Kasus Bahar Smith

TKN Tanggapi Ancaman Bahar bin Smith: Dia yang Menyiksa Anak-anak Kok yang Disalahkan Jokowi?

Juru Bicara TKN Ace Hasan Syadzily meminta Bahar bin Smith tak melontarkan pernyataan bernada ancaman kepada Jokowi.

Kolase Tribun Jabar/Kompas.com - KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Presiden Jokowi dan Habib Bahar bin Smith 

Sebelumnya, Bahar bin Smith, terdakwa kasus penganiayaan dua remaja, mengeluarkan pernyataan bernada ancaman kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pernyataannya soal Jokowi itu dikatakan Bahar bin Smith saat ditemui sejumlah wartawan, seusai menjalani sidang beragenda pembacaan tanggapan tertulis dari Jaksa Penuntut Umum, atas eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa.

"Saya sampaikan kepada Jokowi, tunggu saya keluar. Ketidakadilan hukum, ketidakadilan hukum dari Jokowi, akan dia rasakan pedasnya," kata Bahar bin Smith saat keluar ruangan sidang di Gedung Kearsipan dan Perpustakaan Kota Bandung, Jalan Ambon, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/3/2019).

DPRD Minta Wali Kota Cilegon Minta Maaf karena Sindir Bekasi Macet, Rahmat Effendi Tak Tersinggung

Bahar bin Smith mengatakan hal tersebut sembari berjalan keluar dari ruang persidangan.

Ketika itu, Habib Bahar bin Smith tetap dikawal sejumlah personel kepolisian.

Pada persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh eksepsi yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa pada persidangan sebelumnya, Rabu (6/3/2019) pekan lalu.

Din Syamsudin: Cintailah Capresmu Sedang-sedang Saja, karena Boleh Jadi Dia akan Engkau Benci

Sebelumnya, Bahar bin Smith menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan anak.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, yang bersangkutan kini telah ditahan oleh Polda Jawa Barat.

"Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polda Jawa Barat," ujar Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi, Rabu (19/12/2018).

Tangkis Serangan Fitnah, Jokowi Bakal Kasih Sepeda kepada Pihak yang Masih Menyebutnya Antek Asing

Ia mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat menahan Bahar bin Smith setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup.

Jenderal bintang satu itu juga mengatakan Bahar bin Smith ditahan agar tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Penahanan ini dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," jelas Dedi Prasetyo.

Lima Fakta ART Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan, Potong Ari-ari Pakai Gunting Kuku Lalu Dibekap Kain

Mabes Polri membeberkan alasan penahanan terhadap Bahar bin Smith di Polda Jawa Barat, Selasa (18/12/2018).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, penahanan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan akan melarikan diri.

"Adanya informasi tersangka BS akan melarikan diri dan adanya perintah dari pimpinan tertingginya untuk diamankan," ujar Dedi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (18/12/2018).

Siapa yang Cocok Jadi Ketua Umum PSSI? Erick Thohir dan Ahok Menolak, Cak Imin Bersedia

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved