Pemilu 2019
UPDATE Pahlawan Demokrasi Gugur: 382 Petugas KPPS Wafat, 3.529 Orang Sakit
Jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tertimpa musibah sudah menembus angka 3.911 jiwa.
HINGGA Kamis (2/52019) pukul 08.00 WIB, jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tertimpa musibah sudah menembus angka 3.911 jiwa.
Rinciannya, 382 petugas KPPS meninggal dunia, dan 3.529 lainnya jatuh sakit.
"Update data per 2 Mei 2019, pukul 08.00 WIB. Wafat 382, sakit 3.529. Total 3.911 (jiwa)," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Arief Rahman Hakim saat dikonfirmasi, Kamis (2/5/2019).
• Bupati Kepulauan Talaud di Kantor KPK: Saya Bingung Tiba-tiba Dibawa ke Sini
Sebagian besar, mereka meninggal dunia karena faktor kelelahan fisik dan kurangnya waktu istitahat.
Mereka bersikap demikian lantaran menjaga kemurnian proses rekapitulasi di tingkatnya masing-masing, sehingga tidak mengindahkan kesehatannya sendiri.
Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto mengaku heran atas banyaknya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal.
• Tiga Tuntutan Sudah Direspons Positif Pemerintah, KSPI Pastikan Peringatan Hari Buruh Aman dan Damai
Menurutnya, sepanjang sejarah demokrasi Indonesia, baru kali ini ratusan petugas KPPS meninggal dunia seusai pemilu.
"Bahkan kita heran baru sekarang terjadi sepanjang demokrasi kita, 300 lebih petugas kita meninggal karena kecapekan katanya," ujar Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh di Tennis Indoor, Senayan, Jakarta, Rabu (1/5/2019).
Prabowo Subianto mengaku prihatin atas meninggalnya para petugas KPPS tersebut. Apalagi, menurutnya, para dokter menilai kejadian tersebut tidak masuk akal.
• Daftar Tarif Baru Ojek Online yang Berlaku Mulai Hari Ini
"Para dokter mengatakan ini kurang masuk akal. Mudah-mudahan nanti akan terungkap apa yang terjadi sebenarnya," katanya.
Selain itu, menurut Prabowo Subianto, sekarang ini terkesan bahwa rakyat Indonesia dianggap bodoh. Masyarakat, katanya, diiming-imingi uang dalam memberikan hak politiknya. Belum lagi, menurut Prabowo Subianto, para kepala desa mendapatkan intervensi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini tengah berupaya menyalurkan dana santunan yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
• Basuki Tjahaja Purnama: Soal Kata-kata, Gubernur Sekarang Lebih Pintar dari Saya
Pihak KPU masih menyusun petunjuk teknis pencairan dana santunan, serta memverifikasi data calon penerima yang kini sedang diproses oleh KPU kabupaten/kota.
Verifikasi tersebut menyangkut validasi data seperti nomor rekening ahli waris atau petugas yang terluka maupun sakit.
Nantinya, penyaluran santunan akan dilakukan secara serentak oleh jajaran KPU seluruh Indonesia, dengan cara mentransfer sejumlah nominal ke rekening yang bersangkutan.
• Sandiaga Uno Usulkan Pemerintah Gelar Referendum untuk Pindahkan Ibu Kota
"KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi data termasuk data nomor rekening ahli waris atau penyelenggara yang luka atau sakit. Pembayaran santunan diberikan melalui transfer ke rekening yang bersangkutan, atau ahli warisnya," jelas Arief.
Penyerahan santuanan ini menindaklanjuti turunnya Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bernomor S-317/MK/02/2019 tertanggal 25 April 2019.
Diuraikan di dalamnya, besaran santunan disetujui sebesar Rp 36 juta bagi petugas meninggal dunia, Rp 30 juta untuk mereka yang cacat permanen, luka berat Rp 16,5 juta, dan luka sedang Rp 8,25 juta.
• KPK Ingin Masukkan Koruptor ke Lapas Super Maksimum di Nusakambangan Agar Mau Kembalikan Uang Negara
Sedangkan mereka yang jatuh sakit, sesuai petunjuk teknis yang tengah disusun KPU, mereka akan dimasukkan dalam kategori luka sedang maupun luka berat.
Besaran ini merupakan angka maksimal yang tidak boleh dilampaui sesuai persetujuan Menteri Keuangan.
Mereka yang mendapatkan santunan dihitung sejak kecelakaan kerja dalam periode Januari 2019, hingga berakhirnya masa tugas bersangkutan di Pemilu 2019.
4 Mei Mulai Penghitungan Nasional
Sementara, KPU merencanakan bakal memulai penghitungan secara nasional pada Sabtu (4/5/2019) mendatang.
"Awalnya kami rencanakan tanggal 3 Mei 2019, tapi kemungkinan mulainya tanggal 4 Mei 2019. Kami beritahukan kepada pihak-pihak dulu. Kami pastikan dulu berapa banyak dokumen yang masuk," tutur Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2019).
Padahal, merujuk pada jadwal tahapan Pemilu 2019, rekapitulasi suara nasional seharusnya dilaksanakan pada 25 April sampai 22 Mei 2019.
• Deputi Penindakan Bakal Dipulangkan ke Polri, IPW Sebut Pimpinan KPK Seperti Anak Kos
Akan tetapi, KPU belum melaksanakan hal tersebut, karena rekapitulasi di tingkat bawah masih ada yang belum rampung sepenuhnya.
"Rekap provinsi masih berjalan, kemudian rekap dari PPLN sebagian besar sudah selesai dan sudah disampaikan ke kami. Kemungkinan kami akan melakukan rekap pemungutan suara dari luar negeri terlebih dulu," terangnya.
Arief Budiman ingin memastikan pelaksanaan rekapitulasi sesuai dengan memastikan jumlah dokumen, sehingga dalam rekapitulasi nanti berjalan tanpa adanya penghentian sementara.
• Susi Pudjiastuti Sampai Memohon kepada Dua Orang Ini Agar Kapal Pencuri Ikan Jangan Dilelang
Maka itu, sebelum rekapitulasi berlangsung, diadakan terlebih dahulu simulasi penghitungan nasional. Arief Budiman memastikan simulasi rekapitulasi bakal menjadi acuan dalam penghitungan nasional.
Tahapannya, kata Arief Budiman, dimulai dari perencanaan jam kerja, penerimaan, pemeriksaan, hingga perincian data berkas yang diterima, diselingi istirahat dan perkiraan selesai pukul 22.00 WIB.
"Nanti bisa disesuaikan tergantung perkembangan pada saat rekap nanti. Secara umum itu rekap pemilu di dalam dan luar negeri," ujarnya.
Honor Kecil
Sementara, besaran honor KPPS disesuaikan dengan Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-118/MK.02/2016 tentang Penetapan Standar Biaya Honorarium Tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, serta Tahapan Pemilihan Umum Gubernur/Bupati/Wali Kota Serentak.
Honor untuk ketua KPPS sebesar Rp 550.000, dan Rp 500.000 bagi anggota KPPS. Jumlah ini masih harus dipotong pajak senilai 3 persen, sehingga besaran honor yang diterima KPPS lebih kecil lagi.
Setelah dipotong pajak, ketua KPPS hanya akan menerima sebanyak Rp 515.000, dan anggotanya sebesar Rp 470.000.
• Buruh Sebut BPJS Kesehatan Angsuran Lintah Darat
Angka yang dinilai sangat kecil jika dibandingkan dengan kerja KPPS yang 24 jam non stop harus menyelesaikan seluruh proses pemilu, mulai dari pencoblosan, penghitungan surat suara, rekapitulasi laporan, dan berita acara. (Danang Triatmojo)