Pilpres 2019
Sama-Sama Dianggap Curang oleh Prabowo, Ini Alasan Hakim MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2014
Pilpres 2019 dan Pilpres 2014 punya kesamaan soal dianggap curang. Keduanya pun digugat sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi. Ini putusannya.
KUBU Prabowo melayangkan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (24/5/2019).
Tapi ini bukan kali pertama Prabowo melayangkan gugatan sengketa Pilpres.
Pada tahun 2014 lalu Prabowo juga pernah mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2014 ke Makamah Konstitusi.

• Pakar Hukum Jelaskan Lengkap Alasan Prabowo Sulit Menang Sengketa Pilpres di MK
• Jenis Luka Tembak Korban Tewas 22 Mei 2019 Buat Ahli Simpulkan Bahwa Bukan Polisi Pelakunya
• Rumah Kosong Ditinggal Mudik, Waspada Pencurian dan Kebakaran
Salah satu alasannya adalah lantaran menganggap ada kecurangan masif dalam Pilpres 2014.
Ya, alasan itu setidaknya sama dengan alasan sengketa Pilpres 2019.
Namun, Mahkamah Konstitusi menolak seluruhnya Permohonan Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa pada tahun 2014.
Penolakan tersebut tercatat dalam amar putusan setebal 4.390 halaman.
Kala itu, butuh tiga kali skorsing dan sekitar tujuh jam bagi sembilan Majelis Hakim MK untuk membacakan 300 halaman secara bergantian dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014). Sidang pun berlangsung dari siang hingga malam hari.
Secara garis besar, MK mengelompokkan penolakannya menjadi beberapa bagian. Ini penjabarannya:
• Rumah Kosong Ditinggal Mudik, Waspada Pencurian dan Kebakaran
• Facebook Hapus 2 Miliar Lebih Akun Palsu, Ini Tujuannya
• VIDEO: Laskar FPI Sempat Ditangkap Polisi Terkait Kerusuhan, Dibebaskan Karena Cuma Ikut-Ikutan
1. Klaim Hitungan Kemenangan