Pilpres 2019
Kronologi Emak-emak Rekam dan Sebar Video Ancam Penggal Jokowi, Tak Tahu Ada Pria Masuk Frame
Hilary menjelaskan, video yang direkam ibunya viral pada Sabtu (11/5/2019) atau keesokan harinya, setelah ikut demo di Kantor Bawaslu pada Jumat.
Penulis: Muhammad Azzam |
Menurut Hendro, Ina mengakui bahwa dirinya lah yang telah merekam video itu, di mana Hermawan Susanto mengancam akan memenggal kepala Jokowi, saat mereka melakukan aksi demo di depan Ggedung Bawaslu, Jumat (10/5/2019) lalu.
"Pelaku mengakui bahwa ia adalah perempuan yang ada di dalam video tersebut dan benar bahwa dirinya telah menyebarkan video itu lewat group WhatsApp," katanya.
Dari tangan pelaku, katanya, diamankan barang bukti satu buah Kartu Tanda Pengenal (KTP) atas nama Ina Yuniarti, satu buah handphone jenis Iphone 5s, satu buah masker hitam, satu buah kacamata hitam, satu buah cincin, satu buah kerudung biru tua, satu buah baju putih, dan satu buah tas warna kuning, yang semuanya digunakannya saat merekam video.
• Fadli Zon: People Power Itu Konstitusional
Pelaku, kata Hendro, akan dijerat pasal makar 104 KUHP, Pasal 110 Jo Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 Jo pasal 45 ayat 1 UU No 29 Tahun 2016 perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Sebab pelaku diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE, dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI yang viral di media sosial," terangnya. (*)