Panglima TNI: Keliru Seolah-olah TNI Kembali ke Dwi Funsgi TNI, ke Zaman Orde Baru

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto: Keliru Seolah-olah TNI Kembali ke Dwi Funsgi TNI, ke Zaman Orde Baru

ANTARA/Syaiful Hakim
Irjen TNI Letjen Herindra saat membacakan sambutan Panglima TNI dalam acara Silaturahmi dengan Komunitas Perwira Hukum TNI di Mabes TNI, Jakarta Timur, Selasa (5/3/2019). ( 

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengatakan,  Keliru Seolah-olah TNI Kembali ke Dwi Funsgi TNI, ke Zaman Orde Baru

AKHIR-akhir ini istilah Dwi Fungsi kembali menyeruak ke permukaan, di tengah gencarnya berita tentang Pilpres 2019 dan Pemilu 2019.

Banyak yang cemas, Dwi Fungsi TNI bakal kembali seperti era Orde Baru saat Presiden Soeharto berkuasa.

Benarkah Dwi Fungsi TNI akan kembali ke ranah sipil?

Menjawab hal itu, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menyebutkan, penempatan personel TNI di berbagai kementerian/lembaga semata-mata karena kebutuhan dalam rangka pelaksanaan tugas menjaga kedaulatan negara. 

Anies Baswedan Ancam DPRD DKI Jika Tak Setuju Saham Bir PT Delta Djakarta Dijual

Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief Diajukan Jalani Asesmen 6x24 Jam, Hasil Tes Urine Positif

Dua Orang Murid dan Seorang Guru di Cilincing Kesetrum Listrik, Satu Meninggal Dunia

 
"Saat ini sedang marak berita penyesatan dari berbagai pihak yang memberitakan tentang aktifnya kembali Dwi Fungsi TNI. Seolah-olah TNI kembali ke zaman Orde Baru dengan menempatkan personelnya di berbagai posisi di kementerian dan lembaga. Sesungguhnya ini adalah cara pandang yang keliru," kata Panglima TNI dalam sambutannya yang dibacakan Irjen TNI Letjen Herindra dalam acara Silaturahmi dengan Komunitas Perwira Hukum TNI di Mabes TNI, Jakarta Timur, Selasa (5/3/2019).

Menurut Panglima, aktifnya atau menjabatnya sejumlah perwira TNI di segenap kementerian dan lembaga sudah sesuai dengan Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Yaitu bahwa prajurit aktif bisa menduduki jabatan pada 10 kantor, yaitu:

- Kemenko Polhukam,

- Kementerian Pertahanan,

- Sesmilpres,

- Badan Intelijen Negara atau BIN,

- Badan Sandi Negara,

- lembaga Ketahanan Nasional atau Lemhanas,

- Wantannas,

- Badan SAR Nasional atau Basarnas,

- Badan Narkotika Nasional atau BNN

- Makamah Agung.

Saat ini Undang-undang tersebut masih dalam proses revisi, dengan menambahkan beberapa Kementerian antara lain:

- Kemenko Maritim; 

- Kantor Staf Kepresidenan;

- Badan Keamanan Laut

Serta mengubah nama/nomenklatur lembaga seperti:

- Sandi Negara menjadi Siber dan Sandi Negara;

- Search and Rescue (SAR) Nasional menjadi Badan Pencarian dan Pertolongan.

Oleh karena itu, Panglima TNI mengharapkan peran aktif para perwira hukum TNI untuk memberikan literasi hukum kepada masyarakat.

"Dwi Fungsi adalah masa lalu yang sudah menjadi sejarah TNI. Saat ini dan ke depan, TNI semakin profesional dalam menjalankan tugas sesuai Undang-Undang," kata Panglima TNI

Dalam kesempatan itu, Hadi Tjahjanto mengingatkan bahwa saat ini spektrum operasi TNI semakin meluas dihadapkan pada spektrum ancaman yang juga semakin meluas. 

"Operasi-operasi TNI tidak lagi berjalan secara konvensional yang mengandalkan operasi-operasi kinetik atau operasi tempur," kata Hadi Tjahjanto. 

Operasi TNI yang efektif, kata Hadi Tjahjanto, merupakan kombinasi antara operasi kinetik dan non kinetik seperti operasi informasi, operasi siber, operasi psikologi, dan landasan legal yang kuat sehingga operasi TNI akan syah di mata hukum.

"Di sinilah peran perwira hukum sangat penting. Perwira hukum TNI harus mengerti dan paham tentang operasi TNI. Penerapan dan antisipasi aturan hukum yang tepat dalam operasi TNI, tidak saja menjadikan pasal-pasal hukum sebagai perisai, tetapi sekaligus sebagai peluru atau pedang untuk mengalahkan lawan yang membahayakan keamanan nasional," ucap Hadi Tjahjanto.  (Antara)

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved