan Majelis Hakim atas dalil mereka.
"Hanya dengan menghadirkan 51 alat bukti yang itu tentu sangat kecil sekali ya," kata Ferry saat dihubungi Kompas.com (jaringan SURYA.co.id), Jumat (25/5/2019).
Ia menjelaskan, jika BPN menggunakan dalil berkaitan perolehan suara, maka, untuk dapat mengubah pemenang pemilu, Prabowo-Sandi harus mampu membuktikan perolehan suaranya lebih banyak dari suara Jokowi-Maruf.
Hasil pemilu yang ditetapkan KPU, Jokowi-Maruf unggul dengan 85.607.362 suara, perolehan suara Prabowo-Sandi 68.650.239 suara, atau selisih 16.957.123 suara.
Perbedaan perolehan suara itu dinilai Feri cukup tinggi.
"Ini kan membuktikannya tidak mudah karena setidak-tidaknya, menurut perhitungan matematika pemilu saya, akan dibutuhkan 100.000-200.000 TPS yang masing-masing TPS membutuhkan 100 suara yang harus dialihkan ke kubu Prabowo sehingga akan ada beralihnya 10 juta lebih suara dari kubu Jokowi menuju kubu Prabowo," ujar Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.
Melihat jumlah alat bukti yang dibawa BPN, Feri menduga, dalil yang digunakan Prabowo-Sandi berkaitan dengan kecurangan pemilu terstruktur, masif, dan sistematis.
Namun demikian, dalil tersebut juga tidak lantas memudahkan Prabowo-Sandi memenangkan sengketa Pemilu.
"Ini juga tidak akan gampang, karena memang menjelaskan keterlibatan aparat penyelenggara pemilu, penyelenggara negara lainnya sehingga menguntungkan pihak 01, itu juga tidak mudah. Kalau ada pun, belum tentu kan jumlahnya itu akan memengaruhi hasil," kata Feri.
"Termasuk juga sistematis, apakah ini betul-betul terencana dari pusat hingga ke daerah-daerah, lalu dalam junlah masif yang sebarannya akan luar biasa besar," sambungnya.
Feri menambahkan, tantangan-tantangan tersebut harus mampu dijawab oleh tim kuasa hukum BPN dalam persidangan di MK.