Pilpres 2019

Enam Lembaga Survei yang Rilis Hitung Cepat Dilaporkan ke Bareskrim, Pelapor Pertanyakan Sampel TPS

KAMAHK melaporkan enam lembaga survei yang merilis hitung cepat (quick count) dan exit poll Pemilu 2019, ke Bareskrim Polri, Kamis (18/4/2019).

TRIBUNNEWS/VINCENTIUS JYESTHA
Pitra Romadoni, kuasa hukum KAMAHK, melaporkan enam lembaga survei ke Bareskrim Polri, Kamis (18/4/2019). 

Pada pukul 15.00 WIB, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menyebut hasil exit poll di 5.000 TPS pasangan nomor urut 02 menang 54 persen dan quick count (hitung cepat) sebesar 52,2 persen.

Prabowo Subianto menilai ada upaya dari lembaga survei tertentu yang mendukung kemenangan Jokowi-Maruf Amin.

“Kita sudah ketahui lembaga survei itu berkerja untuk satu pihak, untuk menggiring opini seolah-olah kita kalah,” ucapnya.

Beredar Poster Undangan Syukuran Kemenangan Prabowo-Sandi, Pihak Monas Berharap Tak Ada yang Datang

Meski begitu, Prabowo Subianto mengimbau para pendukungnya patuh pada aturann tanpa bertindak di luar batas hukum.

Ia berpesan supaya relawan fokus mengawal kotak suara sebab kotak-kotak itu fungsi kemenangan.

“Saya minta agar tetap tenang dan tidak terprovokasi melakukan tindakan anarkis. Hal ini agar kebohongan yang sudah dilakukan bisa dilawan,” imbaunya.

Hahstag Misteri Hilangnya Sandiaga Uno Jadi Trending Topic Twitter, Ini Penyebabnya

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meminta semua pihak menjadikan hasil penghitungan suara yang diselenggarakan pihaknya, sebagai pedoman.

Sedangkan untuk lembaga-lembaga survei yang melakukan hasil hitung cepat, kata dia, jadikan sebagai sebuah referensi.

"Kalau ada quick count ada yang bikin exit poll, jadikan itu sebuah referensi. Jadikan itu sebagai sebuah informasi," imbau Arief kepada wartawan, Rabu (17/4/2019).

Partisipasi Pemilih Pemilu 2019 Tembus 80,90 Persen, Jauh Lampaui Target KPU 77,5 Persen

Pihaknya akan menetapkan hasil Pemilu 2019 secara nasional paling lama 35 hari pasca-pemungutan suara. Dengan demikian, hasil resmi Pemilu 2019 baru bisa diketahui paling lama pada 22 Mei 2019.

Nantinya, apabila sudah ada hasil resmi dari KPU, dia meminta semua pihak agar mematuhi.

"Apa pun hasil yang ditetapkan tentu KPU mengajak kita semua untuk bisa percaya terhadap hasil yang ditetapkan. Hasil resminya kapan, berapa hasil resminya, ya nanti menunggu ketika KPU menetapkan hasilnya," paparnya.

Polisi Tahan Pengemudi Fortuner yang Naik Kap Mobil Orang Lain di Tol Pancoran karena Alasan Ini

Namun, apabila terdapat keberatan terhadap hasil pemilu, kata dia, dapat mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

"Andaikan memang ada bukti yang cukup hasil itu tidak sesuai dengan yang anda lihat, anda yakini, ruang untuk mengajukan sengketa itu sudah disediakan juga. Sengketa hasil itu bisa diselesaikan di MK," bebernya. (Vincentius Jyestha/Reynas Abdila)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved