Pemilu 2019
Ini Tiga Pihak yang Berwenang Pegang Formulir C1, Selain Itu Patut Diduga Palsu
Bawaslu menyebut para saksi, panitia pengawas (panwas), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), adalah tiga pihak yang punya kewenangan memegang formulir C1.
"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua kotak berisi ribuan form C1 Kabupaten Boyolali," terang Puadi.
Kini, pihak Bawaslu masih menginvestigasi dan mendalami perihal penemuan formulir C1 itu. Puadi juga mengatakan belum bisa memastikan apakah formulir tersebut palsu atau tidak.
"Jadi saat ini belum bisa disimpulkan itu C1 asli atau palsu, karena pihak Bawaslu Jakarta Pusat masih melakukan proses investigasi," cetus Puadi.
• Fahri Hamzah Baru Tahu Real Count KPU Tak Diatur Undang-undang, Ia Takutkan Ini Jika Tidak Ditutup
Bawaslu DKI Jakarta masih memeriksa keaslian ribuan formulir C1 yang diamankan dari sebuah mobil di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Namun, formulir C1 tersebut belum dipastikan asli atau palsu.
"Kami instruksikan ke Bawaslu Jakarta Pusat untuk pertama adalah investigasi, kemudian menelusuri dan mendalami. Kemudian kalau sudah cukup kuat alat bukti, ya kemudian silakan pleno di internal Bawaslu Jakarta Pusat," beber Puadi.
"Kemudian langkah selanjutnya adalah segera diregistrasi. Nah, kalau udah diregistrasi, kan punya waktu 14 hari. Cuma masalahnya kan kita belum bisa menyimpulkan bahwa apakah itu C1 asli atau palsu gitu kan," tambahnya. (Danang Triatmojo)