Daftar Tarif Baru Ojek Online yang Berlaku Mulai Hari Ini
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, untuk tahap awal, aturan baru itu akan diterapkan di lima kota besar.
"Spiritnya bagus sekali, dan sudah dilakukan seperti kata Pak Dirjen proses dan research yang libatkan banyak pihak. Tentunya saat ini sudah dilakukan melalui PM, dan kita sudah ikuti sesuai arahan dan ketentuannya, kita akan laksanakan tarif ini," papar Rizki Kramadibrata.
Besaran Tarif Ojek Online
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengumumkan besaran tarif ojek online yang dibagi dalam tiga zonasi.
Rinciannya, zona I (Sumatera dan Bali), Zona II (Jabodetabek), dan Zona III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB).
Berikut ini besaran tarif ojek online dari Kemenhub:
Zonasi I (Sumatera dan Bali)
- Tarif Batas Bawah: Rp 1.850/Km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.300/Km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Zonasi II (Jabodetabek)
- Tarif Batas Bawah: Rp 2.000/Km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.500/Km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 8.000-Rp 10.000/Km
Zonasi III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB)
- Tarif Batas Bawah: Rp 2.100/Km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.600/Km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 7.000-Rp 10.000/Km.
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menjelaskan, acuan tarif tersebut akan mengatur mengenai tarif yang sama untuk jarak tertentu atau yang disebut dengan flag fall.
Budi Setiyadi menyebutkan, untuk biaya flag fall tersebut berkisar antara Rp 7.000 hingga Rp 10.000 untuk empat kilo pertama.
“Jadi tidak kita tentukan, misalnya 4 km katakan Rp 5.000. Nanti biayanya itu antara Rp 7.000 sampai Rp 10.000. Mungkin ya. Tapi besok pastinya,” papar Budi.
• Video Parodi Siap Presiden Beredar Viral, Kubu Prabowo Bilang Tak Tahu Terima Kasih kepada Pejuang
Tarif flag fall tersebut mengalami perubahan, karena sebelumnya Kemenhub mengatakan tarif flag fall Rp 10.000 untuk 5 km pertama.