Deputi Penindakan Bakal Dipulangkan ke Polri, IPW Sebut Pimpinan KPK Seperti Anak Kos

DEPUTI Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Firli rencananya bakal dikembalikan ke institusi asalnya, Korps Bhayangkara alias Polri.

Istimewa
ILUSTRASI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

DEPUTI Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Firli rencananya bakal dikembalikan ke institusi asalnya, Korps Bhayangkara alias Polri.

Saat ini, KPK tengah menggodok bagaimana mekanisme dan prosedur mengembalikan Firli ke institusinya berasal.

"Jadi kalau itu udah ada rapim (rapat pimpinan)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).

Anggota KPPS yang Meninggal Bertambah Jadi 144 Orang, KPU Mengumumkannya Sambil Menangis

Menurut Agus Rahardjo, hingga kini usulan pengembalian Firli tengah dipelajari Deputi Pengawas Internal KPK, dan memiliki waktu 10 hari untuk memutuskan pemulangan Firli tersebut.

Agus Rahardjo menolak menjelaskan persoalan yang tengah bergejolak di internal KPK.

Dia hanya menyebut petisi yang disampaikan pegawai dari bidang penyidik dan penyelidik memang perlu ditindaklanjuti.

Lancarkan Operasional Bisnis, Jet Commerce Buka Fulfillment Center Terbaru Seluas 3.700 Meter

"Petisi itu harus diperiksa," ujarnya.

Dari informasi yang dihimpun, pada Jumat (26/4/2019) lalu, keputusan untuk memulangkan Firli ke Polri telah diambil pimpinan KPK.

Namun, belum diketahui secara detail apa alasan pimpinan berencana mengembalikan Firli ke institusi asalnya.

Viral Video Pembakaran Kotak dan Surat Suara Pemilu 2019 di Papua, Ini Penjelasan Polisi

Pasca-keputusan itu, internal KPK kembali bergolak. Pada 28 April 2019, akun Anonymous Vigilante memosting sebuah video di channel YouTube.

Video berjudul ‘KPK tersandera oleh kepentingan sekelompok pegawai internal’ itu berisi tentang protes terkait pelantikan 21 penyidik yang berasal dari penyelidik internal KPK.

Narasi dalam video tersebut sama persis dengan surat terbuka yang beredar beberapa hari sebelumnya.

Usulkan Pemilu Berikutnya Pakai Sistem Elektronik, Bawaslu Minta KPU Jangan Berkhayal

Selain surat terbuka, oknum pegawai juga menempel berbagai poster di sejumlah titik di Gedung KPK.

Poster itu berisi narasi yang mengarah pada ajakan untuk mempertanyakan keabsahan penyidik internal yang dilantik pimpinan KPK pada Selasa (23/4/2019) lalu.

Dalam sebuah poster, narasi itu ditulis dengan kalimat ‘apa mau jadi penyidik ilegal?’

Dirut PLN Sofyan Basir Ada di Prancis Saat Jadi Tersangka, Kuasa Hukumnya Belum Bisa Berkomunikasi

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved