Pilpres 2019

Kubu Prabowo-Sandi Gugat ke MK, KPU Siapkan Strategi Khusus Hadapi Sengketa Pemilu 2019

Komisi Pemilihan Umum RI menyiapkan strategi khusus dalam menghadapi gugatan sengketa Pemilu 2019 agar lebih efektif dan efisien.

ANTARA/Dyah Dwi
Ketua Kuasa Hukum PHPU pilpres KPU, Ali Nurdin, memberikan keterangan usai rapat internal dengan KPU di Jakarta, Sabtu (25/5/2019) 

Menghadapi gugatan sengketa Pemilu 2019 yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandiaga, Komisi Pemilihan Umum RI menyiapkan strategi khusus agar lebih efektif dan efisien.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, akhirnya BPN 02 memilih jalur konstitusional dengan menempuh jalur hukum menghadapi sengketa Pemilu kali ini, yaitu mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat malam.

"Itu yang lagi kita bahas sekarang dengan kuasa hukum, sampai tanggal 27 Mei nanti, tapi (seperti apa strateginya) sepertinya tidak akan kita siarkan," kata Komisi KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, Sabtu (25/5/2019).

Dengan strategi khusus tersebut, KPU berharap mampu menyelesaikan sengketa pemilu dengan cara efektif dan waktu yang efisien.

Menurut dia, setiap gugatan membutuhkan strategi berbeda-beda, perlakuan menghadapi gugatan pemilu presiden tentu tidak sama dengan gugatan pemilu legislatif DPR RI maupun DPRD.

 PENGAKUAN Pria Sebar Hoaks Ada Brimob dari China yang Kini Dihukum Maksimal 6 Tahun Penjara

 PRABOWO MENGGUGAT, Ketua MK 2008-2013: MK Bisa Alihkan Suara Paslon & Tentukan Pemenang Pilpres 2019

 Kubu Jokowi Bilang Bambang Widjojanto Bisa Wujudkan Ambisi Prabowo karena Alasan Ini

 BPN Siap Rekonsiliasi tapi Tetap Ingin Jokowi Didiskualifikasi dan Prabowo Dilantik Jadi Presiden

"Dengan strategi ini, ada panggilan sidang atau kebutuhan lainnya kita sudah siap (sebelum waktu sidang), dan tidak terkendala," ucapnya.

Hasyim mengatakan KPU menerima sebanyak 316 gugatan terkait sengketa pemilu DPR RI, provinsi, kabupaten dan kota. Kemudian, terdapat sembilan gugatan berasal dari peserta pemilu DPD, dan satu gugatan pemilu presiden.

"Jumlah keseluruhannya sebanyak 326 gugatan," ujar dia.

KPU dibantu oleh lima firma hukum untuk menghadapi gugatan, yakni firma AnP Law Firm, Master Hukum & Co, HICON Law & Policy Strategic, Abshar Kartabrata & Rekan, serta Nurhadi Sigit & Rekan.

Peta politik

Peta politik bergerak dinamis pascapenghitungan rekapitulasi  hasil penghitungan suara tingkat nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

PERTAMA, kubu Prabowo-Sandiaga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional oleh KPU yang menetapkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pemenang kontestasi Pilpres 2019.

Kedua, terjadinya aksi kerusuhan dalam Aksi 21-22 Mei di Jakarta, terutama di sekitar Gedung Bawaslu RI, di kawasan Petamburan, dan di kawasan Slipi.

Bahkan, akibat dari Aksi 21-22 Mei itu, sebanyak 6 orang pendemo dikabarkan meninggal dunia, dan ratusan lainnya mengalami luka-luka.

Banyak yang mengapresiasi kubu Prabowo-Sandiaga yang memilih jalur elegan, yaitu mengajukan gugatan ke MK, di antaranya dari Presiden Jokowi dan Mahfud MD.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved