Pemilu 2019

Ini Tiga Pihak yang Berwenang Pegang Formulir C1, Selain Itu Patut Diduga Palsu

Bawaslu menyebut para saksi, panitia pengawas (panwas), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), adalah tiga pihak yang punya kewenangan memegang formulir C1.

ISTIMEWA
Formulir C1 dari Kabupaten Boyolali yang terjaring razia lalu lintas polisi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5/2019) sekira pukul 10.30 WIB. 

"Razia di sana untuk menghambat pergerakan pelarian pelaku teroris tersebut," sambungnya.

Saat razia, lanjut Argo Yuwono, polisi melihat ada mobil yang mencurigakan. Pengemudi mobil ini tampak ragu-ragu dalam berkendara.

Lantas, si pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas, sehingga akhirnya diberhentikan oleh pihak kepolisian.

Bachtiar Nasir Jadi Tersangka, Berawal dari Aliran Uang ke Suriah yang Diduga Terkait ISIS

"Kemudian pada saat kita ada razia, kita melihat, anggota melihat ada mobil yang dikendarai seseorang yang dia ragu-ragu dalam mengendarai, kemudian dia juga salah ya. Salah dalam berlalu lintas yang dia langgar," jelas Argo Yuwono.

Setelah dilakukan pemeriksaan, sopir mobil tersebut mengaku tidak tahu alamat tujuannya.

Akhirnya, polisi melakukan pemeriksaan dan ditemukan tumpukan formulir C1 dalam kardus di mobil itu.

Koalisi Pejalan Kaki Ungkap 500 Trotoar di Jakarta Dikuasai PKL, Paling Banyak di Tiga Wilayah Ini

"Setelah kita lakukan pemeriksaan ternyata dia juga tidak tahu mau menuju ke alamat mana. Dia masih bingung juga, dan dia bawa barang-barang dalam mobil ada tumpukan ya kita cek di sana," papar Argo Yuwono.

Akhirnya, mobil beserta pengendara diamankan ke Polsek Menteng, hingga akhirnya diserahkan ke Bawaslu selaku pihak yang berwenang.

Sebelumnya, komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menelusuri temuan yang diduga sebagai formulir C1 salinan di Menteng, beberapa hari lalu.

Kronologi Mobil Pembawa Formulir C1 Diciduk Polisi, Berawal dari Operasi Pengejaran Teroris Bekasi

Hal tersebut guna memastikan apakah dokumen pemilu itu asli produksi resmi KPU atau tidak.

"Dalam situasi ini, supaya tidak menimbulkan spakulasi-spekulasi di lapangan, maka kemudian harus di konfirmasi kepada KPU," katanya ditemui di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).

"Bahwa kemudian itu dilaporkan ke Bawaslu itu sudah jelas, siapa tahu ada indikasi pelanggarannya," sambungnya.

Bachtiar Nasir Jadi Tersangka Kasus Lama, Apa Alat Bukti yang Dimiliki Polisi?

"Pertanyaannya, kalau misal ada dokumen seperti itu, itu betul dokumen yang sumbernya dari KPU atau tidak, asli atau tidak," tuturnya.

Hasyim mengaku baru mengetahui kabar ditemukannya dokumen ini dari berita di media massa online.

Karena itu, ia baru bisa memberikan informasi terkait perbedaan antara dokumen C1 asli ataupun salinan.

Ratna Sarumpaet Ungkap Sering Konsumsi Obat Anti Depresi Sejak Aksi 212 pada 2016 Silam

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved