Kasus Bachtiar Nasir
Bachtiar Nasir Jadi Tersangka Kasus Lama, Apa Alat Bukti yang Dimiliki Polisi?
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Bachtiar Nasir akan dipanggil terkait kasus penyalahgunaan dana yayasan.
SURAT pemanggilan polisi terhadap Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir dalam kapasitasnya sebagai tersangka, beredar viral.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Bachtiar Nasir akan dipanggil terkait kasus penyalahgunaan dana yayasan.
"Surat panggilan (kepada Bachtiar Nasir) itu betul. Terkait menyangkut masalah penyalahgunaan dana yayasan," ujar Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
• BREAKING NEWS: Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang
Bachtiar Nasir diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS).
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menyebut kasus yang menjerat Bachtiar Nasir merupakan kasus lama pada 2017 silam.
Penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka pun, kata dia, lantaran penyidik telah memiliki alat bukti. Namun, ia belum merinci perihal alat bukti yang dimiliki penyidik.
• Bachtiar Nasir Jadi Tersangka, Berawal dari Aliran Uang ke Suriah yang Diduga Terkait ISIS
"Sekarang penyidik tentunya memiliki alat bukti, oleh karenanya dalam panggilan itu statusnya sudah sangat jelas. Nanti akan diklarifikasi terkait beberapa temuan-temuan penyidik," tuturnya.
Disinggung mengenai sudah ditemukannya penggunaan dana tersebut oleh Bachtiar Nasir, Dedi Prasetyo menyebut pihaknya akan mengklarifikasi kepada yang bersangkutan saat dipanggil besok.
"Ya tentunya penyidik sudah mempunyai alat bukti ke sana. Oleh karenanya penyidik akan meminta keterangan yang bersangkutan, mengklarifikasi data-data dan alat bukti besok," tutur jenderal bintang satu itu.
• Fahri Hamzah Baru Tahu Real Count KPU Tak Diatur Undang-undang, Ia Takutkan Ini Jika Tidak Ditutup
"Nanti akan didalami, karena besok baru dilakukan pemeriksaan," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir sebagai tersangka.
Bachtiar Nasir jadi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
• Daftar Hakim yang Dicokok KPK Sejak 2018, Kayat Jadi yang Pertama Tercokok Tahun Ini
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Silitonga membenarkan penetapan status tersangka Bachtiar Nasir.
"Ya, benar (Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Daniel ketika dikonfirmasi, Selasa (7/5/2019).
Bachtiar Nasir jadi tersangka karena diduga terlibat dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS).
• Bupati Kepulauan Talaud di Kantor KPK: Saya Bingung Tiba-tiba Dibawa ke Sini