Pemilu 2019

Ini Tiga Pihak yang Berwenang Pegang Formulir C1, Selain Itu Patut Diduga Palsu

Bawaslu menyebut para saksi, panitia pengawas (panwas), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), adalah tiga pihak yang punya kewenangan memegang formulir C1.

ISTIMEWA
Formulir C1 dari Kabupaten Boyolali yang terjaring razia lalu lintas polisi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5/2019) sekira pukul 10.30 WIB. 

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut para saksi, panitia pengawas (panwas), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), adalah tiga pihak yang punya kewenangan memegang formulir C1 Pemilu 2019.

Artinya, selain tiga pihak tersebut, formulir C1 yang kemungkinan beredar merupakan dokumen tidak resmi alias palsu.

"Ya, ofisial yang resmi dipegang oleh saksi, panwas, dan KPU, clear," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2019).

Jokowi Serius Pindahkan Ibu Kota, Fahri Hamzah Usulkan Kepulauan Seribu Sebagai Lokasi Baru

Lebih lanjut Afifuddin menjelaskan, setiap saksi yang dikirimkan oleh partai politik dalam proses rekapitulasi, akan mendapat salinan resmi formulir C1.

Namun, soal peristiwa adanya temuan ribuan dokumen formulir C1 yang diangkut mobil Daihatsu Sigra di kawasan Menteng, bisa saja formulir C1 itu adalah buah dari dokumentasi orang lain yang tidak memiliki kewenangan.

Sebab, secara prinsip formulir C1 sejatinya juga diumumkan di setiap TPS, untuk diketahui bersama.

Hari Ini Jokowi Tinjau Dua Lokasi Calon Ibu Kota Baru, Salah Satunya Pakai Nama Soeharto

"Karena prinsip dokumen ini juga diumumkan di TPS, sebenarnya orang lain juga bisa tahu dan mendokumentasikan," jelasnya.

Saat ini, perkara temuan ribuan formulir C1 sedang ditangani oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Pusat.

Bila formulir C1 tersebut adalah barang asli, Bawaslu menyebut hal itu tidak akan mempengaruhi apa pun. Mengingat, rekapitulasi suara Pemilu 2019 sudah memasuki tingkat nasional.

Wiranto Bakal Bentuk Tim Kajian Ucapan Para Tokoh, Sandiaga Uno: Cara Usang Zaman Old

Formulir C1 tingkat TPS akan dibutuhkan jika ada ketidaksinkronan data ketika KPU melakukan rekap berjenjang di tingkat Kecamatan.

"Kalau ada persoalan di tingkat rekap berjenjangnya kemudian dicek kembali. Kalau nanti enggak ada masalah, enggak akan dibuka lagi C1, wong rekapnya sudah sampai nasional," papar Afifuddin.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membeberkan kronologi pihaknya mengamankan Daihatsu Sigra yang membawa ribuan formulir C1 yang diduga palsu, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5/2019) lalu.

BREAKING NEWS: Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang

Argo Yuwono menceritakan penangkapan tersebut terjadi saat razia kendaraan yang dilakukan petugas.

Razia ini dilakukan untuk mengejar dua terduga teroris Bekasi yang sempat kabur.

"Kita kan kemarin ada operasi penangkapan teroris di Bekasi. Kemudian ada dua pelaku yang lari, makanya kemudian kejar-kejaran kita lakukan operasi," ungkap Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Tanggapi Kebohongan Ratna Sarumpaet, Fahri Hamzah: Tiap Hari Orang Bohong, Tidak Usah Sok Suci Lah

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved