Kuasa Hukum Tiga Emak-emak Nilai Kasus Kliennya Tidak Seberat Perkara ABG Ancam Tembak Jokowi

Elyasa Budianto menambahkan, berdasarkan pendapatnya, perkara ini tidak akan terbukti di pengadilan.

Penulis: Muhammad Azzam |
WARTA KOTA/MUHAMMAD AZZAM
Elyasa Budianto, kuasa hukum tiga emak-emak tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Jokowi. 

Ketiga wanita itu adalah Citra Wida, Engkay Sugiyanti, dan Ika Peronika. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Karawang.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA, sebagaimana diatur pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Moal aya deui sora azan, moal denge suara azan kumaha tak abah, ijtima ulama pilihana, 2019 kalau dua periode Jokowi jadi lagi moal aya sora azan, moal aya budak ngaji, moal aya nu pake tiung, awewe jeung awewe meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin. mun jokowi meunang abah bisa rasakeun nanti eta," kata perempuan di video yang viral tersebut.

Tiga Perempuan yang Ajak Warga Tak Pilih Jokowi-Maruf Amin Jadi Tersangka, Fadli Zon Protes

Artinya:

"Suara azan di masjid akan dilarang, tidak akan ada lagi yang memakai hijab, anak-anak tidak boleh ngaji, kita harus taat ijtima ulama. Lihat saja nanti kalau Jokowi jadi Presiden lagi, perempuan sama perempuan boleh kawin, laki-laki sama laki-laki boleh kawin." (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved