Gaji Anggota Polri Naik Sebentar Lagi, Simak Daftarnya
TAHUN ini, gaji anggota polisi naik di semua level, dari berpangkat Jenderal, Kombes, AKBP, dan lainnya.
Adapun rincian aturan akan termuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Rabu (13/3/2019).
Dalam PP itu disebutkan, mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.
• Ini 6 Fakta Banjir dan Longsor di Imogiri, 2 Korban Belum Ditemukan hingga Makam Raja yang Longsor
• Motif Pembajakan Truk Tangki Pertamina Karena Ingin Cari Perhatian
• Serikat Pekerja Kereta Api Ungkap Sikap Netral pada Pemilu 2019 Mendatang
• 2.500 Kendaraan Bermotor di Jakarta Utara Ditargetkan Ikut Uji Emisi
Ketentuan sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.
Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800, sebelumnya Rp 1.486.500.
Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp5.620.300.
Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200, sebelumnya Rp 1.926.000, tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 sebelumnya Rp 3.638.200.
Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400, sebelumnya Rp 2.456.700, tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 sebelumnya Rp4.568.000.
Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 sebelumnya Rp 2.899.500, dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 sebelumnya Rp 5.620.300.
Bantah ada unsur politis
Wakil Presiden, Jusuf Kalla memastikan tidak ada unsur politis dalam rencana pemerintah menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam tayangan Kompas Petang pada Rabu (22/3/2019) JK menyebut bahwa rencana kenaikan gaji PNS itu merupakan bagian dari kenaikan tunjangan kinerja.
Pemerintah berencana menaikan gaji PNS sebesar 5% pada tahun ini.
Kenaikan itu akan dilakukan bulan April mendatang.
Wakil Presiden Jusuf Kalla pun menjelaskan atas kebijakan pemerintah ini.
Menurut JK kenaikan itu adalah kenaikan tunjangan kinerja dan tidak ada kaitannya dengan pilpres.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Gaji Anggota Polisi Naik, Ini Daftar Kenaikan Gaji Anggota Polri Tahun 2019.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20170418-apel-polisi_20170418_155923.jpg)