Isu Makar
Dituduh Mau Kabur ke Brunei, Kivlan Zen: Mana? Saya Enggak Beli Tiketnya
MAYJEN TNI (Purn) Kivlan Zen memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, untuk diperiksa atas kasus dugaan makar.
MAYJEN TNI (Purn) Kivlan Zen memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, untuk diperiksa atas kasus dugaan makar.
Kivlan Zen terlihat hadir di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
Mengenakan kemeja batik warna cokelat, Kivlan Zen langsung disambut kerumunan wartawan. Menghadapi pertanyaan awak media, senyum tak pernah lepas dari wajahnya.
• Prabowo Minta Ratusan Petugas KPPS yang Meninggal Divisum, KPU Nilai Tak Hargai Perasaan Keluarga
Ia membantah informasi yang menyebutkan dirinya akan melarikan diri ke luar negeri.
"Yang ada tuduhan saya melarikan diri ke Brunei, dari Batam ke Brunei, mana? Saya enggak beli tiketnya," tanya Kivlan Zen di lokasi, Senin (13/5/2019).
"Malah saya dikawal sama polisi dalam pesawat sampai di bandara di Batam. Sampai di situ ada anak, istri, cucu saya. Saya datang untuk ke sana bukan untuk melarikan diri," imbuhnya.
• Prabowo: Bachtiar Nasir Tidak Salah Sama Sekali, Ini Kriminalisasi Ulama
Sebelumnya, Kivlan Zen dan aktivis Lieus Sungkharisma, dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2019).
Keduanya dilaporkan oleh dua orang berbeda.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya dilaporkan atas tuduhan menyebarkan berita bohong dan makar terhadap pemerintah.
• Ternyata Bachtiar Nasir Sudah Jadi Tersangka Sejak Awal 2018, Ini Dua Alat Bukti yang Menjeratnya
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya pelaporan terhadap Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma.
"Ya, laporan sudah diterima Bareskrim," ujar Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).
Kedua pelapor memberikan bukti berupa rekaman video Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma, atas kejadian yang disebut terjadi pada tanggal 26 April 2019 tersebut.
• Minta Keturunan Arab Jangan Provokator, Prabowo Cs Sebut Hendropriyono Rasis dan Tak Paham Sejarah
Namun demikian, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menyebut pihaknya akan memeriksa keaslian video tersebut.
"Flashdisk berisi ceramah itu masih dianalisa dulu oleh analis bareskrim," jelasnya.
Ada pun laporan terhadap Kivlan Zein teregister dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Pelapor adalah pria bernama Jalaludin asal Serang, Banten.
• Sejumlah Pria Misterius Bermotor Kerap Memotret Baliho Prabowo-Sandi di Bekasi, Lalu Pergi
Sedangkan Lieus Sungkharisma dilaporkan oleh Eman Soleman asal Kuningan, Jawa Barat, dan teregister dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Keduanya dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15, serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.
Sementara, Kivlan Zen melaporkan balik pelapornya, Jalaludin, ke Bareskrim Polri.
• Pekan Depan Eggi Sudjana Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Makar
Kivlan Zen sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
"Kehadiran kita di sini yaitu ingin melapor balik pelapor atas nama Jalaludin. Jalaludin pada tanggal 7 Mei 2019 telah membuat laporan polisi kepada klien kami," ujar kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni, di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (11/5/2019).
Pitra Romadoni mengungkapkan, Kivlan Zen sangat keberatan dengan laporan yang dilayangkan oleh Jalaludin. Kivlan Zen mengaku tidak pernah melakukan perbuatan makar.
• Jengkel Proses Perizinan Investasi Masih Bertele-tele, Jokowi Ancam Lakukan Ini
"Karena klien kami Kivlan Zen tidak pernah melakukan makar seperti apa yang dituduhkan Saudara Jalaludin dalam laporan polisinya," tutur Pitra Romadoni.
Kivlan Zen melaporkan Jalaludin dengan dugaan pelanggaran pasal 220, pasal 310 KUHP, pasal 311 KUHP, pasal 27 ayat 3 UU ITE, dan pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Menurut Pitra Romadoni, unjuk rasa yang dilakukan oleh Kivlan Zen tidak mengandung unsur makar.
• Eggi Sudjana Jadi Tersangka, BPN: Setiap Protes kepada Pemerintah Diarahkan ke Makar
Pitra Romadoni menyebut unjuk rasa yang dilakukan oleh Kivlan Zen diatur dalam undang-undang.
"Kenapa beliau ingin berpendapat ataupun protes tiba-tiba ada tuduhan makar seperti yang dilaporkan oleh para pelapor? Sehingga ini membuat tidak adil bagi klien kami, Kivlan Zen," tegas Pitra Romadoni.
Sebelumnya, Pitra Romadoni membantah kliennya bakal berangkat ke Singapura atau Brunei Darussalam pada penerbangan tadi malam.
• Ferdinand Hutahaean Setuju Orasi Eggi Sudjana Isyaratkan Makar, tapi Sebaiknya Cukup Ditegur Saja
Pitra Romadoni menegaskan Kivlan Zen saat ini berada di Batam, Kepulauan Riau.
"Enggak ada ke Brunei maupun Singapura. Beliau ke Batam saja," ujar Pitra Romadoni saat dikonfirmasi, Sabtu, (11/5/2019).
Alasan Kivlan Zen pergi ke Batam, kata Pitra Romadoni, untuk urusan pekerjaan. Selain itu, Kivlan Zenjuga ingin menemui saudaranya di Batam.
• Ini Pidato Lengkap Eggi Sudjana Soal People Power yang Membuatnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Makar
"Sekaligus lihat saudaranya yang kurang sehat," tutur Pitra Romadoni. (Fahdi Fahlevi)
Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal membeberkan alasan pihaknya membatalkan pencegahan terhadap Kivlan Zen agar tak ke luar negeri.
Iqbal menjelaskan, paspor Kivlan Zen telah habis dalam waktu dekat. Sehingga, tidak bisa diizinkan untuk meninggalkan Tanah Air.
• Terganggu Aksi Unjuk Rasa Saat Rekapitulasi Suara, KPU Merasa Seperti Setel Radio Terlalu Kencang
"Paspor Pak KZ akan habis dalam waktu dekat, jadi tidak akan diizinkan meninggalkan Indonesia atau memasuki negara lain (info dari Imigrasi)," ujar Iqbal melalui pesan singkat yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (11/5/2019).
Selain alasan tersebut, Iqbal mengungkapkan penyidik mendapatkan informasi bahwa Kivlan Zen akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik pada Senin (13/5/2019) lusa.
"Oleh karena itu penyidik memandang tidak perlu melakukan pencekalan lagi," ungkap Iqbal.
• Ketua KPK Ingatkan Menteri Rini Soemarno, Bakal Ada OTT di BUMN?
Pitra Romadoni, kuasa hukum Kivlan Zen, menanggapi pencabutan status cegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imingrasi Kementeriam Hukum dan HAM, terhadap kliennya.
Pitra Romadoni berbalik menyalahkan Ditjen Imigrasi yang ia nilai mengambil langkah terburu-buru dengan mengeluarkan pencegahan untuk Kivlan Zen.
Dirinya menilai pencegahan tersebut merugikan kliennya.
• Saksi Ahli di Sidang Ratna Sarumpaet: Bohong Tidak Dilarang dalam Hukum Pidana
"Makanya saya bilang pada Ditjen Imigrasi, saudaraku, sahabat-sahabatku, tanpa mengurangi rasa hormat, jangan terburu-buru mengambil keputusan," ujar Pitra Romadoni di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Sabtu (11/5/2019).
"Soalnya tindakan yang saudara lakukan tersebut menyebabkan kerugian bagi Saudara Mayjen Kivlan Zen," sambungnya.
Menurutnya, pencegahan tersebut baru bisa diberikan jika kliennya sudah dinyatakan sebagai tersangka.
• Eggi Sudjana: Makar Artinya Makan Roti Bakar
Dirinya meminta Ditjen Imigrasi tidak berlaku semena-mena terhadap pihak yang tidak berkuasa.
"Ditjen Imigrasi agar berhati-hati lah. Jangan semena-mena terhadap orang yang tidak berkuasa, karena kekuasaan itu hanya sementara," tutur Pitra Romadoni.
Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, pencegahan terhadap Kivlan Zen agar tak bepergian keluar negeri, telah dicabut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, atas permintaan pihak kepolisian.
• Wiranto Ajak Mahfud MD Gabung Tim Hukum Nasional Pantau Ucapan Para Tokoh
Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Sam Fernando mengatakan, surat permohonan pencabutan telah dilayangkan ke pihaknya sejak pukul 03:00 WIB dini hari tadi.
"Tadi pagi jam 3 pagi dikeluarin surat cekalnya dicabut. Sudah diterima oleh imigrasi dan dicabut imigrasi," ungkap Sam saat dikonfirmasi, Sabtu (11/5/2019).
Dicabutnya pencegahan tersebut, membuat Kivlan Zen dapat bepergian ke luar negeri. Saat ini Kivlan Zen sedang berada di Batam, Kepulauan Riau.
• Ini Tiga Pihak yang Berwenang Pegang Formulir C1, Selain Itu Patut Diduga Palsu
"Boleh, sudah boleh ke luar negeri," ucap Sam.
Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal Purnawirawan Kivlan Zen dicegah ke luar negeri.
Pihak kepolisian juga memberikan surat pemanggilan terhadap dirinya terkait kasus dugaan makar. Beredar foto pemberian surat pemanggilan terhadap Kivlan Zen di bandara.
• Tak Cuma Air, Anies Baswedan Sebut Bogor Juga Kirim Sampah ke Jakarta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian memberikan surat pemanggilan terhadap Kivlan Zen seperti yang tergambar dalam foto yang beredar.
"Itu fotonya itu ngasih surat panggilan, dia itu. Itu duduk berdua toh," ujar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).
Pemberian surat tersebut dilakukan pada sore ini di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Surat dilayangkan oleh penyidik dari Bareskrim Polri.
• Surat Cekal Kivlan Zen ke Luar Negeri Dicabut, Kuasa Hukum: Makanya Jangan Buru-buru Ambil Keputusan
"Itu mabes, kita gabungan. (Panggilan) nanti Hari Senin," jelas Argo Yuwono.
Argo Yuwono menegaskan bahwa Kivlan Zen sudah dicegah ke luar negeri. Beredar kabar Kivlan Zen akan pergi ke luar negeri. Terkait hal tersebut, Argo Yuwono memastikan dirinya telah dicegah.
"Dia dicekal kok, ya dicekal," tegas Argo Yuwono.
• Kivlan Zen Bantah Hendak ke Brunei, Katanya Cuma Ada Pekerjaan dan Jenguk Saudara Sakit di Batam
Surat cekal yang dikeluarkan Bareskrim Polri bernomor B/3248-RES. 1.1.2/V/2019/Bareskrim kepada Menteri Hukum dan HAM, perihal bantuan pencegahan ke luar negeri terhadap terlapor atas nama Kivlan Zen.
Soal beredarnya isu Kivlan Zein ditangkap oleh kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (10/5/2019), Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra membantahnya.
Asep mengatakan pihaknya hanya memberi surat panggilan kepada Kivlan Zein melalui penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
• BREAKING NEWS: Kivlan Zen Laporkan Balik Pelapornya ke Bareskrim
Ia menjelaskan, surat itu diberikan kepada Kivlan Zein di Bandara Soekarno-Hatta saat yang bersangkutan hendak menuju Batam.
"Kivlan Zein diberikan surat panggilan oleh Penyidik Ditipidum Bareskrim Mabes Polri di Bandara Soetta ketika hendak ke Batam," terang Asep, ketika dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).
Mantan Kapolres Bekasi Kabupaten itu mengatakan posisi Kivlan Zen kini telah berada di Batam.
"Kivlan Zein sudah berada di Batam," imbuhnya. (Vincentius Jyestha)