Pemilu 2019
BPN Prabowo-Sandi Minta Makam Ratusan Petugas KPPS Dibongkar Lalu Jenazah Diautopsi, Ini Kata KPU
Komisioner KPU Ilham Saputra menilai, persoalan wafatnya petugas KPPS adalah suatu insiden yang perlu dievaluasi secara bersama.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) merespons usulan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, yang meminta agar makam petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia, dibongkar.
Komisioner KPU Ilham Saputra menilai, persoalan wafatnya petugas KPPS adalah suatu insiden yang perlu dievaluasi secara bersama.
"Meninggalnya mereka ini (petugas KPPS) adalah mari kita sama-sama evaluasi," ujar Ilham Saputra saat ditemui di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5/2019).
• Ijtima Ulama Minta Jokowi-Maruf Amin Didiskualifikasi, Sandiaga Uno: Perlu Dipertimbangkan
Ia pun menyadari bahwa insiden ini disebabkan pelaksanaan pemilu serentak yang memberikan beban kerja ekstra kepada petugas KPPS.
Lebih lanjut, Ilham Saputra menegaskan agar semua pihak prihatin dengan banyaknya petugas KPPS yang meninggal, bukan justru menyampaikan sesuatu yang terkesan politis.
"Jadi enggak usah dibawa-bawa ke politis lah. Gitu ya," ucapnya.
• Ijtima Ulama Desak 01 Didiskualifikasi, Pada Pilpres 2014 Prabowo Juga Pernah Minta Hal Serupa
Sebelumnya, Wakil Ketua Partai Gerindra Fadli Zon menilai banyaknya petugas KPPS yang meninggal, sebagai hal yang tidak wajar.
Ia mempertanyakan penyebab meninggalnya ratusan petugas KPPS itu, dikarenakan kelelahan atau faktor lain seperti adanya tekanan.
Sebelumnya, Direktur Relawan Nasional Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi Mustofa Nahrawardaya, meminta agar seluruh kuburan petugas KPPS yang meninggal dunia saat bertugas pada Pemilu 2019, dibongkar.
• Terungkap di Persidangan, Segini Gaji Mantan Dirut Pertamina per Bulan, Belum Termasuk Bonus
Sebab, Mustofa Nahrawardaya mencurigai ada yang janggal atas kematian mereka.
Hal ini disampaikan oleh Mustofa Nahrawardaya melalui akun Twitter-nya @akuntofa. Mustofa Nahrawardaya mengaku curiga terhadap kematian ratusan petugas KPPS.
"Karena kecurigaan, saya usul agar seluruh kuburan jenazah petugas Pemilu yang meninggal ada 331 jenazah mohon dibongkar kembali untuk dilakukan autopsi," tulis Mustofa Nahrawardaya.
• Dikeluhkan Terlampau Mahal, Menteri Perhubungan Bilang Ada Kemungkinan Tarif Ojek Online Diturunkan
Hingga Jumat 3 Mei 2019, jumlah petugas KPPS yang tertimpa musibah sudah menembus angka 4.092 jiwa.
Data ini dihimpun pada pukul 19.00 WIB, dengan rincian, 424 petugas KPPS meninggal dunia, dan 3.668 lainnya jatuh sakit.
Namun, data yang berasal dari KPU Kabupaten/Kota tersebut masih belum terverifikasi.
• Pilot Lion Air yang Pukul Pegawai Hotel Dilarang Terbang, Ancaman Hukuman Pecat Menanti
"Update data per 3 Mei 2019, pukul 19.00 WIB. Wafat 424, sakit 3.668. Total 4.092 (jiwa)," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Arief Rahman Hakim saat dikonfirmasi, Jumat (3/5/2019).
Sebagian besar, mereka meninggal dunia karena faktor kelelahan fisik dan kurangnya waktu istitahat.
Mereka bersikap demikian lantaran menjaga kemurnian proses rekapitulasi di tingkatnya masing-masing, sehingga tidak mengindahkan kesehatannya sendiri.
• Desain Ibu Kota Baru Usung Konsep Pancasila, Kalimantan Paling Ideal
Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto mengaku heran atas banyaknya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal.
Menurutnya, sepanjang sejarah demokrasi Indonesia, baru kali ini ratusan petugas KPPS meninggal dunia seusai pemilu.
"Bahkan kita heran baru sekarang terjadi sepanjang demokrasi kita, 300 lebih petugas kita meninggal karena kecapekan katanya," ujar Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh di Tennis Indoor, Senayan, Jakarta, Rabu (1/5/2019).
• MUI Tanggapi Hasil Ijtima Ulama Jilid Tiga: Belum Ada Keputusan Kok Sudah Imbau Diskualifikasi?
Prabowo Subianto mengaku prihatin atas meninggalnya para petugas KPPS tersebut. Apalagi, menurutnya, para dokter menilai kejadian tersebut tidak masuk akal.
"Para dokter mengatakan ini kurang masuk akal. Mudah-mudahan nanti akan terungkap apa yang terjadi sebenarnya," katanya.
Selain itu, menurut Prabowo Subianto, sekarang ini terkesan bahwa rakyat Indonesia dianggap bodoh. Masyarakat, katanya, diiming-imingi uang dalam memberikan hak politiknya. Belum lagi, menurut Prabowo Subianto, para kepala desa mendapatkan intervensi.
• Rizieq Shihab Minta Real Count Disetop, KPU Tegaskan Tidak akan Tunduk kepada Siapapun
Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini tengah berupaya menyalurkan dana santunan yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Pihak KPU masih menyusun petunjuk teknis pencairan dana santunan, serta memverifikasi data calon penerima yang kini sedang diproses oleh KPU kabupaten/kota.
Verifikasi tersebut menyangkut validasi data seperti nomor rekening ahli waris atau petugas yang terluka maupun sakit.
• PDIP Protes Anies Baswedan Sebut Banjir di Zaman Ahok Lebih Parah
Nantinya, penyaluran santunan akan dilakukan secara serentak oleh jajaran KPU seluruh Indonesia, dengan cara mentransfer sejumlah nominal ke rekening yang bersangkutan.
"KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi data termasuk data nomor rekening ahli waris atau penyelenggara yang luka atau sakit. Pembayaran santunan diberikan melalui transfer ke rekening yang bersangkutan, atau ahli warisnya," jelas Arief Budiman.
Penyerahan santuanan ini menindaklanjuti turunnya Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bernomor S-317/MK/02/2019 tertanggal 25 April 2019.
• Ibu Kota Pindah, Sedikitnya 1,5 Juta Orang Juga Bakal Hijrah dari Jakarta
Diuraikan di dalamnya, besaran santunan disetujui sebesar Rp 36 juta bagi petugas meninggal dunia, Rp 30 juta untuk mereka yang cacat permanen, luka berat Rp 16,5 juta, dan luka sedang Rp 8,25 juta.
Sedangkan mereka yang jatuh sakit, sesuai petunjuk teknis yang tengah disusun KPU, mereka akan dimasukkan dalam kategori luka sedang maupun luka berat.
Besaran ini merupakan angka maksimal yang tidak boleh dilampaui sesuai persetujuan Menteri Keuangan.
• Hore! THR PNS Cair 24 Mei 2019
Mereka yang mendapatkan santunan dihitung sejak kecelakaan kerja dalam periode Januari 2019, hingga berakhirnya masa tugas bersangkutan di Pemilu 2019.
4 Mei Mulai Penghitungan Nasional
Sementara, KPU merencanakan bakal memulai penghitungan secara nasional pada Sabtu (4/5/2019) mendatang.
"Awalnya kami rencanakan tanggal 3 Mei 2019, tapi kemungkinan mulainya tanggal 4 Mei 2019. Kami beritahukan kepada pihak-pihak dulu. Kami pastikan dulu berapa banyak dokumen yang masuk," tutur Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2019).
Padahal, merujuk pada jadwal tahapan Pemilu 2019, rekapitulasi suara nasional seharusnya dilaksanakan pada 25 April sampai 22 Mei 2019.
• Kronologi Kasus Steve Emmanuel Hingga Dituntut Hukuman Mati
Akan tetapi, KPU belum melaksanakan hal tersebut, karena rekapitulasi di tingkat bawah masih ada yang belum rampung sepenuhnya.
"Rekap provinsi masih berjalan, kemudian rekap dari PPLN sebagian besar sudah selesai dan sudah disampaikan ke kami. Kemungkinan kami akan melakukan rekap pemungutan suara dari luar negeri terlebih dulu," terangnya.
Arief Budiman ingin memastikan pelaksanaan rekapitulasi sesuai dengan memastikan jumlah dokumen, sehingga dalam rekapitulasi nanti berjalan tanpa adanya penghentian sementara.
• MUI Juga Punya Ijtima Ulama, tapi Tak Bahas Politik Praktis
Maka itu, sebelum rekapitulasi berlangsung, diadakan terlebih dahulu simulasi penghitungan nasional. Arief Budiman memastikan simulasi rekapitulasi bakal menjadi acuan dalam penghitungan nasional.
Tahapannya, kata Arief Budiman, dimulai dari perencanaan jam kerja, penerimaan, pemeriksaan, hingga perincian data berkas yang diterima, diselingi istirahat dan perkiraan selesai pukul 22.00 WIB.
"Nanti bisa disesuaikan tergantung perkembangan pada saat rekap nanti. Secara umum itu rekap pemilu di dalam dan luar negeri," ujarnya.
Honor Kecil
Sementara, besaran honor KPPS disesuaikan dengan Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-118/MK.02/2016 tentang Penetapan Standar Biaya Honorarium Tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, serta Tahapan Pemilihan Umum Gubernur/Bupati/Wali Kota Serentak.
Honor untuk ketua KPPS sebesar Rp 550.000, dan Rp 500.000 bagi anggota KPPS. Jumlah ini masih harus dipotong pajak senilai 3 persen, sehingga besaran honor yang diterima KPPS lebih kecil lagi.
Setelah dipotong pajak, ketua KPPS hanya akan menerima sebanyak Rp 515.000, dan anggotanya sebesar Rp 470.000.
Angka yang dinilai sangat kecil jika dibandingkan dengan kerja KPPS yang 24 jam non stop harus menyelesaikan seluruh proses pemilu, mulai dari pencoblosan, penghitungan surat suara, rekapitulasi laporan, dan berita acara. (Fransiskus Adhiyuda)