Viral Medsos

SADIS, Petugas Lapas Nusakambangan Seret 26 Napi Narkotika Asal Bali di Atas Jalanan Berkerikil

Video yang mempertontonkan tindak kekerasan terhadap para tahanan narkotika asal Bali dipindahkan dari Lapas Kerobokan dan Lapas Bangli

Layar tangkap Youtube
Video viral 26 napi narkotika dari Bali diperlakukan tidak wajar oleh petugas Lapas Nusakambangan 

Akibat kejadian ini, Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) langsung bertindak.

Kalapas Narkotika Nusakambangan berinisial HM diperiksa lalu dicopot.

"Telah terjadi insiden-insiden pelanggaran terhadap standar operasional prosedur," kata Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Produksi Kemenkum HAM, Junaedi, dalam jumpa pers di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/5).   

Simak videonya :

Proses Pemindahan

Junaedi menjelaskan, peristiwa ini terjadi Kamis 28 Maret 2019 saat proses pemindahan 26 narapidana dari Bali ke Lapas Nusakambangan.

Masing-masing 10 orang napi dari Lapas Kerobokan dan 16 orang dari Lapas Narkotika Bangli.

Dari 26 narapidana tersebut, empat orang di antaranya warga binaan Lapas Kelas II A Kerobokan yang merupakan jaringan narkoba Akasaka.

Pemindahan kempatnya telah ditetapkan dalam Surat Dirjen Kemenkumham Bali Nomor: PAS-PK.01.05.08.275 tertanggal 26 Maret 2019.

Mereka adalah Abdurahhman Willy, yang berstatus mantan manajer Akasaka dan jadi pentolan dari jaringan besar ini.

Willy dijerat Pasal 114 (2) dan 112 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman seumur hidup.

Kemudian tiga “anak buahnya” yakni Budi Liman Santoso, Iskandar Halim Alias Ko’i, dan Dedi Setiawan.

Willy bersama jaringan Akasaka ini bahkan diduga keras masih menjadi bandar narkoba di dalam Lapas Kerobokan.

Saat penggerebekan sehari sebelum dilayar, petugas menemukan sejumlah barang bukti terkait jual beli narkotika di ruangan Willy.

Adapun enam napi lainnya dari Lapas Kerobokan yang dipindah ke Nusakambangan adalah Dwi Cahyono bin Sugianto, Eko Noor Januariti Yanto, Ricky Wijaya Atmaja, Nurul Yasin bin Sukari, Putu Rully Wirawan, dan Suhardi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved