Selasa, 7 April 2026

Sidang Perkara Penganiayaan Bahar bin Smith Digelar Kamis Depan di PN Bandung

Sidang perkara penganiayaan dengan tersangka utama Bahar bin Smith akan digelar Kamis (28/2/2019) pekan depan.

Editor: PanjiBaskhara
Kolase Tribun Jabar/Istimewa
Penceramah Habib Bahar bin Smith 

Sidang perkara penganiayaan dengan tersangka utama Bahar bin Smith akan digelar Kamis (28/2/2019) pekan depan.

Sidang Bahar bin Smith terkait perkara peganiayaan ini akan digelar di gedung Pengadilan Negeri Bandung

Diketahui penceramah Bahar bin Smith resmi ditahan Polda Jabar setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (18/12/2018) malam.

Polisi menahan Habib Bahar bin Smith atas kasus dugaan penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur di Bogor.

Mahfud MD Sebut Indonesia Sedang Diuji, Didera Produsen Hoaks Hingga Isu Ahok Gantikan Maruf Amin

Kapal Ikan Andrey Dolgov Ini Curi Ikan di Laut Indonesia Selama 10 Tahun

Luhut Binsar Pandjaitan Lepas Bisnis Pertambangan Batu Bara Miliknya Karena Sosok Jokowi

Sebelum melakukan penahanan, Habib Bahar bin Smith diperiksa secara intensif selama enam jam.

Berdasarkan laporan ke polisi, penganiayaan tersebut terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada 1 Desember 2018 lalu, pukul 11.00 WIB.

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan pihaknya telah menetapkan lima orang lainnya yakni AG, BA, HA, HDI, dan SG sebagai tersangka.

"Kedua orang tersebut (korban) telah dilakukan tindakan penjemputan secara paksa di rumah yang bersangkutan. Kemudian dibawa ke suatu tempat. Kemudian sampai di sana dilakukan penganiayaan," katanya.

Selain penganiayaan, kedua korban yang masih di bawah umur disuruh berkelahi atau berduel lalu kembali dianiaya sampai tengah malam.

Agung Budi mengatakan motif penganiayaan adalah Habib Bahar bin Smith tak suka dengan tindakan korban yang mengakui sebagai dirinya.

Korban berpenampilan meniru Habib Bahar bin Smith dan mengaku sebagai dirinya saat di Bali.

Mengetahui anaknya dianiaya, kedua orangtua korban tak terima hingga akhirnya melapor ke Polres Bogor.

Dari 932 Siswa Usia 17 Tahun Ikut Perekaman e-KTP, Baru 37 Keping e-KTP yang Tercetak

Pertarungan Sengit Jokowi dan Prabowo Bakal Terjadi di 13 Wilayah Ini

Dakwaan Kasus Ratna Sarumpaet Rampung, Kejari Jakarta Selatan: As Soon As Possible

 

Disreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Bagus menjabarkan proses penjemputan hingga akhirnya terjadi penganiayaan.

Awalnya, korban dijemput dari rumahnya pada tanggal 1 Desember 2018 sekitar pukul 10.30 WIB oleh beberapa orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka atas perintah Habib Bahar bin Smith.

Korban yang berjumlah dua orang itu dijemput menggunakan dua mobil.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved