Hari Buruh
Buruh Sebut BPJS Kesehatan Angsuran Lintah Darat
PADA peringatan Hari Buruh Internasional alias May Day, Serikat Pekerja Nasional (SPN) mengajukan lima tuntutan.
PADA peringatan Hari Buruh Internasional alias May Day, Serikat Pekerja Nasional (SPN) mengajukan lima tuntutan.
Salah satu tuntutan tersebut adalah pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Koordinator Lapangan SPN Kusmin mengatakan, pencabutan PP tersebut diperlukan karena pihaknya menilai kebijakan pemerintah masih tidak tegas dan cenderung tajam ke pekerja, namun tumpul kepada investor.
• Direktur Utama PLN Sofyan Basir Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU Riau-1, Ini Perannya
"Permasalahan yang fundamental bagi pekerja/buruh yaitu tentang pengupahan pun seolah dijadikan mainan investasi, dengan tidak memperhatikan masalah pekerja/buruh yang sebenarnya," ujar Kusmin, di Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Selatan, Monas, Jakarta Pusat, Senin (1/5/2019).
Kedua, mereka meminta adanya reformasi sistem Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan gratis untuk buruh.
Kusmin menuturkan, uang pekerja justru digunakan dan dibagi-bagi untuk membangun konstruksi bangunan kapitalis berwujud BPJS Ketenagakerjaan.
• Ini Tiga Kategori Masyarakat yang Dibebaskan dari Kewajiban Bayar PBB-P2
"Beban kerja yang sangat berat masih harus ditambah dengan angsuran lintah darat bernama BPJS Kesehatan, yang pelayanannya sangat tidak profesional dan selalu menyisakan masalah baru di setiap daerah," tuturnya.
SPN juga menuntut adanya pencabutan Permenaker Nomor 36 Tahun 2016 tentang Pemagangan. Alasannya, kata dia, angka pengangguran masih sangat tinggi.
Sehingga, rakyat disebutnya semakin sulit untuk mendapatkan pekerjaan dan akhirnya memaksa mereka untuk menerima pekerjaan dengan upah rendah dan status kerja yang tidak jelas.
• Kapok Gelar Pemilu Serentak Pakai Lima Kotak Suara, KPU: Cukup Sekali Saja
Kusmin pun mencontohkan dengan maraknya pemagangan yang terjadi belakangan ini.
Kemudian, dua tuntutan lainnya adalah penegakkan hukum ketenagakerjaan, perlindungan bagi pekerja perempuan dari kekerasan dan pelecehan seksual di dunia kerja serta ratifikasi konvensi ILO 183 tentang Perlindungan Maternitas.
"Kekerasan terhadap perempuan di tempat kerja pun masih marak. Banyak pekerja perempuan yang mengalami pelecehan dan kekerasan di tempat kerja tidak berani melaporkannya," paparnya.
• Jusuf Kalla Minta Jokowi dan Prabowo Bertemu Langsung, Jangan Lewat Utusan
"Sehingga, keadaan ini semakin menyulitkan posisi pekerja perempuan dan tidak sedikit yang meninggalkan trauma berkepanjangan," sambungnya.
Selain kelayakan upah, massa buruh juga menyuarakan penghapusan outsourcing maupun kontrak.
Buruh menilai kebijakan pemerintah sejauh ini tidak banyak berpihak kepada buruh.
• Ratna Sarumpaet: Pemilu 2019 Berantakan, Jangan-jangan Panitianya Pelit