Korupsi Proyek PLTU Riau 1
Dirut PLN Sofyan Basir Ada di Prancis Saat Jadi Tersangka, Kuasa Hukumnya Belum Bisa Berkomunikasi
Sofyan Basir yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1, saat ini sedang berada di Prancis.
DIREKTUR Utama PT PLN Sofyan Basir yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1, saat ini sedang berada di Prancis.
Hal itu dijelaskan oleh Soesilo, kuasa kukum Sofyan Basir, yang membenarkan sedang ada urusan pekerjaan.
"Iya, sudah seminggu yang lalu berada di Prancis. Untuk urusan pekerjaan," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Rabu (24/4/2019).
• Direktur Utama PLN Sofyan Basir Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU Riau-1, Ini Perannya
Dirinya masih belum mengetahui dengan siapa saja dan kapan Sofyan Basir akan pulang ke Indonesia. Alasannya, saat ini komunikasinya masih terputus.
"Saya belum tahu. Saya masih belum bisa berkomunikasi juga," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait Kesepakatan Kontrak Kerja Sama Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
• Ini Tiga Kategori Masyarakat yang Dibebaskan dari Kewajiban Bayar PBB-P2
Berdasarkan pengembangan perkara tersebut, komisi anti-rasuah menemukan cukup bukti terkait keterlibatan pihak lain.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019) sore.
"Dalam perkembangan proses penyidikan dan setelah mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan hingga pertimbangan hakim, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1," kata Saut Situmorang.
• Kapok Gelar Pemilu Serentak Pakai Lima Kotak Suara, KPU: Cukup Sekali Saja
Dari pengembangan dan penemuan bukti yang cukup itu, kata Saut Situmorang, KPK akhirnya menetapkan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir (SFB) sebagai tersangka baru dalam kasus itu.
"KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB, Direktur Utama PT PLN (Persero)," jelas Saut Situmorang.
SFB diduga membantu tersangka Eni Maulana Saragih (EMS) dalam proses penerimaan janji dari tersangka Johanes Budisutrisno Kotjo (JBK).
• Jusuf Kalla Minta Jokowi dan Prabowo Bertemu Langsung, Jangan Lewat Utusan
"Tersangka diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulana Saragih selaku anggota DPR RI dan kawan-kawan, menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1," ungkap Saut Situmorang.
Sebelumnya, KPK mulai menangani kasus ini sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 Juli 2018, yang kemudian menetapkan dua tersangka, yakni EMS dan JBK.
EMS saat itu merupakan anggota Komisi VII DPR, sedangkan JBK diketahui sebagai pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
• Ratna Sarumpaet: Pemilu 2019 Berantakan, Jangan-jangan Panitianya Pelit