Pemilu 2019

Ini Tiga Pihak yang Berwenang Pegang Formulir C1, Selain Itu Patut Diduga Palsu

Bawaslu menyebut para saksi, panitia pengawas (panwas), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), adalah tiga pihak yang punya kewenangan memegang formulir C1.

ISTIMEWA
Formulir C1 dari Kabupaten Boyolali yang terjaring razia lalu lintas polisi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5/2019) sekira pukul 10.30 WIB. 

"Untuk bisa ngecek keasliannya itu, misal kalau dokumen yang disebut master atau asli, itu yang berhologram, yang dipegang oleh jajaran KPU," paparnya.

"Nah, kalau yang disampaikan kepada saksi, kepada panwas, salinan itu bentuknya fotokopian. Oleh karena itu harus dipastikan dulu itu," jelasnya.

Kemudian, cara kedua untuk memastikan keaslian formulir C1, petugas dapat memastikannya dengan dokumen berita acara.

‎BIN Deteksi Gerakan Kepung KPU pada 22 Mei 2019, Kivlan Zen Niat Unjuk Rasa Tanggal 9 Mei

"Apa sih yang tertuang di berita acara itu, substansinya apa? Apakah angka-angka yang terhitung atau tertulis di situ, itu sama tidak dengan prosesnya, dengan yang ada di penghitungan diTPS? Mulai rekapitulasi di PPK secara berjenjang itu," bebernya.

Hasyim menambahkan, pihaknya menyerahkan proses penyelidikan temuan ini kepada Bawaslu.

"Nanti kan Bawaslu yang akan membuat penilaian-penilaian itu, melakukan pemeriksaan itu, sampai pada kesimpulan apakah dokumen itu sebagaimana yang digunakan dalam penghitungan rekap berjenjang atau tidak," urainya.

Jokowi Nilai Kawasan Bukit Soeharto Cocok Jadi Lokasi Calon Ibu Kota Baru

Diberitakan sebelumnya, satu unit mobil mengangkut dua kotak berisi ribuan formulir C1 dari Kabupaten Boyolali terjaring saat operasi lalu lintas.

Kepolisian mengamankan mobil Daihatsu Sigra yang membawa ribuan formulir C1 diduga palsu, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5/2019) lalu sekira pukul 10.30 WIB.

Ketua Bawaslu DKI Jakarta M Jufri mengonfirmasi penemuan formulir C1 Kabupaten Boyolali tersebut.

Bachtiar Nasir Tersangka, Polri: Bacanya Berlandaskan Fakta Hukum, Jangan Dipersepsikan Lain

"Polres Jakarta Pusat mengamankan C1 dari seseorang sopir saat operasi lalu lintas di Menteng. Formulir C1 Kabupaten Boyolali. Kemudian, diserahkan ke Bawaslu Jakarta Pusat," ungkapnya, saat dikonfirmasi, Minggu (5/5/2019).

Kini, jajaran Bawaslu DKI Jakarta bersama Bawaslu Kota Jakarta Pusat sedang menginvestigasi temuan tersebut, untuk mengetahui mengenai keaslian formulir C1.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono Yuwono mengonfirmasi hal tersebut, dan menyebut pihaknya telah menyerahkan perkara itu ke Bawaslu.

Ini Keganjilan OTT KPK Terhadap Romahurmuziy Menurut Kuasa Hukumnya

"(Sudah) Diserahkan (ke) Bawaslu," ujar Argo Yuwono Yuwono ketika dikonfirmasi, Senin (6/5/2019).

Terpisah, Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Puadi mengatakan, kepolisian langsung melapor ke Bawaslu Jakarta Pusat pasca-pengamanan mobil tersebut.

Laporan itu, kata dia, kemudian diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta. Ada pun Puadi menyebut polisi menemukan perkara ini saat tengah melakukan operasi lalu lintas.

Daftar Hakim yang Dicokok KPK Sejak 2018, Kayat Jadi yang Pertama Tercokok Tahun Ini

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved