Hari Disabilitas Internasional
Pemkot Bekasi Susun Perda Tentang Disabilitas, Payung Hukum Pengikat Berbagai Pihak
Pemerintah Kota Bekasi sedang menyusun payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) mengenai penyandang disabilitas.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Pemerintah Kota Bekasi sedang menyusun payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) mengenai penyandang disabilitas.
KEBERADAAN Perda penyandang disabilitas ini diharapkan bisa memperkuat aturan sebelumnya yang dibuat pemerintah daerah, yakni Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Penyandang Disabilitas di Kota Bekasi
"Sekarang kita sedang persiapkan penyusunan aturan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Daerah (Perda). Saya harap tahun ini sudah bisa disahkan," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Sabtu (4/5/2019).
Menurut dia, kehadiran Perwal sebenarnya sudah menunjukkan keberpihakan Pemkot Bekasi kepada penyandang disabilitas, hanya saja implementasinya di lapangan belum menyeluruh.
Namun dengan hadirnya Perda, maka akan ada payung hukum yang mengikat berbagai pihak untuk merealisasikan hak-hak disabilitas.
• Ustadz Yusuf Mansur Beri Klarifikasi Soal Berita Hoaks Berkaitan dengan Prabowo Subianto
• Inilah Daftar Beberapa Caleg yang Diperkirakan Lolos ke DPR RI, yang Gagal Juga Ada
• Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Diyakini Tak Lolos ke Senayan Perhitungannya Seperti Ini
"Secepatnya Rancangan Perda mengenai disabilitas akan kita bahas dengan legislatif," jelasnya.
Ketua Bidang Pengembangan Kehidupan Perkotaan pada Tim Wali Kota Bekasi untuk Percepatan Penyelenggaraan Pemerintah dan Pembangunan (TWUP4) Benny Tunggul mengatakan, pihaknya bersama 11 stakeholder di Kota Bekasi tengah mematangkan konsep sebagai daerah yang ramah terhadap penyandang disabilitas.
Melalui diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD) yang diselenggarakan pada Jumat (3/5/2019), diharapkan bakal terangkum poin-poin masukan mengenai kebutuhan penyandang disabilitas.
Adapun masukan tersebut yang akan dijadikan materi penyusunan petunjuk teknis sebelum dilanjutkan dengan penyusunan perda.
"Masukan dari penyandang disabilitas tentunya sangat berarti karena mereka yang mengetahui persis apa yang menjadi kebutuhannya," kata Benny.
Sementara itu, Ani selaku perwakilan penyandang disabilitas meminta fasilitas umum yang fleksibel untuk mereka.
"Tidak perlu bagus, tapi yang penting memenuhi apa yang sesuai kebutuhan kami. Misalnya saja soal jembatan penyeberangan orang, agar pembuatannya tidak sia-sia, ajak kami saat prosesnya masih berjalan. Jangan sekadar mengutamakan estetikanya," katanya.
Ani juga mengusulkan agar jenis pelatihan keterampilan yang difasilitasi pemerintah diselenggarakan sesuai masukan mereka.
Sering kali pelatihan yang diberikan kepada mereka tidak sesuai dengan kebutuhan, sehingga setelah pelatihan mereka tetap menganggur juga.
"Ke depan mungkin bisa memfasilitasi usulan kami karena didapat dari hasil survey kebutuhan yang sebenarnya di lapangan," kata Ani.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/disabilitas-bekasi.jpg)