Isu Makar

Eggi Sudjana Jadi Tersangka, BPN: Setiap Protes kepada Pemerintah Diarahkan ke Makar

ANDRE Rosiade, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, mengaku prihatin Eggi Sudjana jadi tersangka kasus dugaan makar.

TRIBUNNEWS/FAHDI FAHLEVI
Eggi Sudjana 

Sementara, Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie meminta capres nomor urut 02 Prabowo Subianto tak mengikuti saran Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, untuk mengerahkan massa dalam menyikapi kecurangan Pilpres 2019.

Jimly Asshiddiqie menyarankan Prabowo Subianto menempuh jalur hukum jika merasa dicurangi.

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu: Yang Coba Dirikan Negara Islam Berhadapan Dulu dengan TNI

"Kalau misal ada keberatan, tempuh jalur resmi. Jangan seperti yang dibayangkan oleh Pak Amien Rais gitu," ujar Jimly Asshiddiqie saat ditemui di rumah dinas Wakil Presiden, Menteng, Jakarta, Senin (22/4/2019).

"Itu saya bilang kalau yang statement Pak Amien Rais untuk menggerakkan people power itu, itu hanya wanti-wanti aja, untuk supaya KPU dan Bawaslu bekerja profesional, melayani dengan adil. Tapi dia hanya blow up aja, jadi bukan serius gitu," beber Jimly Asshiddiqie.

Ia menilai, pasca-reformasi, demontrasi di jalan menjadi pilihan terakhir. Sebab, saat ini semua saluran protes sudah disediakan oleh negara, termasuk protes terhadap hasil pemilu.

Daftar Hakim yang Dicokok KPK Sejak 2018, Kayat Jadi yang Pertama Tercokok Tahun Ini

Jimly Asshiddiqie mengatakan, saat ini ada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bisa menindak kecurangan dalam pemilu.

Jika masih tidak puas dengan hasil perolehan suara, kandidat bisa mengajukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 Jimly Asshiddiqie menambahkan, masing-masing kandidat Pilpres 2019 bisa mengajukan sengketa ke MK, selama bisa membuktikan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif, tanpa dibatasi batas selisih perolehan suara.

Fahri Hamzah Baru Tahu Real Count KPU Tak Diatur Undang-undang, Ia Takutkan Ini Jika Tidak Ditutup

"Sesudah reformasi, kita sudah membentuk mekanisme konstitusionalnya. Kalau ada perselisihan mengenani proses pemilu, bawa ke Bawaslu. Kalau ada masalah dengan dugaan pelanggaran kode etik kepada penyelenggara, bawa ke DKPP," terangnya.

"Kalau ada masalah dengan perselisihan mengenai hasil pemilihan umum, bawa ke MK. Maka, itu yang paling akhir itu di MK. Manfaatkan itu, jadi jangan lagi di jalanan. Bahaya kalau ini dibawa ke jalanan," tambah mantan Ketua MK itu.

Sebelumnya, Amien Rais, anggota Dewan Penasihat BPN PrabowoSubianto-Sandiaga Uno, lebih memilih mengandalkan people power ketimbang ke Mahkamah Konstitusi (MK), jika ada kecurangan pada Pemilu 2019.

Heboh Penemuan Formulir C1 Asal Kabupaten Boyolali Saat Razia Lalu Lintas, Begini Respons KPU

Amien Rais pilih people power, karena menilai jalur hukum yang sesuai konstitusi melalui MK, tidak ada gunanya. 

"Kalau nanti terjadi kecurangan, kita enggak akan ke MK. Enggak ada gunanya, tapi kita people power. People power sah!" ucap Amien Rais di Masjid Agung Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (31/3/2019).

People power, menurut Amien Rais, ialah kekuatan massa tanpa kekerasan. Melainkan, pergerakan massa secara halus.

"Bukan revolusi, kalau revolusi ada pertumpahan darah. Ini tanpa sedikit pun darah tercecer, people power akan digunakan," tuturnya. (Taufik Ismail)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved