Sidang Perkara Penganiayaan Bahar bin Smith Digelar Kamis Depan di PN Bandung
Sidang perkara penganiayaan dengan tersangka utama Bahar bin Smith akan digelar Kamis (28/2/2019) pekan depan.
Sidang perkara penganiayaan dengan tersangka utama Bahar bin Smith akan digelar Kamis (28/2/2019) pekan depan.
Sidang Bahar bin Smith terkait perkara peganiayaan ini akan digelar di gedung Pengadilan Negeri Bandung
Diketahui penceramah Bahar bin Smith resmi ditahan Polda Jabar setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (18/12/2018) malam.
Polisi menahan Habib Bahar bin Smith atas kasus dugaan penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur di Bogor.
• Mahfud MD Sebut Indonesia Sedang Diuji, Didera Produsen Hoaks Hingga Isu Ahok Gantikan Maruf Amin
• Kapal Ikan Andrey Dolgov Ini Curi Ikan di Laut Indonesia Selama 10 Tahun
• Luhut Binsar Pandjaitan Lepas Bisnis Pertambangan Batu Bara Miliknya Karena Sosok Jokowi
Sebelum melakukan penahanan, Habib Bahar bin Smith diperiksa secara intensif selama enam jam.
Berdasarkan laporan ke polisi, penganiayaan tersebut terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada 1 Desember 2018 lalu, pukul 11.00 WIB.
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan pihaknya telah menetapkan lima orang lainnya yakni AG, BA, HA, HDI, dan SG sebagai tersangka.
"Kedua orang tersebut (korban) telah dilakukan tindakan penjemputan secara paksa di rumah yang bersangkutan. Kemudian dibawa ke suatu tempat. Kemudian sampai di sana dilakukan penganiayaan," katanya.
Selain penganiayaan, kedua korban yang masih di bawah umur disuruh berkelahi atau berduel lalu kembali dianiaya sampai tengah malam.
Agung Budi mengatakan motif penganiayaan adalah Habib Bahar bin Smith tak suka dengan tindakan korban yang mengakui sebagai dirinya.
Korban berpenampilan meniru Habib Bahar bin Smith dan mengaku sebagai dirinya saat di Bali.
Mengetahui anaknya dianiaya, kedua orangtua korban tak terima hingga akhirnya melapor ke Polres Bogor.
• Dari 932 Siswa Usia 17 Tahun Ikut Perekaman e-KTP, Baru 37 Keping e-KTP yang Tercetak
• Pertarungan Sengit Jokowi dan Prabowo Bakal Terjadi di 13 Wilayah Ini
• Dakwaan Kasus Ratna Sarumpaet Rampung, Kejari Jakarta Selatan: As Soon As Possible
Disreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Bagus menjabarkan proses penjemputan hingga akhirnya terjadi penganiayaan.
Awalnya, korban dijemput dari rumahnya pada tanggal 1 Desember 2018 sekitar pukul 10.30 WIB oleh beberapa orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka atas perintah Habib Bahar bin Smith.
Korban yang berjumlah dua orang itu dijemput menggunakan dua mobil.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/penceramah-habib-bahar-bin-smith.jpg)