Polisi Tahan Pengemudi Fortuner yang Naik Kap Mobil Orang Lain di Tol Pancoran karena Alasan Ini
POLISI akhirnya menahan Oloan Nadeak (35), pengemudi Toyota Fortuner yang naik kap mobil pengemudi lain di Tol Pancoran, Jakarta Selatan, Senin.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
POLISI akhirnya menahan Oloan Nadeak (35), pengemudi Toyota Fortuner yang naik kap mobil pengemudi lain di Tol Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019).
Tak hanya naik kap mobil orang lain, Oloan Nadeak juga menyiram air, memukul kaca mobil, dan melakukan pengancaman.
Aksi Oloan ini sempat direkam oleh pengemudi atau penumpang mobil yang diancam, yakni Siti Minanda dan suaminya, Ridho Laksamana.
• Prabowo Sangat Yakin Bisa Rebut 63 Persen Suara, Ini Alasannya
Video rekaman mereka sempat viral di media sosial, karena Oloan tampak sangat arogan dan menantang Ridho Laksamana yang mengemudikan mobil.
"Iya, kami sudah lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan si pengemudi Fortuner. Sekarang ada di Rutan Polda Metro. Penyidikan masih terus berjalan ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Kamis (18/4/2019).
Menurutnya, penahanan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan fakta sesuai video yang viral di media sosial, terkait aksi arogan Oloan tersebut.
• Ini Dua Rekomendasi Bawaslu kepada KPU Terkait Kasus Surat Suara Tercoblos di Malaysia
"Sehingga diputuskan ditahan, karena ada ancaman seperti dalam video tersebut. Ini yang sedang diselidiki,” ujar Argo Yuwono.
Siti Minanda dan Ridho yang mengendarai Honda Brio mengaku sempat menghalangi laju Fortuner putih yang dikendarai Oloan.
Sebab, Oloan mengambil jalur kiri jalan yang jelas melanggar aturan. Tak senang dengan yang dilakukan Ridho, Oloan langsung memepetnya di bahu jalan.
• Moeldoko Ungkap Raja Arab Saudi Banyak Bicara Saat Makan Malam Bareng Jokowi, Beda Saat di Indonesia
Ia turun dari mobil dan naik ke kap mobil Brio yang ditumpangi Siti dan Ridho, sambil menantang dan mengancam.
Pasca-kejadian, Oloan sebenarnya sudah bertemu Siti dan Ridho sekaligus meminta maaf. Pertemuan mereka terjadi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/4/2019) malam.
Meski begitu, polisi tetap memproses kasus ini hingga akhirnya menahan Oloan. Ia dijerat Pasal 335 KUHP tentang pengancaman, dengan hukuman maksimal 1 tahun penjara.
• Ini Doa Khusus Cawagub DKI Ahmad Syaikhu Sebelum Mencoblos
Sebelumnya, sebuah video menjadi viral di media sosial. Video itu menampilkan seorang pria pengemudi Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1592 BJK, yang tampak marah-marah di tengah kemacetan Tol Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019).
Aksi arogan pengemudi Toyota Fortuner tersebut direkam oleh pemilik mobil Honda Brio, Siti Minanda Pulungan.
Lalu, ia mengunggah video tersebut ke akun Instagram pribadinya @minandapulungan.
• Datang ke TPS Tak Naik Kuda, Prabowo Joget Gatot Kaca Lalu Gendong Anak Kecil