Kasus Ratna Sarumpaet

Kubu Prabowo-Sandi Tak Pernah Hadiri Sidangnya, Ratna Sarumpaet: Kok Tanyanya Sama Aku?

SIDANG ketiga Ratna Sarumpaet terkait kasus penyebaran hoaks, telah selesai dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2/2019).

TRIBUNNEWS/VINCENTIUS JYESTHA
Atiqah Hasiholan dan Ratna Sarumpaet saat tiba di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019). 

SIDANG ketiga Ratna Sarumpaet terkait kasus penyebaran hoaks, telah selesai dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (12/3/2019).

Pasca-sidang, Ratna Sarumpaet dicecar pertanyaan seputar tidak pernah hadirnya anggota atau tim dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di sidangnya.

Menanggapi hal itu, Ratna Sarumpaet justru bingung kenapa pertanyaan itu diajukan kepada dirinya.

Jokowi: Kalau Ada Ulama Tidak Melakukan Pidana tapi Dimasukkan Sel, akan Saya Keluarkan!

"Kok nanyanya sama aku?" kata Ratna Sarumpaet sembari berjalan ke mobil tahanan Kejaksaan, di PN Jaksel, Jalan Ampera, Selasa (12/3/2019).

Ibunda Atiqah Hasiholan tersebut juga disinggung terkait tanggapannya terhadap sejumlah survei yang menyatakan kubu paslon nomor urut 02 masih kalah dari kubu paslon nomor urut 01.

Ratna Sarumpaet pun tak berkomentar banyak dan hanya menjawab dengan dua kata.

Begini Kronologi Jatuhnya Pesawat Ethiopian Airlines ET-302, Total 157 Penumpang dan Awak Tewas

"Ya, Insyaallah," ujarnya.

Ratna Sarumpaet sebelumnya mengaku siap menjalani sidang ketiganya.

Pantauan Tribunnews.com, Ratna Sarumpaet tiba menggunakan mobil tahanan Kejaksaan bersama putrinya, Atiqah Hasiholan, sekira pukul 08.23 WIB.

Perempuan WNI yang Jadi Korban Jatuhnya Pesawat Ethiopian Airlines Tinggal di Roma Italia

Saat berjalan menuju ruang tahanan sementara, Ratna Sarumpaet menyatakan dirinya telah menyiapkan morilnya dalam sidang kali ini.

"Ya (persiapan) moril aja kan," ujar Ratna Sarumpaet sembari berjalan.

Ia mengatakan, dalam sidang kali ini tak hanya Atiqah Hasiholan yang akan hadir, namun juga semua anak-anaknya. Ratna Sarumpaet juga mengaku dirinya sehat.

Pengamat Minta Pesawat Boeing 737 MAX 8 Dilarang Terbang, Kementerian Perhubungan Bilang Begini

"Nanti anak-anak semua dateng. (Kabar) Baik," cetusnya.

Ada penampilan berbeda dalam balutan busana Ratna Sarumpaet kali ini.

Ia tidak terlihat memakai rompi tahanan Kejaksaan dengan warna perpaduan merah dan hitam.

WNI Korban Tewas Kecelakaan Pesawat Ethiopian Airlines ET-302 Bernama Harina Hafitz

Ratna Sarumpaet mengenakan busana atasan berwarna hijau. Kali ini ia mengenakan hijab berwarna merah marun gradasi emas.

Untuk ketiga kalinya Ratna Sarumpaet didampingi Atiqah Hasiholan. Ia berjalan memasuki ruang tahanan, digandeng Atiqah Hasiholan.

Atiqah Hasiholan mengenakan kaus putih dipadu luaran seperti blazer warna hitam dengan motif floral.

Haris Simamora Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Jalani Sidang Perdana Siang Ini

Bila sebelumnya Atiqah Hasiholan datang dengan rambut digerai. Kali ini rambutnya diikat rapi, membuat antingnya terlihat jelas.

Atiqah Hasiholan yang setia menemani ibundanya tersebut, hari ini tak ditemani sang suami.

"(Rio Dewanto) lagi syuting dia," kata Atiqah Hasiholan Hasiholan sembari terus menggenggam tangan Ratna Sarumpaet.

Andi Arief Bikin Heboh Lagi! Ia Posting Foto Kontainer Beraksara Asing Berisi Dokumen Negara

Sidang kali ini beragenda penyampaian tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi kuasa hukum terdakwa.

Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, pada 5 Oktober 2018.

Dirinya sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang. Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi.

Mengapa Hasil Tes Urine Andi Arief di RSKO Negatif Narkoba? Ini Penjelasan Pihak Rumah Sakit

Lebam di wajah Ratna Sarumpaet bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna Sarumpaet terancam hukuman 10 tahun penjara.

Sebelumnya, majelis hakim menolak permohonan penangguhan penahanan Ratna Sarumpaet, dalam sidang lanjutan beragenda eksepsi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).

Dirut RSKO Jakarta Sebut Andi Arief Pasien Umum dan Sukarela, Bukan Pasien Hukum

"Majelis hakim sampai saat ini belum dapat mengabulkan tersebut," kata ketua majelis hakim Joni.

Sebab, majelis hakim belum menemukan adanya alasan yang mendesak untuk mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa kasus penyebaran berita bohong alias hoaks tersebut.

"Karena menurut majelis belum ada alasan yang urgent (mendesak) untuk penangguhan penahanan, dan di persidangan terdakwa dinyatakan sehat," jelas Joni.

BPN Prabowo-Sandi Laporkan 17,5 Juta Nama Tak Wajar di DPT ke KPU, Ini yang Bikin Mereka Curiga

Atiqah Hasiholan, putri Ratna Sarumpaet, bersyukur atas kondisi ibunya yang sehat, sebagaimana dinyatakan majelis hakim yang menolak penangguhan penahanan.

Namun, menurutnya pihak keluarga mengajukan penangguhan penahanan karena mengkhawatirkan kondisi kesehatan Ratna Sarumpaet yang sudah masuk usia uzur.

Hal itu ia sampaikan seusai menemani ibunya menjalani sidang lanjutan dengan agenda eksepsi atau nota keberatan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).

Hashim Djojohadikusumo: Lahan Luhut, HT, dan Erick Thohir Jauh Melebihi Punya Prabowo

"Ya alhamdulillah, ibu saya memang sehat. Ibu saya bukan sakit yang kesakitan, tapi ibu saya memang sudah berusia," ujarnya.

"Namanya sudah berusia pasti ada saja gangguan-gangguannya. Makanya kita akan menggunakan hak kita untuk meminta. Kalau hakim punya keputusan yang lain ya sudah, yang penting kita sudah meminta. Yang pasti ya kami namanya keluarga, ada hak ya masa tidak digunakan," sambung Atiqah Hasiholan.

Ia pun menegaskan akan mengajukan penangguhan penahanan lagi jika memang masih diberi hak untuk mengajukannya.

Ferdinand Hutahaean Bilang Elektabilitas Jokowi 42 Persen, Prabowo 41 Persen

"Kalau ada haknya ya ngajuin lagi, terus saja kalau ada haknya," cetus Atiqah Hasiholan sebelum meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ratna Sarumpaet mengaku sempat sakit parah sehingga mengajukan penangguhan penahanan menjadi tahanan kota.

“Saya merasa perlu jadi tahanan kota. Saya sudah berumur. Dua bulan pertama ditahan saya sempat sakit parah," ungkapnya.

Ini Asal Negara 157 Korban Kecelakaan Pesawat Ethiopia Airlines ET-302

"Masa menunggu saya dalam keadaan parah dulu baru dikabulkan? Apa boleh buat? Semoga Tuhan kasih kesehatan,” imbuhnya seusai mengikuti sidang.

Ratna Sarumpaet kemudian mengaku bahwa saat ini kondisinya sudah lebih baik dibandingkan sebelumnya.

“Kalau sekarang ya sudah tidak apa-apa, tapi masa sudah lama ditahan tidak percaya juga. Ditahan kan supaya tak bawa kabur barang bukti, KTP dan lainnya saja sudah ditahan polisi, saya mau kabur ke mana?” ucapnya kesal.

Ini Penjelasan KPU Soal Foto Kontainer Beraksara Asing Berisi Dokumen Negara Postingan Andi Arief

Ratna Sarumpaet berharap pengajuannya itu dikabulkan minggu depan.

“Mengenai penangguhan penahanan saya tetap minta dipertimbangkan, semoga minggu depan dikabulkan,” harapnya, sambil menuju mobil tahanan untuk kembali ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus penyebaran berita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet yang berlangsung pada Rabu (6/3/2019) pagi, berlangsung singkat sekitar 40 menit.

Tanggapi Postingan Andi Arief, KPU: Dosa Loh Nyebarin Hal yang Belum Jelas

Seusai hakim ketua mengakhiri sidang, Ratna Sarumpaet kembali memakai rompi tahanan berwarna merah.

Setelah itu, Ratna Sarumpaet langsung berbalik menghadap ke arah pengunjung sidang dan awak media, dengan menunjukkan gestur salam dua jari telunjuk dan jempol sambil tersenyum.

Ratna Sarumpaet pun langsung dikawal personel kepolisian dan Pengadilan Negeri Jaksel kembali ke mobil tahanan, untuk kembali ke rumah tahanan.

Juara Lomba Mirip Kucing Peliharaan Prabowo Subianto Ini Gelisah Saat Diumumkan Jadi Pemenang

Ratna Sarumpaet pun sempat menyampaikan tanggapannya atas sidang pembacaan eksepsinya tersebut.

“Sidangnya kan masih terus berlanjut, mau dibahas lagi bersama pengacara saya, karena kami menganggap dakwaannya berlebihan,” cetusnya sambil memasuki mobil tahanan.

Ratna Sarumpaet sebelumnya didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Vincentius Jyestha)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved