Daftar Tarif Baru Ojek Online yang Berlaku Mulai Hari Ini

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, untuk tahap awal, aturan baru itu akan diterapkan di lima kota besar.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah Ojek Online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019). 

DUA aturan baru terkait ojek daring mulai diberlakukan mulai Rabu (1/5/2019) hari ini.

Kedua regulasi itu adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Juga, Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Wacana Pemindahan Ibu Kota, Ferry Mursyidan Baldan: Jangan-jangan karena Anies Jadi Gubernur

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, untuk tahap awal, aturan baru itu akan diterapkan di lima kota besar, yakni Jakarta, Bandung, Jogja, Surabaya, dan Makassar.

"Kita memberikan suatu payung hukum bagi operasional ojek online, terutama berkaitan dengan kemanaan. Karena kita tahu bahwa kemanan adalah satu keharusan bagi pengguna transportasi," ujar Budi Karya Sumadi seusai berdiskusi dengan pihak aplikator Go-Jek dan Grab di kantornya, Selasa (30/4/2019).

"Untuk melaksanakan itu, maka kami mengumumkan ini, karena besok mulai diberlakukan dengan tata cara, tarif apa yang termasuk di sini. Kita akan mulai berlakukan di lima kota, yaitu di Jakarta, Bandung, Jogja, Surabaya dan Makassar," tambahnya.

Besok PA 212 Gelar Ijtima Ulama Jilid Tiga, 1.500 Ulama dan Tokoh Bakal Bahas Dugaan Pemilu Curang

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menambahkan, pihaknya akan kembali melakukan evaluasi terhadap proses pemberlakuan aturan itu dalam satu minggu ke depan.

Dia berharap, semua pihak baik aplikator, pengemudi dan konsumen bisa menjalankan peraturan tersebut secara baik.

"Kita sangat berharap apa yang menjadi keputusan kemenhub bisa dijalankan, karena regulasi ini disusun dan dibuat dengan melibatkan banyak unsur dari pemerintah, aplikator, akademisi, termasuk pengemudi," jelasnya.

Pemindahan Ibu Kota Dituding Pengalihan Isu Pemilu, Sutopo Purwo Nugroho Bilang Enggak Nyambung

Sementara, pihak Go-Jek dan Grab sama-sama menyambut baik kebijakan regulator tersebut.

Keduanya menyatakan siap mematuhi aturan yang sudah diputuskan bersama itu.

"Kami dari Go-Jek menyambut baik PM 12/2019 ini, kemudian KP 348/2019 dengan DNA-nya yang sangat kencang terutama mengenai safety," kata Chief Of Public Policy and Government Relations Go-Jek Indonesia Shinto Nugroho.

Sudah 318 Orang Meninggal, Ini Besaran Santunan untuk Anggota KPPS yang Gugur, Cacat, dan Luka

Go-Jek, lanjutnya, mengedepankan keselamatan pengemudi maupun penumpang sebagai top prioritas.

"Terkait tarif, kami memahami dari pemerintah dan berusaha mematuhi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," ucap Shinto Nugroho.

Sedangkan Presiden Direktur Grab Indonesia Rizki Kramadibrata menuturkan, terkait peraturan mengenai tarif, pihaknya menyambut baik.

Ini Tuntutan KSPI kepada Pemerintah Saat Peringatan Hari Buruh Besok, Prabowo Bakal Berorasi

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved