Artis Tersangkut Narkoba

Steve Emmanuel Diduga Ingin Buang Kokain Seberat 92,04 Gram Sebelum Dibekuk di Lobi Apartemen

"Sebelumnya, saksi dari aparat kepolisian Polres Jakarta Barat sempat mengikuti terdakwa dari wilayah Tomang, Jakarta Pusat."

Penulis: Arie Puji Waluyo |
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Aktor Steve Emmanuel saat menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019). 

Ancaman hukumannya minimal enam tahun kurungan penjara, maksimal 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Steve Emmanuel yang dipenjara di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, tiba di PN Jakarta Barat sekitar pukul 14.00 WIB.

Pria berkepala plontos tersebut mengenakan kemeja putih, celana hitam. Saat menuju ruang sidang, dia melempar senyum ke arah wartawan.

Meski sempat memamerkan senyumannya itu, mantan suami siri selebritas Andi Soraya enggan berkomentar tentang sidang kasus yang akan dijalaninya.

Dalam perjalanannya menuju ruang sidang, dia dikawal ketat  dua petugas berbadan tegap .

Steve Emmanual sekali lagi hanya mengumbar senyum ke awak media ketika enggan menjawab pertanyaan tentang kesiapannya menghadapi kasus sidang narkobanya.

Diduga Memiliki Kokain, Sidang Perdana Steve Emmanuel Digelar Hari Ini

Seperti diberitakan sebelumnya, pemain sinetron bernama panjang Steve Emmanuel Halim itu ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Barat.

Dia dibekuk di lobi Apartemen Kondominum Kintamani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada  21 Desember 2018.

Pemain sinetron Seindah Senyum Wilona (2010) serta film Dream Obama (2013) dan Lihat Boleh, Pegang Jangan (2010) ini kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram‎ dan alat hisap.

Steve Emmanuel mengaku bahwa kokain itu sisa dari 100 gram kokain yang diselundupkannya dari Belanda pada 11 September 2018.

Selama menjalani persidangan, Kejari Jakarta Barat menitipkan penahanan Steve Emmanuel di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved