Pilpres 2019
PENGAKUAN Pria Sebar Hoaks Ada Brimob dari China yang Kini Dihukum Maksimal 6 Tahun Penjara
Begini pengakuan pria sebar hoaks ada Brimob dari China, terungkap di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).
BEGINI pengakuan pria sebar hoaks ada Brimob dari China, terungkap di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).
Diketahui, identitas pria sebarkan hoaks ada Brimob dari China, yakni SDA meminta maaf dan mengaku khilaf.
Seperti dilansir WartaKota dari Kompas.com, penyebar berita bohong ada personel Brimob dari China saat amankan demonstrasi protes terhadap Hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019 akui menerima dari pihak lain.
Pelaku berinisial SDA tersebut telah diringkus pada Kamis (23/5/2019) pukul 16.30 WIB di daerah Bekasi, Jawa Barat.
• Kerusuhan 22 Mei Rusak Taman dan Pagar, Anies Harus Gelontorkan Rp 465 Juta untuk Perbaiki
• Tiket yang Dijual Terlalu Mahal, Jakmania Boikot Pertandingan PSIS vs Persija Minggu (26/5/2019)
• Chris Smalling Adalah Suami dan Ayah Terbaik Sedunia
"Jadi saya menerima berita tersebut itu dari seseorang, artinya itu bukan kreasi saya, tapi saya terus terang khilaf sehingga saya ikut menyebarkan berita tersebut," ungkapnya SDA saat dihadirkan di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).
Ia tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan menggunakan masker yang menutupi sebagian mukanya.
SDA pun meminta maaf kepada pihak kepolisian karena tidak berhati-hati dalam bermedia sosial.
"Pada kesempatan ini saya mohon maaf pada semua pihak terutama kepolisian bahwa ternyata saya tidak cermat dalam memanfaatkan sosial media yang ada," tutur dia.
• Xiyeon Mantan Anggota Pristin Tulis Surat untuk Penggemar
• PENGAKUAN Sopir Mobil Ambulans Berisi Batu, Polisi Sebut Didanai Ketua DPC Gerindra Kota Tasikmalaya
• Pemerintah Korea Utara Tuding Amerika Serikat Bertindak Tidak Jujur, Apa Penyebabnya?
Menurut keterangan polisi, pelaku menyebarkan hoaks tersebut ke 3-4 grup di aplikasi pesan instan WhatsApp.
Aparat mengatakan, foto yang digunakan pelaku adalah swafoto seseorang di lokasi kejadian dengan para anggota.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b (1) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 16 Ayat 1 dan Ayat 2 dan Pasal 15 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1996 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ancaman hukuman maksimal untuk pelaku adalah enam tahun penjara.