Dikeluhkan Terlampau Mahal, Menteri Perhubungan Bilang Ada Kemungkinan Tarif Ojek Online Diturunkan
MENTERI Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku sudah mendengar keluhan tarif ojek online (online) yang terlampau mahal.
MENTERI Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku sudah mendengar keluhan tarif ojek online (ojol) yang terlampau mahal.
Menhub meminta paling tidak satu pekan untuk mengevaluasi kembali tarif ojek online tersebut, terkait aspirasi dari pengendara ojol.
“Jadi kita tampung dahulu. Kenaikan tarif yang mengusulkan bukan kami, tetapi asosiasi. Ada kemungkinan turun, oleh karenanya saya akan evaluasi dalam satu minggu,” kata Budi Karya Sumadi di Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (2/5/2019).
• Rizal Ramli: Rakyat Bukan Perlu Ibu Kota Baru, tapi Presiden Baru
Menurutnya, PM Perhubungan sifatnya tidak paten dan masih dapat direvisi.
“Namanya peraturan kan boleh ada yang dievaluasi. Apalagi perbaikan ini demi kemanfaatan stakeholder pengemudi dan penumpang,” papar Budi Karya Sumadi.
Saat ini tarif baru diberlakukan di lima kota besar, yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.
• Bilang Selalu Sabar Sampai Titik Tertentu, Apa Maksud Prabowo?
Dua aturan baru terkait ojek daring mulai diberlakukan mulai Rabu (1/5/2019) lalu.
Kedua regulasi itu adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Juga, Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
• Prabowo Heran 300 Lebih Petugas KPPS Meninggal, Katanya Baru Sekarang Terjadi
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, untuk tahap awal, aturan baru itu akan diterapkan di lima kota besar, yakni Jakarta, Bandung, Jogja, Surabaya, dan Makassar.
"Kita memberikan suatu payung hukum bagi operasional ojek online, terutama berkaitan dengan kemanaan. Karena kita tahu bahwa kemanan adalah satu keharusan bagi pengguna transportasi," ujar Budi Karya Sumadi seusai berdiskusi dengan pihak aplikator Go-Jek dan Grab di kantornya, Selasa (30/4/2019).
"Untuk melaksanakan itu, maka kami mengumumkan ini, karena besok mulai diberlakukan dengan tata cara, tarif apa yang termasuk di sini. Kita akan mulai berlakukan di lima kota, yaitu di Jakarta, Bandung, Jogja, Surabaya dan Makassar," tambahnya.
• Bukan Cuma Wartawan, Prabowo Juga Damprat Intel saat Hari Buruh
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menambahkan, pihaknya akan kembali melakukan evaluasi terhadap proses pemberlakuan aturan itu dalam satu minggu ke depan.
Dia berharap, semua pihak baik aplikator, pengemudi dan konsumen bisa menjalankan peraturan tersebut secara baik.
"Kita sangat berharap apa yang menjadi keputusan kemenhub bisa dijalankan, karena regulasi ini disusun dan dibuat dengan melibatkan banyak unsur dari pemerintah, aplikator, akademisi, termasuk pengemudi," jelasnya.
• Ini Lima Poin Hasil Ijtima Ulama Jilid Tiga, Kubu 01 Anggap Politik Ugal-ugalan