Artis Tersangkut Narkoba

Steve Emmanuel Diduga Ingin Buang Kokain Seberat 92,04 Gram Sebelum Dibekuk di Lobi Apartemen

"Sebelumnya, saksi dari aparat kepolisian Polres Jakarta Barat sempat mengikuti terdakwa dari wilayah Tomang, Jakarta Pusat."

Penulis: Arie Puji Waluyo |
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Aktor Steve Emmanuel saat menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019). 

WARTA KOTA, SLIPI --- Aktor Steve Emmanuel (35) mulai menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/3/2019).

Pemain sinetron itu dibekuk dan ditahan karena  diduga menyalahgunakan dan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram.

Agenda sidang perdana terdakwa Steve Emmanuel itu berupa pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Rinali di hadapan majelis hakim yang dipimpin Erwin Djong, memaparkan kronologi penangkapan Steve Emmanuel.

Aktor Indonesia itu dibekuk di kediamannya di Kondominium Kintamani, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

"Sebelumnya, saksi dari aparat kepolisian Polres Jakarta Barat sempat mengikuti terdakwa (Steve Emmanuel) dari wilayah Tomang, Jakarta Pusat," kata Rinaldi di ruang sidang.

"Kemudian, saksi sempat kehilangan jejak, karena terdakwa terlalu cepat membawa kendaraannya," katanya lagi.

VIDEO: Sidang Dakwaan Artis Steve Emmanuel Soal Kepemilikan Kokain Terungkap Fakta Ini

Kemudian, saksi mendapatkan alamat terdakwa dan saksi menyusul  ke kediaman terdakwa.

Rinaldi mengatakan bahwa saat saksi melakukan pengawasan, Steve Emmanuel itu terlihat ingin membuang sesuatu.

Ketika dihampiri, ternyata aktor itu ingin membuang barang bukti berupa narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya.

Setelah diamankan, Rinaldi menjelaskan bahwa petugas meminta Steve Emmanuel untuk menunjukkan kamarnya. Setelah itu, saksi mendapatkan barang bukti lainnya.

"Setelah itu diamankan kembali alat hisap kokain (bullet) yang di dalamnya terdapat sisa-sisa kokain bekas hisap," katanya.

Setelah penangkapan, kakak kandung model Karenina Sunny itu mengaku membeli kokain langsung di Belanda.

"Terdakwa membeli narkotika jenis satu (kokain) bukan tanaman dari luar negeri (Belanda) yang kemudian dibawa ke Indonesia," ujar Rinaldi.

Steve Emmanuel Umbar Senyum dan Ogah Bicara saat Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Atas perbuatannya itu, Steve Emmanuel diganjar dengan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang nakrotika.

Ancaman hukumannya minimal enam tahun kurungan penjara, maksimal 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Steve Emmanuel yang dipenjara di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, tiba di PN Jakarta Barat sekitar pukul 14.00 WIB.

Pria berkepala plontos tersebut mengenakan kemeja putih, celana hitam. Saat menuju ruang sidang, dia melempar senyum ke arah wartawan.

Meski sempat memamerkan senyumannya itu, mantan suami siri selebritas Andi Soraya enggan berkomentar tentang sidang kasus yang akan dijalaninya.

Dalam perjalanannya menuju ruang sidang, dia dikawal ketat  dua petugas berbadan tegap .

Steve Emmanual sekali lagi hanya mengumbar senyum ke awak media ketika enggan menjawab pertanyaan tentang kesiapannya menghadapi kasus sidang narkobanya.

Diduga Memiliki Kokain, Sidang Perdana Steve Emmanuel Digelar Hari Ini

Seperti diberitakan sebelumnya, pemain sinetron bernama panjang Steve Emmanuel Halim itu ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Barat.

Dia dibekuk di lobi Apartemen Kondominum Kintamani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada  21 Desember 2018.

Pemain sinetron Seindah Senyum Wilona (2010) serta film Dream Obama (2013) dan Lihat Boleh, Pegang Jangan (2010) ini kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram‎ dan alat hisap.

Steve Emmanuel mengaku bahwa kokain itu sisa dari 100 gram kokain yang diselundupkannya dari Belanda pada 11 September 2018.

Selama menjalani persidangan, Kejari Jakarta Barat menitipkan penahanan Steve Emmanuel di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved