Kasus Bachtiar Nasir
Bachtiar Nasir Jadi Tersangka Kasus Lama, Apa Alat Bukti yang Dimiliki Polisi?
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Bachtiar Nasir akan dipanggil terkait kasus penyalahgunaan dana yayasan.
Bachtiar Nasir yang berstatus sebagai saksi menyatakan, dana yang ditampung dari sumbangan masyarakat saat ini totalnya mencapai Rp 3 miliar.
Dana tersebut dipakai untuk kepentingan aksi 411, 212, dan 112.
"Total dana yang (ada) di saya Rp 3 miliar, dipakai untuk dan 411 dan 212. Insyaallah (akan) kami pakai kembali ke umat lagi (saat aksi 112)," ucap Bachtiar Nasir di Kantor Bareskrim, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (10/2/2017).
• Diteriaki Presiden, Prabowo Sebut Buruh Tulang Punggung Perekonomian Nasional
Rincian dananya, sambung Bachtiar Nasir, digunakan untuk konsumsi yang diberikan kepada massa aksi 411, 212, dan 112.
Kemudian, sebagian lagi digunakan untuk publikasi berupa pemasangan spanduk dan baliho.
Sejumlah dana juga digunakan untuk membantu masyarakat yang ada di luar Jakarta.
• Prabowo Ingatkan Media Saat Orasi Hari Buruh: Hati-hati Kau, Kami Bukan Kambing yang Bisa Diatur
"Dipakai untuk konsumsi (massa) yang datang unjuk rasa, untuk korban luka-luka di 411, informasi untuk pasang spanduk dan baliho, operasional," jelasnya.
"Sampai kemudian kami sumbangkan Rp 500 juta ke Aceh dan Rp 200 juta korban ke Sumbawa (Bima). Semua kembali ke umat lagi," tambahnya.
Dia juga menyampaikan bahwa dana tersalurkan dengan baik, dan sejumlah dana yang dipakai masih disimpan untuk kepentingan aksi 112 mendatang.
• Prabowo: Elite Kaya karena Mencuri dari Rakyat Namanya Pengkhianat Bangsa dan Negara
Kendati demikian, Bachtiar Nasir tidak tahu pasti berapa jumlah dana yang masih disimpan di rekening tersebut.
"Belum terpakai semua, jadi kami rawat betul dana itu. Uangnya masih ada di rekening Yayasan Keadilan untuk Semua. Sisa uangnya masih saya tanyakan lagi," ungkap Bachtiar Nasir.
Bachtiar Nasir menegaskan kala itu bahwa tidak ada Tindak Pidana Penyucian Uang (TPPU) dalam aliran dana di rekening yayasan.
• Tiga Pantun Prabowo di Hari Buruh, Sebut yang Curang Akhlaknya Seperti Lutung
Ia juga menyatakan tidak terkait dalam struktur keorganisasian di Yayasan Keadilan untuk Semua.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan memanggil Bachtiar Nasir sebagai tersangka pada Rabu (8/5/2019) besok sekitar pukul 10.00 WIB.
Hal itu dibuktikan dengan adanya surat panggilan bagi yang bersangkutan dengan nomor S. Pgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus.
• Rizal Ramli: Rakyat Bukan Perlu Ibu Kota Baru, tapi Presiden Baru
Surat panggilan itu dilayangkan pada tanggal 3 Mei 2019 dan ditandatangani oleh Dirtipideksus Brigjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
Selain itu, di surat tersebut disebutkan pula Bachtiar Nasir disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004.
Atau, pasal 374 KUHP juncto pasal 372 KUHP atau pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan.
Atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (Vincentius Jyestha)