Pilpres 2019
KPU Tak Tuntut Pengamanan Khusus dari Polisi Saat Pengumuman Hasil Pemilu 2019, tapi Minta Doa
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan, pihaknya tidak akan meminta pengamanan khusus dari Kepolisian Republik Indonesia.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan, pihaknya tidak akan meminta pengamanan khusus dari Kepolisian Republik Indonesia, jelang pengumuman hasil Pemilu 2019 pada Rabu (22/5/2019) pekan depan.
“Tidak ada, tak ada permintaan pengamanan khusus. Kita berharap baik-baik saja. Kita minta doanya dari rekan-rekan wartawan,” kata Arief Budiman susai menggelar rapat pleno rekapitulasi nasional di kantornya, Sabtu (18/5/2019).
Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menanggapi santai pernyataan kubu pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yang tak akan mengajukan banding ke MK terkait hasil Pemilu 2019.
• Tiga Pantun Prabowo di Hari Buruh, Sebut yang Curang Akhlaknya Seperti Lutung
Menurutnya, jika kubu 02 tak mau mengajukan banding ke MK, berarti tahapan Pemilu 2019 sudah selesai pada hari penetapan hasil Pemilu 2019, yakni 25 Mei 2019.
“Ya tidak apa-apa, berarti secara hukum tahapannya selesai tanggal 25 Mei 2019. Tidak ada jalan lain yang bisa ditempuh kecuali jalan hukum,” ujarnya, seusai bertemu Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019).
Mahfud MD menjelaskan, hasil Pemilu akan tetap disahkan meskipun kubu Prabowo-Sandi mengajukan protes dengan tidak menghadiri penetapan.
• Prabowo: Elite Kaya karena Mencuri dari Rakyat Namanya Pengkhianat Bangsa dan Negara
“Misal mereka tidak datang penetapan, tak mau tanda tangani berita acara, ya sudah selesai Pemilu,” tegasnya.
Pria asal Madura itu juga menegaskan manuver kubu Prabowo-Sandi tak membuat kepercayaan masyarakat kepada MK luntur.
“Siapa bilang tidak dipercaya? MK tetap dipercaya rakyat, yang tidak percaya kan provokator atau orang yang sedang emosional yang jumlahnya sedikit,” paparnya.
• Prabowo Ingatkan Media Saat Orasi Hari Buruh: Hati-hati Kau, Kami Bukan Kambing yang Bisa Diatur
Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan skema soal waktu penetapan presiden dan wakil presiden terpilih.
KPU baru sebatas mengumumkan hasil final rekapitulasi suara manual berjenjang, paling lambat tanggal 22 Mei.
Setelah pengumuman hasil rekapitulasi dirilis pada 22 Mei, kemudian peserta Pemilu diberi kesempatan selama 3x24 jam, hingga tanggal 25 Mei, untuk mengajukan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK).
• Diteriaki Presiden, Prabowo Sebut Buruh Tulang Punggung Perekonomian Nasional
"Kalau sudah diumumkan, KPU menunggu dulu tiga hari, ada sengketa atau tidak," jelas Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019).
Bila dalam kurun waktu 22-25 Mei, peserta Pemilu tak kunjung mengajukan sengketa, maka KPU punya waktu paling lama tiga hari untuk tetapkan capres-cawapres terpilih.
Artinya, KPU kemungkinan paling cepat akan menetapkan capres-cawapres terpilih pada rentang waktu tanggal 26-28 Mei 2019.
• Kecewa Tak Boleh Demo di Depan Istana, Buruh Garmen Ancam Tak Jahitkan Seragam Pejabat dan Polisi
"Kalau tidak ada sengketa, KPU kemudian menetapkan calon terpilih paling lama tiga hari setelah jadwal sengketa selesai. Jadi bisa tanggal 26, 27, 28. Itu penetapan calon terpilihnya. Kemungkinannya, paling cepat tanggal 26 Mei, paling akhir tanggal 28 Mei," papar Arief.
Peraturan ini sesuai jadwal tahapan Pemilu, yang tertuang dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2019.
Di dalamnya dijelaskan bahwa penetapan presiden dan wakil presiden terpilih tanpa pengajuan keberatan penetapan Pemilu, paling lama tiga hari setelah berakhirnya batas waktu pengajuan keberatan penetapan hasil Pemilu presiden dan wakil presiden.
• Ini Tiga Ibu Kota Indonesia Sebelum Jakarta
Namun, bila kondisi yang terjadi adalah sebaliknya, yakni ada peserta Pemilu mengajukan sengketa ke MK, maka penetapan calon terpilih harus terlebih dahulu menunggu hingga putusan MK resmi dikeluarkan.
"Kalau mereka mengajukan sengketa, maka KPU menetapkan calon terpilihnya harus menunggu sampai dengan adanya putusan sengketanya," terang Arief.
Disebutkan dalam PKPU, penyelesaian sengketa hasil pemilihan presiden dilakukan dari tanggal 26 Mei sampai 8 Juni 2019.
• Buruh Sebut BPJS Kesehatan Angsuran Lintah Darat
Pasca-putusan MK, KPU wajib menindaklanjutinya dalam kurun waktu 9 - 15 Juni 2019.
Sebelumnya, Juru Kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Muhamad Syafii mengatakan, pihaknya tidak akan membawa laporan dugaan kecurangan Pemilu 2019, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Syafii mengatakan, pihaknya tidak percaya Mahkamah Konstitusi akan menindaklanjuti laporang kecurangan itu secara objektif.
• Susi Pudjiastuti Sampai Memohon kepada Dua Orang Ini Agar Kapal Pencuri Ikan Jangan Dilelang
"Mahkamah Konstitusi, enggak," kata anggota Dewan Penasihat Partai Gerindra itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Prabowo Subianto, menurutnya, memiliki pengalaman buruk dengan MK pada Pilpres 2014 lalu.
Laporan dugaan kecurangan yang disampaikan ke MK, katanya, tidak diproses karena dalih hasilnya tidak akan mempengaruhi hasil Pilpres.
• Deputi Penindakan Bakal Dipulangkan ke Polri, IPW Sebut Pimpinan KPK Seperti Anak Kos
"Kita mengumpulkan barang bukti yang memang benar valid ya, sampai 19 truk plano C1," ucapnya.
"Bahkan, di daerah-daerah yang kami temukan kecurangan itu oleh DKPP, KPU-nya ada yang diberhentikan, ada yang mendapat teguran keras, dan sebagainya," tuturnya.
"Tapi kemudian dengan sangat mudah MK pada waktu itu mengatakan seandainya ini diperiksa satu per satu, toh perubahan angka kemenangan itu tidak akan berubah. Paling hanya menambah 1-2 persen saja suara Pak Prabowo waktu itu," sambung Syafii.
• KPK Ingin Masukkan Koruptor ke Lapas Super Maksimum di Nusakambangan Agar Mau Kembalikan Uang Negara
Penolakan MK lima tahun lalu itu, menurut Syafii, membuat BPN Prabowo-Sandi ragu membawa dugaan kecurangan kali ini ke MK. Ia yakin bukti dokumen kecurangan yang akan diajukan tidak akan diperiksa.
"Kami punya keyakinan MK tidak akan melakukan pemeriksaan sama seperti pemilu lalu. 19 truk saja mereka tidak sanggup, apalagi lebih," ucapnya.
"Jadi MK telah berhasil membuat kami tidak memiliki kepercayaan bahwa mereka akan melakukan persidangan secara objektif," tambahnya.
• Sandiaga Uno Usulkan Pemerintah Gelar Referendum untuk Pindahkan Ibu Kota
Menurut Syaffi, langkah yang dilakukan BPN menyikapi penyelenggaraan Pemilu 2019, akan diserahkan kepada rakyat.
"Nanti rakyat akan tunjukkan apa maunya, dengan kedaulatan yang dimilikinya, ketika kita sudah memastikan UU Dasar dan peraturan perundang-undangan tidak lagi dilaksanakan," beber Syafii.
Syafii tidak menjelaskan sikap rakyat yang dimaksud itu. Namun, menurutnya ada waktu yang tepat untuk memutuskan bagaimana menyikapi keputusan rakyat terhadap dugaan kecurangan pemilu.
• Basuki Tjahaja Purnama: Soal Kata-kata, Gubernur Sekarang Lebih Pintar dari Saya
"Kita akan melihat nanti apa keinginan rakyat terhadap pemilu curang yang sekarang berlangsung. Jadi, ada tanggal mainnya," cetusnya.
Menurut Syaffi, menunggu sikap rakyat terhadap penyelenggaraan Pemilu 2019, bukan merupakan langkah inkonstitusional. Hal itu, katanya, sesuai pasal 1 UUD 1945, yakni kedaulatan berada di tangan rakyat.
"Masih kembali ke konstitusi. Saya ulangi lagi bunyi pasal 1 ayat 1 UUD 45, kedaulatan ada di tangan rakyat," ujarnya.
• Daftar Tarif Baru Ojek Online yang Berlaku Mulai Hari Ini
"Kalau dulu kan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, maka MPR lah dulu yang memilih, menetapkan, memberhentikan, memberi program dan meminta pertanggungjawaban presiden," jelasnya.
"Karena dia memegang kedaulatan rakyat. Sekarang kedaulatan ada di tangan rakyat, dilaksanakan melalui ketentuan UU Dasar," tambahnya.
Sebelumnya, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
• Bupati Kepulauan Talaud di Kantor KPK: Saya Bingung Tiba-tiba Dibawa ke Sini
"Sikap saya yang jelas, saya akan menolak hasil penghitungan yang curang, kami tidak bisa menerima ketidakadilan, ketidakbenaran, dan ketidakjujuran," kata Prabowo Subianto di depan ratusan pendukungnya, dalam pidato pemaparan dugaan kecurangan Pemilu Presiden 2019 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Prabowo Subianto mengatakan bahwa masa depan bangsa berada di pundak KPU.
Masa depan bangsa, katanya, bergantung apakah KPU akan membiarkan terjadinya dugaan kecurangan Pemilu 2019, atau menghentikannya.
• Kelompok Ijtima Ulama Tanya Maruf Amin, Apakah Masih Mau Pimpin Indonesia Kalau Ada Dugaan Curang?
"Kalau kau memilih ketidakadilan, berarti kau mengizinkan penjajahan terhadap rakyat Indonesia," ujarnya.
Prabowo Subianto mengatakan, Indonesia saat ini mengalami pemerkosaan demokrasi. Menurutnya, mandat rakyat telah diberikan kepadanya bersama Sandiaga Uno.
"Setelah kita memperhatikan dengan seksama, mendengar, dan meyakinkan diri kita dan rakyat kita, bahwa kita telah memenangkan mandat dari rakyat, kita telah memenangkan mandat dari rakyat," paparnya.
• Unggul di Bengkulu Berdasarkan Hasil Hitung Suara KPU, Kubu Prabowo-Sandi Merasa Pantas Klaim Menang
Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Fadli Zon menegaskan, pihaknya tak akan membawa bukti dugaan kecurangan Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, menempuh jalur ke MK akan sia-sia saja, karena pengalaman di Pilpres 2014 lalu yang tidak memproses laporan pihaknya.
Pada Pilpres 2014 silam, Prabowo Subianto yang berpasangan dengan Hatta Rajasa pun membuat laporan ke MK terkait dugaan kecurangan dalam Pilpres.
• Anies Baswedan Bilang Banjir Pekan Lalu Tak Separah di Zaman Ahok
"Jadi MK, saya katakan kemungkinan besar BPN tak akan ke MK, karena di 2014 kita sudah menempuh jalur itu, dan kita melihat MK itu useless soal Pilpres. Enggak ada gunanya MK," ujar Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).
"Pengalaman mengajukan ke MK pada 2014 dengan sejumlah bukti kecurangan yang begitu besar, berkontainer-kontainer waktu itu saksinya, memang kita bagi tugas ada dari PKS. Tapi tidak ada satu boks pun yang dibuka MK," imbuh Fadli.
Namun, Waketum Partai Gerindra itu enggan menjawab saat ditanya rencana BPN setelah penetapan hasil Pemilu 2019 pada 22 Mei mendatang.
• Orang Penting di BNPB Ini Ungkap Pernah Kirim 32 Surat Lamaran, Cuma Tujuh yang Dibalas
Fadli Zon berujar BPN akan memutuskan pada waktu yang tepat.
"Iya, kita akan melihat nanti pada waktunya. Tentu setelah kita melihat perhitungan ke depan akan ada satu keputusan," ucapnya. (Reynas Abdila)